RULE OF REASON TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM

Authors

  • INDRI PRATIWI SIREGAR Universitas Pascasarjana Muhammadiyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.51878/knowledge.v3i3.2481

Keywords:

Rule of Reason, KPPU, Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Abstract

Companies that make acquisitions are feared to have the potential to cause abuse of dominant position which can lead to monopolistic practices and unfair business competition. PT Mitra Keluarga Karya Sehat has met the criteria in Article 5 PP Number 57 of 2010 so that it has a legal obligation to report the acquisition to KPPU within a period of no later than 30 days. Where is PT. Mitra Keluarga Karya Sehat experienced a delay of 461 days. This study aims to determine the role of the business competition supervisory authority in handling and imposing sanctions on delays in reporting acquisitions in case decision number 12/KPPU-M/2022. This research method is normative juridical and the researcher tries to analyze a case from a copy of the decision on Case Number 12/KPPU-M/2022 which was examined qualitatively. The research results of PT Mitra Keluarga Karya Sehat are not proven to have committed an abuse of dominant position which could result in monopolistic practices and unfair business competition, where the PT only acquired 1 hospital in the Cibinong area, the acquisition carried out by the PT had the good intention of increasing health services for BPJS and JKN-KIS connoisseurs, and delays in reporting acquisitions to KPPU experienced by PT. Mitra Keluarga Karya Sehat due to ignorance of legal regulations. However, ignorance of the existence of legal regulations and good intentions that have been carried out by PT Mitra Keluarga Karya Sehat do not eliminate the administrative sanctions given by the Commission Council. The Commission Council imposed administrative sanctions on PT. Mitra Keluarga Karya Sehat of 1 Billion Rupiah.

ABSTRAK
Perusahaan yang melakukan akuisisi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk mencegah hal tersebut diperlukannya peran dari KPPU dengan pendekatan Rule of Reason untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan. PT Mitra Keluarga Karyasehat telah memenuhi kriteria dalam Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dimana PT. Mitra Keluarga Karyasehat mengalami keterlambatan selama 461 hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam menangani dan memberikan sanksi terhadap keterlambatan melaporkan akuisisi dalam putusan perkara nomor 12/KPPU-M/2022. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dan peneliti berusaha menganalisa sebuah kasus dari Salinan putusan Perkara Nomor 12/KPPU-M/2022 yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak terbukti telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana PT tersebut hanya melakukan akuisisi terhadap 1 rumah sakit di wilayah Cibinong, akuisisi yang dilakukan PT tersebut memiliki niat baik yaitu meningkatkan pelayanan jasa kesehatan bagi penikmat BPJS dan JKN-KIS, dan keterlambatan melaporkan akuisisi kepada KPPU yang dialami PT. Mitra Keluarga Karya Sehat dikarenakan ketidaktahuan akan adanya aturan hukum. Akan tetapi ketidaktahuan akan adanya aturan hukum dan niat baik yang telah dilakukan oleh PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak menghapuskan sanksi administratif yang diberikan oleh Majelis Komisi. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Mitra Keluarga Karyasehat sebesar 1 Miliar Rupiah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelina Nasution. (2019). Jual Rugi Pada Persaingan Usaha Fotocopy Di Lingkungan Kampus Iain Langsa (Perspektif Uu No. 5 Tahun 1999 Dan Fiqh). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 45–69. https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i1.4882

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Andi Fahmi Lubis, dkk. (2002). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jakarta: Creative Media.

Arifin, M. (2017). Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Lex Renaissance, 2(2), 259–277. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art9

Aryadi Putra, D., Slamet Pribadi, D., & Subroto, A. (2022). Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum, 18(1), 1–19. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.753

Asmarawati, T. (2015). Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (2nd ed.). Yogyakarta: Deepublish.

Ayu Rizkia, A., & Rahmawati, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaingan Bisnis Tidak Sehat?: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha. (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631– 643. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i5.572

Ayudha D. Prayoga. (2000). Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengatur di Indonesia. Jakarta: Proyek Elips.

