BUDAYA MALU SEBAGAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PELAJAR DI KABUPATEN KEEROM
DOI:
https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6795Keywords:
Budaya Malu, Pendidikan Anti Korupsi, PelajarAbstract
The Science and Technology Application Program in the form of legal counseling on "The Culture of Shame as Anti-Corruption Education for Students in Keerom Regency" was conducted with the objectives of (1) identifying and understanding the correlation between the culture of shame and the prevention of corrupt behavior, and (2) identifying and understanding efforts to prevent corrupt behavior through the culture of shame among students in Keerom Regency. The activity was conducted through a lecture approach with material presentation techniques accompanied by case examples from the community, utilizing two-way communication techniques. Through this communication technique, the level of interest and understanding of the counseling material presented to the counseling participants could be directly measured through feedback in the form of a question-and-answer discussion during the activity. The legal counseling activity for students in Keerom Regency was conducted at the State Islamic Senior High School (Madrasah Aliyah Negeri) in Keerom Regency. This activity is very beneficial in developing students who are physically and mentally prepared to face challenges as the nation's next generation of quality. Similar activities need to be carried out continuously in other schools and also in the general community to foster the ability to think and act ethically in everyday interactions, fostering the habit of implementing anti-corruption behaviors within the family, play environment, and school.
ABSTRAK
Program Penerapan Iptek dalam bentuk Penyuluhan hukum tentang “Budaya Malu Sebagai Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pelajar Di Kabupaten Keerom” dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui dan memahami korelasi antara budaya malu dan pencegahan perilaku koruptif, dan (2) untuk mengetahui serta memahami upaya pencegahan perilaku koruptif melalui budaya malu pada kalangan pelajar di Kabupaten Keerom. Kegiatan dilakukan melalui metode pendekatan yang berbentuk ceramah dengan teknik presentasi materi disertai contoh kasus yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan teknik komunikasi dua arah (Two-Ways-Communication). Melalui teknik komunikasi tersebut maka materi penyuluhan yang disampaikan kepada para peserta penyuluhan dapat langsung diukur tingkat ketertarikan dan pemahaman peserta melalui umpan balik (feedback) berupa diskusi tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar di Kabupaten Keerom dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Keerom. Kegiatan ini sangat bermanfaat guna membentuk pelajar yang siap secara fisik dan mental dalam menghadapi tantangan sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas. Perlu dilakukan kegiatan sejenis secara continue (berkesinambungan) di sekolah-sekolah lainnya dan juga perlu dilakukan pada masyarakat umum lainnya sehingga dapat terbentuk kemampuan berpikir dan bertindak yang etis dalam pergaulan sehari-hari guna terciptanya kebiasaan menerapkan perilaku anti korupsi baik dilingkungan keluarga, lingkungan bermain maupun di lingkungan sekolah.
Downloads
References
Amirulkamar, S., Ulfa, K., Nur Zalikha, S., Mayzar Mulya, S., Hidayati, U., & Zuli Yana, S. (2023). Strategies for Strengthening Ethics and Integrity to Prevent Corruption in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 12(3), 564–574. https://doi.org/10.23887/jish.v12i3.67955
Bone, H. (2020). Kesadaran publik di indonesia: survei respons publik terhadap korupsi dan peran akuntan. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 8(2), 134-140.
Farhani, S., Rifai, A., Firmantoro, Z. A., & Fachri, M. R. (2025). Kebijakan Hukum Pidana dalam Implementasi Budaya Anti Korupsi di Indonesia. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(2), 1–11. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1228
Indonesia Heritage Foundation. (2023). 9 Pilar Karakter. https://ihf.or.id/9-pilar-karakter/
Gayo, R. P., & Marbun, M. (2024). Efektivitas Pengawasan Administratif Dalam Pencegahan Korupsi Di Sektor Publik. Indonesia Journal of Business Law, 3(2), 53–60. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.4547
Hadisuprapto, P. (2011). Ilmu Hukum dan Pendekatannya. Jurnal Hukum Progresif, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.2.2.35
Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Korupsi, K. P. (2006). Buku Saku Untuk Memahami Untuk Membasmi. KPK.
Muhlizi, A. F. (2014). Revolusi Mental Untuk Membentuk Budaya Hukum Anti Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 453. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.36
Na’im, M. M., Rofiah, N., Rahmat, M. I., Fawa’id, A., Huda, S., & Korupsi, N. Ulama. P. Besar. T. K. G. N. P. (2006). NU melawan korupsi: kajian tafsir & fiqh. Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. https://books.google.co.id/books?id=sgYGLwAACAAJ
Narindrani, F. (2020). Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restoratif Justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 605-617.
Nur, S. M. (2021). Penerapan pendidikan anti korupsi kepada siswa Sekolah Dasar. Jurnal Ilmu Pendidikan, 6(2), 111-112.
Qomariah, A., & Mala, N. S. (2024). Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi Untuk Generasi Muda Jenjang Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Kreativitas Pendidikan Mahakam (JPKPM), 4(2), 141-144.
Saifuddin, B. (2017). Dampak Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 52. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v0i52.259
Saifulloh, P. P. A. (2017). Peran perguruan tinggi dalam menumbuhkan budaya anti korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 459-476.
Salama, N. (2014). Motif dan Proses Psikologis Korupsi. Jurnal Psikologi, 41(2), 149. https://doi.org/10.22146/jpsi.6946
Santoso, L., & Meyrasyawati, D. (2015). Model Strategi Kebudayaan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Review Politik, 5(1), 22–45.
Sinaga, R. R. P., & Gulo, A. (2023). Korupsi dan Budaya Malu: Kontribusi Budaya Malu bagi Pengembangan Teologi Malu dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual Dan Filsafat Keilahian, 8(2), 151–166. https://doi.org/10.21460/gema.2023.82.984
Undang-Undang Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Weenas, A. H. P. N. (2024). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 27(01), 24–41. https://doi.org/10.24123/yustika.v27i01.6529
Widiyanti, S. N., & Salim, K. (2023). Budaya Malu Sebagai Fakta Sosial Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 44(2), 94. https://doi.org/10.47313/jidb.v44i2.2352
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













