PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI SISWA TERHADAP BAHAYA LATEN KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Authors

  • Dian Rahadian Universitas Cenderawasih
  • Kristina Sawen Universitas Cenderawasih
  • Basir Rohrohmana Universitas Cenderawasih
  • Farida Kaplele Universitas Cenderawasih
  • Sara Ida Magdalena Awi Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6685

Keywords:

Kesadaran Hukum Siswa, Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi

Abstract

The low level of legal awareness among students regarding the latent dangers of corruption remains a hot topic. The objective of this Community Service program is to enhance the legal knowledge and awareness of students at Jayapura State High School 4 regarding the definition of corruption, its types or forms, causes and impacts, as well as the legal provisions governing corruption-related criminal offenses and their penalties. Additionally, this activity aims to instill anti-corruption education as part of secondary school education. The methods used include interactive legal counseling, case simulations, group discussions, role-playing, and evaluations of 73 students. After the implementation of the community service program, there was a significant increase in understanding and attitudes toward anti-corruption, with students scoring very high increasing from 5.5% to 67.1%. This success was due to the active role of teachers, principals, and the faculty-student team in creating a collaborative learning environment and setting an example in applying anti-corruption values during the community service program. This program is not only about disseminating knowledge but also about building students' character so that they are willing and able to combat and report all forms of corruption, as well as internalize the nine core anti-corruption values such as honesty, responsibility, discipline, independence, hard work, simplicity, courage, compassion, and justice. The proposed solutions focus on improving communication and developing new approaches to student engagement, ensuring the sustainability of this program.

ABSTRAK

Rendahnya kesadaran hukum siswa tentang bahaya laten korupsi masih menjadi isu yang hangat. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa SMA Negeri 4 Jayapura tentang pengertian korupsi, jenis atau bentuk, penyebab dan dampak korupsi, serta ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi dan ancaman pidananya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pendidikan sekolah menengah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum interaktif, simulasi kasus, diskusi kelompok, bermain peran (roleplay), serta evaluasi terhadap 73 siswa. Setelah pelaksanaan pengabdian menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman dan sikap antikorupsi, dengan siswa yang berada pada nilai sangat tinggi meningkat dari 5,5% menjadi 67,1%. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif guru, kepala sekolah, serta tim dosen-mahasiswa dalam menciptakan iklim belajar bersama dan memberikan contoh dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi pada pelaksanaan pengabdian. Program ini tidak hanya untuk menyebarkan pengetahuan, tetapi juga membangun karakter siswa agar mau dan mampu melawan dan melaporkan segala bentuk korupsi, serta menghayati sembilan nilai inti antikorupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kemandirian, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, kepedulian, dan keadilan. Solusi yang diusulkan berfokus pada peningkatan komunikasi, pengembangan pendekatan baru dalam keterlibatan siswa sekolah, yang memungkinkan keberlanjutan program ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54–76. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77

Arsyad, J. H. (2013). Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Sinar Grafika.

Basavarajappa, B. C. (2020). The Effects of Political Corruption on Economic Development: A Study. IJRAR - International Journal of Research and Analytical Reviews (IJRAR), 7(4), 456–463. https://ijrar.org/viewfull.php?&p_id=IJRAR19D4509

Dairani, Fathorrahman, & Nisa, F. M. (2022). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Melalui Program Pusat Edukasi Anti Korupsi Di Sekolah Dasar. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 64–71. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.149

Hermawan, D., Fatullah, A. P., Cayadi, C., Hidayat, A., & Jainah, Z. O. (2024). Analisis Dampak Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Negara Berkembang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1).

Jannah, S. M., & Adi, A. S. (2023). Penguatan Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Generasi Z Sebagai Upaya Mewujudkan Good Citizenship Di SMP Negeri X Kabupaten Lamongan. Journal of Civics and Moral Studies, 8(1), 26–39. https://doi.org/10.26740/jcms.v8n1.p26-39

Kasim, A., Purwadi, W., & Amiri, K. (2022). Meningkatkan Kesadaran Budaya Anti Korupsi Melalui Penyuluhan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa SMA Muhammadiyah Manado. NYIUR-Dimas: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 37–44. https://doi.org/10.30984/nyiur.v2i1.275

Kristianto, D., Setiawan, P. A. H., & Iryani, D. (2023). Penerapan Delik Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum, 20(1), 178–196. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/view/313

Kristiningrum, W., Listiyaningsih, M. D., & Niilawati, I. (2023). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Lingkungan SMK. Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE), 5(1). https://doi.org/10.35473/ijce.v5i1.2333

Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2022, May 22). Memahami 9 Nilai Prinsip Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220517-memahami-9-nilai-prinsip-antikorupsi

Saut, S., Pangaribuan, W., & Pangaribuan, J. (2025). Fraud Triangle Analysis And Gone Theory In The Management Strategy Of Self-Managed Special Allocation Fund In Education Sector. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 13(1), 923–932. https://doi.org/10.37676/ekombis.v13i1.7850

Shaliadi, I., & Dannur, Moh. (2023). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah. ANAYASA: Journal of Legal Studies, 1(1), 15–22. https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.5

Siregar, M. (2024). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di SD. Analysis: Journal of Education, 2(2), 276–284.

https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/analysis/article/view/619

Suryana, R. (2023). I’M GONE (Integrity Minimal, Greed, Opportunity, Need, Exposure) as the Causes of the Collapse of the KPK’s Anti-Corruption Goal. Asia Pacific Fraud Journal, 8(1), 39. https://doi.org/10.21532/apfjournal.v8i1.267

Transparansi International (TI). (2024). Corruption Perceptions Index 2023. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/corruption-perceptions-index-2023/

Undang-Undang Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia. (2019) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/33263/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202001.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/32765/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202002.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Download/33850/UU%20Nomor%2031%20Tahun%201999.pdf

Usman, A. S., & Hadi, A. (2022). Konsep Pendidikan Anti Korupsi pada Lembaga Pendidikan. Jurnal Intelektualita Prodi MPI, 11(1), 1–19. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/intel/article/view/14772/0%0A%0A

Uttamo, Z. V., & Zainuddin, M. (2023). Peran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Generasi Muda. Semarang Law Review (SLR), 4(1). https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.7028

Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi, 2(1). https://doi.org/10.47776/mjprs.002.01.01

Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p02

Widyaningrum, H., Rohman, A. N., Sugeng, S., & Putri, E. A. (2020). Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pelajar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ, 3(1), 27–32. https://doi.org/10.31599/jabdimas.v3i1.53

Yolanda, E., Usman, U., & Sudarti, E. (2023). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2). https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.18153

Downloads

Published

2025-08-25

How to Cite

Rahadian, D., Sawen, K., Rohrohmana, B., Kaplele, F., & Awi, S. I. M. (2025). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI SISWA TERHADAP BAHAYA LATEN KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 256-270. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6685

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)