ANALISIS FAKTOR-FAKTOR DAN STRATEGI PENCEGAHAN BULLYING DI MI NURUL ILMI KOTA BIMA

Authors

  • Lutfia Rahmah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhamadiyah Bima
  • Dewi Masitha Universitas Muhamadiyah Bima Fakultas Agama Islam
  • Ade S. Anhar Universitas Muhamadiyah Bima Fakultas Agama Islam

DOI:

https://doi.org/10.51878/social.v5i2.5642

Keywords:

Anak, Kekerasan/Bullying, Sosiologi Hukum

Abstract

Children represent the nation's most valuable asset and serve as the next generation entrusted with carrying forward national ideals. As such, every child is entitled to the right to life, growth, and development, the right to participate actively in society, and protection from violence, discrimination, and violations of their civil rights and freedoms.When acts of violence or bullying occur within the school setting, they can lead to deep emotional consequences such as resentment, hatred, fear, and a diminished sense of self-worth. Students may develop fear or animosity toward their teachers, younger students may grow to resent and harbor grudges against their seniors, and unhealthy rivalries and conflicts can emerge among peers.The sociology of law is a field of study that explores the dynamic, reciprocal relationship between legal systems and the society in which they operate. It aims to analyze, interpret, and explain legal issues using an empirical and analytical lens, placing them within the broader context of social phenomena. From this perspective, legal norms established by the state are not the only standards of behavior; in practice, societies often adhere more strongly to unwritten social rules and norms.Sociologically, all forms of violence are viewed as abusive actions. Therefore, proactive and consistent efforts are essential to prevent violence and bullying in schools, in order to stop these behaviors from becoming persistent and normalized within the educational environment.

ABSTRAK
Anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita nasional. Oleh karena itu, setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang secara optimal, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perlindungan atas hak-hak sipil dan kebebasan individu.Tindakan kekerasan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, seperti perasaan dendam, kebencian, ketakutan, serta hilangnya rasa percaya diri. Akibat dari kekerasan tersebut, peserta didik bisa saja mengembangkan rasa takut terhadap guru, adik kelas merasa tertekan oleh kakak kelas, dan terjadi konflik atau persaingan yang tidak sehat antar siswa.Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang membahas hubungan timbal balik antara sistem hukum dan dinamika masyarakat. Disiplin ini berperan dalam memahami serta menjelaskan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang bersifat empiris dan analitis, dengan melihatnya sebagai bagian dari fenomena sosial. Perspektif sosiologi hukum menunjukkan bahwa hukum formal negara bukan satu-satunya pedoman perilaku, sebab masyarakat sering kali lebih mematuhi norma-norma sosial yang berlaku secara tidak tertulis.Dalam pandangan sosiologis, segala bentuk kekerasan dipandang sebagai bentuk pelecehan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang serius terhadap tindakan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan membudaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2019). Perkembangan sosio-emosional pada masa remaja. Jurnal Inspiratif Pendidikan, 8(2), 417–429. https://doi.org/10.24252/ip.v8i2.12411

Adawiah, R. Al, & Eleanora, F. N. (2023). Perundungan dunia maya pada anak: Tinjauan fenomena dan tren dalam rentang 2016-2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 14(1), 99–117. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v14i1.3065

Ahmad, N. (2021). Analisis perilaku bullying antar siswa terhadap pembentukan karakter siswa di SD N Sangir Kecamatan Wajo Kota Makassar. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar, 150–173.

