PRAKTIK POLITIK UANG DALAM KONTETASI PEMILIHAN LEGISLATIF DI DESA BUBAA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI KABUPATEN BOALEMO
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.6055Keywords:
Politik uang, pemilihan legislatif, partisipasi politik, perilaku pemilihAbstract
This study aims to examine the practice of vote buying in the legislative election contest in Bubaa Village, Paguyaman Pantai District, Boalemo Regency. The research employs a descriptive qualitative approach, using data collection techniques such as interviews, observation, and documentation. The findings indicate that vote buying remains a prevalent form of democratic deviation, especially at the local level. This phenomenon is often perceived as normal by the community and has become ingrained in the election culture. Vote buying practices take various forms, including the distribution of cash, basic necessities, and political promises made shortly before election day. The main contributing factors include limited economic conditions, low levels of political education among citizens, weak oversight by election organizers, and deeply rooted social habits that normalize such practices. The study recommends the need to enhance political education, strengthen election monitoring systems, and encourage active citizen participation in reporting violations. These measures are essential as preventive efforts to ensure clean and credible elections with integrity.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan legislatif di Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi salah satu bentuk penyimpangan demokrasi yang marak terjadi, khususnya di tingkat lokal. Fenomena ini sering dianggap lumrah oleh masyarakat dan telah membudaya dalam setiap proses pemilihan. Praktik politik uang dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, distribusi barang kebutuhan pokok, serta janji-janji politik yang disampaikan menjelang hari pemungutan suara. Faktor utama yang mendorong terjadinya politik uang meliputi kondisi ekonomi masyarakat yang terbatas, rendahnya tingkat pendidikan politik, lemahnya pengawasan oleh penyelenggara pemilu, serta adanya kebiasaan sosial yang menerima praktik tersebut sebagai hal yang wajar. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya peningkatan pendidikan politik kepada masyarakat, penguatan sistem pengawasan pemilu, serta dorongan terhadap partisipasi aktif warga dalam melaporkan pelanggaran sebagai langkah preventif untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.
References
Arikunto, S. (2002). metode penelitian kualitatif.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. In PolGov.
Darmawan, H., & Fatolosa, H. (2020). Dokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. In Demokrasi (p. 3). 2024.
Delmana, L. P. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–20. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61
Fernandes, A., Mellaz, A., Riza, F., Siregar, F. E., Hurriyah, Sandi, I. D. K. W. R., Putra, I. W. W., Wulandari, L., Antariksa, N., Putrian, S. D., Ahmad, S. H., & Wahyu, Y. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye, 203.
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 53–61.
Huda, R. N., & Suharsono, A. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Politik Uang di Pemilu Serentak. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 9(1), 1-12. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dp/article/view/9162
Mardiah, F., & Ilham Zitri. (2023). Pengaruh Praktik Politik Uang Terhadap Penyelenggaraan Pilkada Kota Mataram. Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan, 10(1), 78–92.
Nabilah, R., Afrizal, S., & Bahrudin, F. A. (2022). Persepsi Masyarakat Desa terhadap Fenomena Politik Uang dalam Pemilihan Umum. Jurnal Publisitas, 8(2), 84–96. https://doi.org/10.37858/publisitas.v8i2.132
Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.
Putri, M. S., & Sulistiyono, S. (2022). Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Mencegah Politik Uang pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 62-72. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/22063
Pamungkas, M. A., & Isnaini, N. (2020). Fenomena Politik Uang dalam Pemilu di Indonesia: Perspektif Hukum dan Sosial Politik. Jurnal Rechts Vinding, 9(3), 415-429. https://ejournal.bphn.go.id/index.php/JRV/article/view/177
Santoso, B., & Nugraha, F. (2022). Determinan Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah: Studi di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 217-228. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/22750
Surahmat, S., Suharsono, A., & Huda, R. N. (2021). Strategi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 8(1), 14-26. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dp/article/view/7637
Syarifudin, A. (2022). Pilkada Dan Fenomena Politik Uang: Analisa Penyebab Dan Tantangan Penanganannya. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 25–34.














