ANALISIS KOMPARATIF PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I DAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP BATASAN USIA PERNIKAHAN
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v6i1.8518Keywords:
Pernikahan Dini, Madzhab Syafi'i, Hukum Positif Indonesia, Usia Perkawinan, Harmonisasi Hukum, Maqashid SyariahAbstract
This study provides a comparative analysis of marriage age restrictions according to the Shafi’i school of thought and Indonesian positive law. Using a qualitative-normative approach, the study explores the philosophical, sociological, and juridical dimensions of both legal systems. The findings show that the Shafi’i school employs parameters of biological maturity (baligh) and intellectual maturity (rusyd) without setting a fixed age limit, while Indonesian positive law establishes a minimum marriage age of 19 years through Law No. 16/2019. Although both aim for public welfare, the main difference lies in the flexibility of implementation and legal methodology. Harmonization between the two systems can be achieved through the marriage dispensation mechanism and the adaptation of Islamic values within the Indonesian legal framework, while still considering child protection, reproductive health, and gender equality. This study recommends enhancing public education on the importance of marriage age restrictions and the continuous harmonization of laws.
ABSTRACT
Penelitian ini menganalisis batasan usia pernikahan menurut Madzhab Syafi'i dan hukum positif Indonesia secara komparatif. Menggunakan pendekatan kualitatif-normatif, penelitian ini mengeksplorasi dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Madzhab Syafi'i menggunakan parameter kematangan biologis (baligh) dan intelektual (rusyd), tanpa menetapkan batas usia yang pasti, sementara hukum positif Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun melalui UU No. 16/2019. Meskipun keduanya bertujuan untuk kemaslahatan publik, perbedaan utama terletak pada fleksibilitas implementasi dan metodologi hukum. Harmonisasi antara kedua sistem ini dapat dicapai melalui mekanisme dispensasi nikah dan penyesuaian nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyarankan peningkatan edukasi masyarakat mengenai pentingnya batasan usia pernikahan dan upaya harmonisasi hukum yang berkelanjutan.
Downloads
References
Al-Ghazzi, Qasim Ibn Muhammad. Fath al-Qarib al-Mujib, Semarang: Toha Putera, 2010.
Al-Qur’an. (2020). Al-Qur’an al-Karim. Terjemahan Bahasa Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Al-Syafi'i, Muhammad bin Idris. 1990. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Amalia, C., Rahmawati, F. L., Djatmiko, M. A., Kurniasari, R. V., Wijaya, A. N. P., Dharmaputra, M. A., Hernando, F. A., & Sinta, A. F. (2025). Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Perundang-undangan, 5(2). https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/900
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Listya, E. P., Susanti, N. F., & Octaliana, H. (2025). Perkawinan Dini, Dampaknya Bagi Kesehatan Reproduksi: Literature Review. Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan, 4(2). https://doi.org/10.54259/sehatrakyat.v4i2.4240
Mawardi, M., & Razak, V. (2024). Relevansi Batas Usia Perkawinan di Indonesia: Perspektif Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. JUMMY: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 2(1). https://doi.org/10.35316/jummy.v2i1.5481
Maulida, M., Gedeona, H. T., Maulana, R. R., & Novira, A. (2025). Analisis Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut. Jastaka: Jurnal Ilmiah Sosial dan Pendidikan, 5(1). https://doi.org/10.35912/jastaka.v5i1.5411
Nasoha, A. M., Atqiya, A. N., Putri, A. D., & Ni’ma, N. L. (2024). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. El-Faqih: Jurnal Ilmu Fiqih Dan Hukum, 10(1). https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1134
Nurwandri, A., & Syam, N. F. (2021). Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi'i Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Penelitian Medan Agama, 12(1). https://doi.org/10.58836/jpma.v12i1.9772
Nurzannah, A., Sagala, A. F., & Lubis, F. (2023). Advokat sebagai Officium Nobile Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2). https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2788
Rohana, K. S. (2023). "Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam." Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab, 3(2). https://doi.org/10.59259/jd.v3i2.64.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Legal Reasoning, 4(1). https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/2968
Supiannor, A., & Hafidzi, A. (2025). "Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Syafi’i: Analisis Komparatif Empat Aspek Dasar." International Journal of Islamic Education and Language (IJIJEL), 3(2). https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1159.
Utami, D., & Hidayah, A. N. (2024). Perbandingan Kebijakan Hukum Terhadap Perkawinan Anak dari Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1). https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1292.
Winarko, A. S., Akbarizan, A., & Munir, A. A. (2025). Perkawinan Anak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia dan Malaysia. Tafaqquh: Jurnal Hukum Islam, 13(1). https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v13i1.3655














