PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI SISWA DI KOTA JAYAPURA TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.51878/community.v6i2.10142Keywords:
Edukasi Hukum, Kekerasan Seksual, Kesadaran HukumAbstract
ABSTRACT
This community service activity is motivated by the low level of legal literacy and preparedness among students in preventing sexual violence against women and children in educational settings. The focus of this activity is to enhance students’ understanding and attitudes through a more participatory and contextual learning approach. The objective of this activity is to improve students’ legal literacy and preparedness in addressing and preventing cases of sexual violence. The method employed is experiential learning, implemented through several stages, including a pre-test to measure initial understanding, delivery of legal materials, interactive discussions, and learning simulations. The results indicate a significant improvement in students’ understanding, as evidenced by a decrease in the number of students in the low category from 16 to 4 and an increase in the high category from 0 to 16 students. In addition, improvements were observed in the affective aspect, particularly in students’ courage to reject and report acts of violence, as well as the development of empathy toward victims. In conclusion, the experiential learning approach is effective in enhancing students’ legal literacy and preparedness, while also supporting the strengthening of a Child-Friendly School culture by encouraging students to act as agents of prevention in creating a safe and violence-free educational environment.
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya literasi hukum dan kesiapsiagaan siswa dalam mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Fokus kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan sikap siswa melalui pendekatan pembelajaran yang lebih partisipatif dan kontekstual. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi hukum serta kesiapsiagaan siswa dalam menghadapi dan mencegah kasus kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah experiential learning yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pre-test untuk mengukur pemahaman awal, penyampaian materi hukum, diskusi interaktif, serta simulasi pembelajaran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa yang signifikan, ditandai dengan penurunan jumlah siswa pada kategori rendah dari 16 menjadi 4 siswa dan peningkatan kategori tinggi dari 0 menjadi 16 siswa. Selain itu, terjadi peningkatan pada aspek afektif, yaitu keberanian siswa dalam menolak dan melaporkan kekerasan serta tumbuhnya sikap empatik terhadap korban. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pendekatan experiential learning efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesiapsiagaan siswa, serta mendukung penguatan budaya Sekolah Ramah Anak melalui peran aktif siswa sebagai agen pencegahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
Downloads
References
Aisyah, S., Dewi, I., & Reski Anisa, N. (2025). Efektivitas Edukasi Berbasis Audio Visual Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Pengetahuan Anak Di SD Inpres Batua II. JIMPK : Jurnal Ilmiah Mahasiswa & Penelitian Keperawatan, 5(3), 32-37. https://doi.org/10.35892/jimpk.v5i3.1946
Anugrahesa, C. A., & Karneli, Y. (2024). Persepsi Siswa Tentang Perilaku Kekerasan Seksual Dan Implikasinya Terhadap Layanan BK. Harmoni Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(2), 156-164. https://doi.org/10.62383/hardik.v1i2.202
Astuti, D. (2023). Relasi kuasa dalam kekerasan berbasis gender. Jurnal Ilmiah Padma Sri Kresna, 5(2), 10–15. https://doi.org/10.37631/psk.v5i2.1050
Berliana, R., Suswandi, J., Safitri, W., & Marasabessy, A. R. (2022). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bagi Siswa Dan Siswi Smpn 3 Rancaekek. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(01). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/368
Hafrida, H., Rakhmawati, D., Imam Munandar, T., Herlina, N., & Ansorullah, A. (2024). Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKS di Lingkungan SLTA Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum, 1(1), 34–43. https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38957
Karoma, Y., Ratnasari, P., Bura, M. T., & Karubaba, C. J. (2024). Edukasi Hukum tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan Keluarga dan Sekolah SMP Negeri 31 Makassar. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 965-972. http://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/2298
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2025, January 31). Informasi satuan pendidikan: SMK Negeri 5 Seni dan Industri Kreatif Kota Jayapura (NPSN 60301065). https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/site/sekolah?npsn=60301065
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025, February 11). Laporan tahunan KPAI: Jalan terjal perlindungan anak, ancaman serius generasi emas Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia
Komnas Perempuan. (2020). Naskah akademik dan naskah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual. Jaringan Masyarakat Sipil dan Komnas Perempuan.
