PENYULUHAN HUKUM: PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DALAM KESADARAN HUKUM SISWA SMA PASUNDAN 1 BANDUNG TENTANG AKIBAT HUKUM BULLYING

Authors

  • Haswar Widjanarto Universitas Pasundan
  • Agam Prawira Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.51878/community.v6i2.14290

Keywords:

Bullying, Penyuluhan Hukum, Akibat Hukum, Perlindungan Anak, Sekolah

Abstract

ABSTRACT

Bullying in the school environment is a social issue that can have negative impacts on students' psychological well-being, academic performance, and character development. The limited understanding among students regarding the forms, impacts, and legal consequences of bullying served as the basis for implementing a legal education program for senior high school students. This activity aimed to enhance students' legal awareness and understanding of bullying prevention, as well as the legal consequences that may be imposed on perpetrators under Indonesian laws and regulations. The study employed an empirical legal approach with a qualitative descriptive design, consisting of three stages: preparation, implementation, and evaluation. The educational materials were delivered using participatory methods, including interactive lectures, group discussions, case studies, and role-playing activities. The program was evaluated through observations and questionnaires administered to 10 participants. The results indicated that the legal education program improved students' understanding of the impacts of bullying, the importance of prevention, and the responsibility of every individual in creating a safe school environment. Based on the evaluation questionnaire, nine participants reported that they understood the materials presented, while one participant reported having a sufficient level of understanding. In addition, nine participants demonstrated an understanding of the procedures for reporting bullying incidents to the school authorities and expressed their willingness to report bullying if they witnessed or experienced such incidents. Nevertheless, three participants still expressed concerns about the possibility of bullying occurring within the school environment. Overall, the evaluation findings indicate that the legal education program was effective in improving students' legal awareness and understanding and can serve as an educational strategy to support the development of a safe, inclusive, and bullying-free school culture.

ABSTRAK

Bullying di lingkungan sekolah merupakan permasalahan sosial yang dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis, prestasi belajar, dan perkembangan karakter siswa. Rendahnya pemahaman siswa mengenai bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum tindakan bullying menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai pencegahan bullying serta akibat hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan desain deskriptif kualitatif melalui tiga tahapan kegiatan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penyampaian materi dilakukan secara partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan role play. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi dan kuesioner terhadap 10 peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum mampu meningkatkan pemahaman siswa mengenai dampak bullying, pentingnya pencegahan, serta tanggung jawab setiap individu dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Berdasarkan hasil kuesioner evaluasi terhadap 10 peserta, sebanyak 9 peserta menyatakan telah memahami materi yang disampaikan, sedangkan 1 peserta menyatakan cukup memahami. Selain itu, 9 peserta memahami mekanisme pelaporan tindakan bullying kepada pihak sekolah dan menyatakan bersedia melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan bullying. Meskipun demikian, 3 peserta masih menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya bullying di lingkungan sekolah. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum efektif meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa serta dapat menjadi strategi edukatif dalam mendukung terciptanya budaya sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari bullying.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afni, N., Suarni, N. K., Margunayasa, I. G., & Nurgufriani, A. (2024). Dampak bullying terhadap perkembangan emosional siswa sekolah dasar. Indonesian Journal of Education and Learning, 7(2). https://doi.org/10.31002/ijel.v7i2.1191

Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 3(1), 36–54. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/psga/article/view/10950

Ariani, A. D., & Prawitasari, N. Y. (2024). Efektivitas peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam menangani kasus bullying terhadap anak. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 13103–13112. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12012

Asyifah, C., Firmansyah, M. A., & Budiman, D. A. (2024). Kasus bullying dunia pendidikan di Indonesia dari perspektif media dan pemberitaannya. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 374–383.

https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/14855

Devi, K. J. F., Hamka, H., & Istania, R. (2024). Strategi implementasi program Roots untuk mewujudkan sekolah aman bebas dari perundungan di DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 352–370.

https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/7720

Estirahayu, P. S., Al Muhdi, M. R., & Salimah, S. (2024). Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam suatu tindak pidana. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 27–41. https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.139

Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi kebijakan hukum perlindungan anak dalam penanganan kasus perundungan (bullying) di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum, 2(1), 1–7.