Bakri, R., & Jeddawi, M. (2022). ANALISIS INDEKS NEGARA HUKUM INDONESIA Indonesia of Law State Index Analysis. 4(2).

Bryan Fanani Almanda, Muhammad R. Anam, D. B. P. S. (2019). 3180-File Utama Naskah7252-1-10-20191221. 4(2), 14–24.

Desi, Z. I. dan A. (2019). Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 19–30. https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3040

Huda, M. (2020). Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung. Jurnal HAM, 11(2), 255. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.255-267

Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika, 3(2), 377. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Mad Heri, Achmad Fachrudin, I. S. (2019). Dampak Strategi Pemasaran Pariwisata Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 3(1), 114–135. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIEc/article/view/5518/3992

Mahmuda, S. (2021). Prinsip Per Se Illegal dan Rule of Reason Secara Alternatif dalam Penetapan Harga Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang). Jurist-Diction, 4(2), 733. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25787

Makka, Z. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pesaing terhadap Posisi Dominan dalam Penerapan Rule of Reason. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 5–14. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.30

Mezmir, E. A. (2020). Qualitative Data Analysis: An Overview of Data Reduction, Data Display and Interpretation. Research on Humanities and Social Sciences, 10(21), 15– 27. https://doi.org/10.7176/rhss/10-21-02

Moeleng, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (38th ed.). Bandung: Rosda.

Murniati, R. (2021). Ketidaktahuan Pelaku Usaha sebagai Alasan Keterlambatan Notifikasi Merger (huruf miring) dan Akuisisi (Implementasi Peran KPPU dalam Penanganan Merger (huruf miring) dan Akuisisi di Masa Pandemi Covid-19). Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 43–54. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.27

Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas, 4(1), 130–152.

Mustafa Kamal Rokan. (2010). Hukum Persaingan Usaha?: Teori dan Prakteknya di Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Mustariyakuma, M. S. (2022). TINJAUAN YURIDIS NOTIFIKASI MERGER (HURUF MIRING) DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA: STUDI KASUS PT FKS MULTI AGRO TBK. 2(December).

Nasution, A. H. (2018). Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Komisi Pengawas. 10(1), 128–137.

Nirwana Rahma Safura. (2022). Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha. Jurist-Diction, 5(4), 1535–1564. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37343

Preeti Kartika Putri*, Paramita Prabaningtyas, S. M. (2019). ANALISA YURIDIS PENGAWASAN KPPU ATAS TINDAKAN MERGER. 8, 1384–1397.

Pribadi, D. S., & Utomo, S. (2021). Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara terhadap Pemulihan Ekonomi dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, 2, 27–42. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.28

Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103–117.

Rizal, A. P., & Hikari, D. (2022). Akibat Hukum Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2022 atas Keterlambatan Pengambilalihan Saham. Jurnal Persaingan Usaha, 2(2), 138–146. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.59

Sabirin, A., & Herfian, R. H. (2021). Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam Sistem Post Merger (huruf miring)Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 55–63. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.25

Sanjaya, I. (2020). Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Dugaan Pengenaan Harga Eksesif (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor Perkara 03/KppuI/2017). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v4i2.1058

Santoso, A. P. A., & Sukendar, S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia (Suatu Interpretasi Dasar) (Cet.1). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Saputra, G. B., & Hadi, H. (2018). Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan …. Jurnal Private Law, VI(2), 213–219.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547– 561. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318

Siregar, M. (2018). Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 187–200. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.910

Sugiyono, S. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet.22). Bandung: Alfabeta.

Tobing, D. W. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha Dalam Perspektif Due Process of Law. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 1–28. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12344

Widhiyanti, H. (2015). Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia). Arena Hukum, 8(3), 385–410. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00803.5

Wijaya, T. (2020). Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keadaban, 1, 22–35.

Downloads

Published

2023-09-29

How to Cite

SIREGAR, I. P. (2023). RULE OF REASON TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM . KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 3(3), 256-272. https://doi.org/10.51878/knowledge.v3i3.2481

Issue

Section

Articles