Kristiyanti, B., Simon, A. N., Vika, D. A., & Tinduku, B. (2024). Evaluasi dan Rekomendasi Program Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah: A Systematic Literature Review. INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi, 15(2). https://doi.org/10.51353/inquiry.v15i02.1021
Kusumo, A. S. (2023). Optimalisasi Sarana Hukum dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dengan Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 1-13. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.62830
Latumahina, R. (2024, March 12). Pembina Pramuka SMK di Jayapura jadi tersangka pelecehan 7 siswi. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7237479/pembina-pramuka-smk-di-jayapura-jadi-tersangka-pelecehan-7-siswi
Lu, M., Barlow, J., Meinck, F., Walsh, K., & Wu, Y. (2023). School-based child sexual abuse interventions: A systematic review and meta-analysis. Qualitative Health Research, 33(12), 1090–1105. https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/10497315221111393
Maghfirah, A., Sunaniah, S., & Jusnawati, J. (2024). Darurat ruang aman: Kekerasan seksual di dunia pendidikan. Predestination: Journal of Society and Education, 2(3), 88–97. https://ojs.unm.ac.id/predestination/article/view/68737
Mathews, B., & Collin-Vézina, D. (2019). Child sexual abuse: Toward a conceptual model and definition. Trauma, Violence, & Abuse, 20(2), 131–148. https://doi.org/10.1177/1524838017738726
Miranda, M. (2024). Sistem patriarki sebagai faktor pemicu kekerasan terhadap perempuan: Analisis teoritis dan empiris. Argopuro: Jurnal Multidisiplin Ilmu Bahasa, 3(5), 71-80. https://doi.org/10.6734/argopuro.v3i5.5237
Pemerintah Provinsi Papua. (2024, December 5). Kekerasan pada anak butuh perhatian khusus. https://papua.go.id/view-detail-berita-8998/pemprov-papua-kekerasan-pada-anak-butuh-perhatian-khusus.html
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28052/UU%20Nomor%2035%20Tahun%202014.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://peraturan.bpk.go.id/Download/202006/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf
Pulo, P. (2025, January 19). Oknum guru SMP di Jayapura jadi tersangka usai perkosa siswi hingga hamil. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7739308/oknum-guru-smp-di-jayapura-jadi-tersangka-usai-perkosa-siswi-hingga-hamil
Sari, F. H., Andaryani, S., Hasanah, A. U., & Solha, S. (2025). Urgensi Kebijakan Pemerintah Dalam Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Siswa Sekolah Dasar. MANAJERIAL : Jurnal Inovasi Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 5(3), 821–831. https://doi.org/10.51878/manajerial.v5i3.7323
Sukiman. (2017). Seri pendidikan orang tua: Melindungi anak dari kekerasan seksual. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/4952/1/MELINDUNGI%20ANAK%20DARI%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf
Syahroni, M., Hananto, I., & Anggraini, W. (2024). Peningkatan Literasi Digital Untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Bagi Siswa Sekolah Dasar. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(2), 389-400. https://journal.upgripnk.ac.id/index.php/gervasi/article/view/7580
van Duin, E. M., Verlinden, E., Tsang, V. M., Verhoeff, A. P., Brilleslijper-Kater, S. N., Voskes, Y., ... & Lindauer, R. J. (2022). A sexual abuse case series of infants and toddlers by a professional caregiver: A qualitative analysis of parents' experiences during the initial crisis period post-discovery. Child Abuse & Neglect, 125, 105460. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105460
Wahid Satar, S. N. A., Norhayati, M. N., Sulaiman, Z., Othman, A., Yaacob, L. H., & Nik Hazlina, N. H. (2021). Predisposing factors and impact of child victimization: A qualitative study. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(17), Article 9373. https://doi.org/10.3390/ijerph18179373
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