https://doi.org/10.58819/jfh.v2i1.54

Farhan, F. (2025). Cyberbullying and legal protection for victims in the digital era: A case study on social media platforms. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 955–973.

https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2290

Fatkhiati, F. (2023). Bullying dalam perspektif psikologi pendidikan. Pionir: Jurnal Pendidikan, 12(3). https://doi.org/10.22373/pjp.v12i3.20235

Febrianti, R., Syaputra, Y. D., & Oktara, T. W. (2024). Dinamika bullying di sekolah: Faktor dan dampak. Indonesian Journal of Educational Counseling, 8(1), 9–24.

https://www.ijec.ejournal.id/index.php/counseling/article/view/336

Fikri, A. M. M. (2023). Analisis awal terhadap dinamika penanggulangan cyberbullying di ruang digital Indonesia dalam perspektif hukum pidana. UNES Law Review, 6(1), 2306–2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.2119

Hanifah, I. S., & Wildan, M. (2024). Tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi dalam perjanjian waralaba. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), 2(1), 255–270. https://ejournal.lapad.id/index.php/jurbisman/article/view/558

Harefa, S., & Rahmadsyah, F. A. (2024). The effectiveness of Indonesian legislation regulations in handling cases of bullying against children: Efektivitas regulasi perundang-undangan Indonesia dalam penanganan kasus bullying terhadap anak. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(1), 62–75.

https://journal.syamilahpublishing.com/index.php/mahkamah/article/view/9

Kurniawan, I., Priandana, N. G., Maulana, L., Azzahra, M. A., Astuti, P. D., Safitri, A. N., ... Hidayat, K. (2026). Peran kesadaran hukum literasi digital dalam meningkatkan ketahanan siswa SMP terhadap hoax dan cyberbullying. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 3(1), 85–101.

https://sihojurnal.com/index.php/pakehum/article/view/1590

Mahamida, N., Zahrani, Q. A., Ruslan, W. E., Marsela, M., Lorensa, L., Lestari, A. D., ... Kusuma, F. A. (2026). Resiliensi digital siswa SMP terhadap hoax dan cyberbullying: Kajian tentang kesadaran hukum dan literasi digital. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 3(1), 70–84.

https://sihojurnal.com/index.php/pakehum/article/view/1589

Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/PN. Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30.

https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/9107

Nirwana, S. (2024). Pengaruh bullying terhadap motivasi belajar peserta didik di sekolah dasar. Jurnal Pendidikan, Bahasa dan Budaya, 3(2), 130–142.

https://doi.org/10.55606/jpbb.v3i2.3126

Nur, F. (2024). Penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan prinsip restorative justice. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 5937–5951.

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11000

Putri, D. A., Fitria, I. T., Wardani, M. S., Ikbal, M., & Wisma, N. (2023). Trend penelitian perilaku bullying di Indonesia. Cognitive: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 1(2), 18–30. https://ejournal.arshmedia.org/cognitive/article/view/43

Ramadhan, F. D., & Kusumo, W. I. (2025). Peran konseling sekolah dalam menangani kasus bullying pada siswa SMP. Jurnal Pendidikan Merdeka Belajar, 3(1), 35–41.

https://www.ejournal.marqchainstitute.or.id/index.php/Merdeka/article/view/244

Sianturi, A. O. P., & Rahaditya, R. (2025). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual melalui restitusi: Relevansi teori perlindungan hukum dengan praktik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11477–11486. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3015

Sihombing, L. A. (2024). Restorative justice, kejahatan, hukuman, dan peradilan pidana: Sebuah analisis kesejarahan, peluang dan tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902–8911. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1777

Suryono, A. (2022). Tanggung jawab penanggung dalam asuransi tanggung jawab hukum. Jurnal Privat Law, 10(1), 1–12. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/60460

Yulianto, T. (2023). Keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 19(2), 154–159. https://doi.org/10.32497/orbith.v19i2.4999

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Widjanarto, H., & Prawira, A. (2026). PENYULUHAN HUKUM: PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DALAM KESADARAN HUKUM SISWA SMA PASUNDAN 1 BANDUNG TENTANG AKIBAT HUKUM BULLYING . COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1329–1338. https://doi.org/10.51878/community.v6i2.14290

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.