DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP MINUMAN KERAS DI DESA BUTI KECAMATAN MANANGGU

Authors

  • Karim Daud PPKN FIS Universitas Negeri Gorontalo
  • Roni Lukum PPKn FIS Universitas Negeri Gorontalo
  • Nopiana Mozin PPKN FIS Universitas Negeri Gorontalo
  • Lucyane Djaafar PPKN FIS Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.6052

Keywords:

Diskresi kepolisian, minuman keras, penegakan hukum, Desa Buti

Abstract

This study aims to examine the implementation of police discretion on the use of alcoholic beverages and the factors that influence it in Buti Village, Mananggu District, Boalemo Regency. The problem of alcoholic beverage use has become a social issue that has caused various negative impacts, such as public order disturbances and increasing crime rates. In this context, police discretion becomes an important instrument in law enforcement that is not only oriented towards legal certainty, but also towards social justice and benefits. This study uses a qualitative method with a normative-empirical case study approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation of Mananggu Police officers, the Buti Village community, and perpetrators or sellers of alcoholic beverages. The results of the study indicate that the implementation of discretion is carried out with a preventive, persuasive, to repressive approach, depending on the level of violation. Factors that influence the use of discretion include social conditions of the community, legal provisions, institutional policies, and humanitarian considerations. This study is expected to be a reference in formulating more appropriate and contextual policies in handling similar cases.

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap penggunaan minuman keras serta faktor-faktor yang memengaruhinya di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Masalah penggunaan minuman keras telah menjadi isu sosial yang menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum dan meningkatnya angka kriminalitas. Dalam konteks ini, diskresi kepolisian menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap aparat Kepolisian Sektor Mananggu, masyarakat Desa Buti, serta para pelaku atau penjual minuman keras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi dilakukan dengan pendekatan preventif, persuasif, hingga represif, tergantung pada tingkat pelanggaran. Faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan diskresi antara lain kondisi sosial masyarakat, ketentuan hukum, kebijakan institusional, serta pertimbangan kemanusiaan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan kontekstual dalam penanganan kasus serupa.

References

Amiarso, E. A. (2021). Pertimbangan diskresi kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana minuman keras di Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 54–65. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11562

Anakotta, M. Y., Ubrwarin, E. B., & Gukguk, R. G. R. (2021). Analisis penangkapan terduga teroris oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror dari perspektif penegakan hukum-Joseph Goldstein. Journal of Judicial Review, 23(1), Article 4346. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4346

Fitriyani, D. (2022). Keabsahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 [Skripsi, Universitas Hasanuddin]. Universitas Hasanuddin Repository. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/16604/3/B011181419_skripsi_23-05-2022%201-2.pdf

Haerur, A. (2018). Penerapan diskresi oleh aparat kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Skripsi, Universitas Hasanuddin].

Kocu, J., Rakia, A. S. R. S., & Moningka, S. (2023). Penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras (beralkohol) di wilayah Aifat Kabupaten Maybrat. Journal of Law Justice, 1, 109–118. http://e.journal.um-sorong.ac.id/index.php/jlj/article/view/2678

Mozin, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa dalam penyelesaian perkara pidana di Gorontalo. Multidisciplinary Indonesian Center Jurnal (MICJO), 1(1), 555–565.

Muafi, A. S. (2021). Analisis hukum Islam terhadap peraturan daerah nomor 8 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Semarang [Skripsi, UIN Walisongo]. Eprints Walisongo. https://eprints.walisongo.ac.id/18847/1/1402026050_Ahmad%20sidiq%20muafi_lengkap%20tugas%20akhir.pdf

Murdan, M., & Mustaqilla, S. (2022). Diskresi dan negara hukum: Mewujudkan hukum berkeadilan masyarakat. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 148–161. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.12458

Nasrudin, K. (2017). Penegakan hukum secara terpadu terhadap tindak pidana peredaran minuman keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 705–716.

Rizkia, M. (2021). Upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras oleh Kepolisian Resor Demak. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis (JIEB), 3(1), Article 3845. http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845

Sari, N. A., Arief, M. A., Abdillah, M. Z., & Nuruliza, I. (2023). Minuman keras di kalangan mahasiswa. Journal Islamic Education, 1(1), 9–15. https://jurnal.maryamsejatera.com/index.php/jie/article/view/1

Sholeh, A., & Wahyuningsih, E. (2021). Tinjauan hukum proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penadahan: Legal review of the investigation process of civilizers of civil criminal actions. In Prosiding Seminar Nasional Hukum UNIMUS (pp. 335–349). Universitas Muhammadiyah Semarang.

Sulaiman, A. (2019). Faktor-faktor penyebab remaja di Desa Purwaraja Kabupaten Kutai Kartanegara. Journal Sosiatri-Sosiologi, 7(4), 231–245. https://e.journal.sos.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/12/01_format_artikel_e.journal_mulai_hlm_Ganjil%20(12-17-19-09-48-55).pdf

Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan diskresi pejabat pemerintahan. Jurnal Retentum, 1(01), 48–61. https://doi.org/10.46930/retentum.v1i01.299

Yulianti, S. (2020). Tinjauan yuridis penggunaan diskresi pada pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Selatan [Skripsi, UIN Alauddin Makassar].

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Daud, K., Lukum, R. ., Mozin, N. ., & Djaafar, L. . (2025). DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP MINUMAN KERAS DI DESA BUTI KECAMATAN MANANGGU. KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 5(2), 628-635. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.6052

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.