Ahmad, N., et al. (2022). Analisis perilaku bullying antar siswa terhadap pembentukan karakter siswa di Sekolah Dasar Negeri Sangir Kecamatan Wajo Kota Makassar Sulawesi Selatan. Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Dan Pendidikan Dan Pembelajaran, 7(1), 1318–1333. https://doi.org/10.35568/naturalistic.v7i1.1742

Ain, N., et al. (2022). Analisis diagnostik fenomena kekerasan seksual di sekolah. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Keguruan, 7(2), 49. https://doi.org/10.47435/jpdk.v7i2.1318

Azzahra, A. M. C. P., et al. (2020). Booklet sebagai media peningkatan pengetahuan tentang pendidikan seks anak usia dini pada orang tua. Insight: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 16(2), 402. https://doi.org/10.32528/ins.v16i2.3830

Bjärehed, M., et al. (2021). Individual moral disengagement and bullying among Swedish fifth graders: The role of collective moral disengagement and pro-bullying behavior within classrooms. Journal of Interpersonal Violence, 36(21-22). https://doi.org/10.1177/0886260519860889

Bulu, Y., et al. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku bullying pada remaja awal. Nursing News, 4(1), 54–66.

Darmayanti, K. K. H., et al. (2019). Bullying di sekolah: Pengertian, dampak, pembagian dan cara menanggulangi. Pedagogia: Jurnal Ilmu Pendidikan, 17(1), 55. https://doi.org/10.17509/pdgia.v17i1.13980

Ergin, D. Y. (2023). Development of peer bullying scale (PeBuS). Open Journal for Educational Research, 7(1), 1. https://doi.org/10.32591/coas.ojer.0701.01001e

Faruq, H., et al. (2023). Perundungan pada anak dan remaja sebagai ide penciptaan seni grafis. Fenomen: Jurnal Fenomena Seni, 1(1), 87–109. https://doi.org/10.24821/fenomen.v1i1.8901

Fatmawaty, R. (2017). Memahami psikologi remaja. Jurnal Reforma, 6(2), 55–65. https://doi.org/10.30736/rfma.v6i2.33

Fauziah, R. S. P., & Rusli, R. K. (2013). Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 4(2), 101–107. https://doi.org/10.30997/jsh.v4i2.476

Hatta, M. (2017). Tindakan perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 41(2), 280–301. https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.488

Huraerah A. (2007). Child abuse (kekerasan terhadap anak) (Edisi revisi, cet. ke-2). Nuansa.

Izza, I. (2019). Media sosial, antara peluang dan ancaman dalam pembentukan karakter anak didik di tinjau dari sudut pandang pendidikan Islam. At-Ta'lim: Jurnal Pendidikan, 5(1), 17. https://doi.org/10.36835/attalim.v5i1.63

Jannah, M. (2016). Remaja dan tugas-tugas perkembangannya dalam Islam. Psikoislamedia : Jurnal Psikologi, 1(1), 243–256. https://doi.org/10.22373/psikoislamedia.v1i1.1493

Jayanti, S. D., & Marlina, T. (2018). Pelaksanaan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas ditinjau menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas (Studi kasus di Cirebon). Hukum Responsif, 9(2). https://doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5051

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. (2022). Rencana strategis Pusat Penguatan Karakter 2020-2024. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Marasaoly, S., & Umra, S. I. (2002). Pencegahan perundungan (bullying) terhadap siswa SD dan SMP dalam implementasi kota peduli HAM di Kota Ternate. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 9(2), 94–112. https://doi.org/10.32505/politica.v9i2.4873

Mustika, D., et al. (2023). Pendidikan inklusi: Mengubah masa depan bagi semua anak. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 41. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1575

Oktafiolita, A., et al. (2024). Social interaction skills and learning process of children with special needs with multiple specialties. EduLine: Journal of Education and Learning Innovation, 4(4), 603. https://doi.org/10.35877/454ri.eduline3235

Rofiqi, R., et al. (2023). Melangkah menuju kesehatan mental yang optimal: Program inovatif di lembaga pendidikan Islam. Edu Consilium: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 76. https://doi.org/10.19105/ec.v4i2.9237

Sofyan, A. (2020). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Syntax Admiration, 1(8), 1029. https://doi.org/10.46799/jsa.v1i8.148

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Rahmah, L., Masitha, D. ., & Anhar, A. S. . (2025). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR DAN STRATEGI PENCEGAHAN BULLYING DI MI NURUL ILMI KOTA BIMA. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 5(2), 649-660. https://doi.org/10.51878/social.v5i2.5642

Issue

Section

Articles