PERAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MEMBENTUK GENERASI ANTI KORUPSI DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.51878/educational.v5i3.6776Keywords:
Pendidikan Agama Islam, generasi anti korupsi, era digitalAbstract
Corruption is a critical issue that undermines social order and threatens the nation's future, especially in the digital era marked by a moral crisis and the decline of honesty among the younger generation. This paper aims to examine the role of Islamic Religious Education in shaping an anti-corruption generation through the internalization of Islamic values such as honesty (?idq), trustworthiness (amanah), justice, and responsibility. The benefit of this paper is to provide both theoretical and practical foundations for educational institutions and society in implementing anti-corruption education based on religious values. This study employs a qualitative approach with a library research method, analyzing relevant literature related to Islamic education and corruption prevention. The findings indicate that integrating Islamic values into both formal and non-formal curricula—supported by the roles of teachers, families, and the use of digital technology—is effective in developing students' spiritual awareness and integrity. Islamic Religious Education proves to be a moral pillar that complements legal approaches in the comprehensive and sustainable effort to prevent corruption.
ABSTRAK
Korupsi merupakan persoalan krusial yang merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan bangsa, terutama di era digital yang ditandai dengan krisis moral dan kemerosotan nilai kejujuran di kalangan generasi muda. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peran pendidikan Agama Islam dalam membentuk generasi antikorupsi melalui internalisasi nilai-nilai keislaman seperti kejujuran (?idq), amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Manfaat dari tulisan ini adalah memberikan landasan teoritis dan praktis bagi lembaga pendidikan dan masyarakat dalam menerapkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka, menganalisis literatur yang relevan terkait pendidikan Islam dan pencegahan korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi nilai Islam dalam kurikulum formal dan nonformal, didukung peran guru, keluarga, serta pemanfaatan teknologi digital, efektif dalam membentuk kesadaran spiritual dan integritas siswa. Pendidikan Agama Islam terbukti menjadi pilar moral yang mampu melengkapi pendekatan hukum dalam upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Downloads
References
Amalia, S. (2022). Analisis dampak korupsi pada masyarakat (Studi kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54–76.
Asyharuddin, M., et al. (2022). Berkembangnya budaya korupsi di tengah masyarakat melalui kebiasaan salam tempel. Jurnal de Jure, 14(2), 1–20.
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.
Dewi, G. K. S. (2022). Mencegah dan memberantas potensi adanya korupsi melalui pemberian pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(4), 123–133.
Dianti, F. (2020). Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi. Hukumonline.com.
Fadilah, L. N., et al. (2025). Kontribusi ilmu pengetahuan islam dalam pembentukan karakter untuk meningkatkan mutu pendidikan. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(2), 496. https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i2.4707
Hariyani, H. F., et al. (2016). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi korupsi di kawasan Asia Pasifik. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 5(2), 32–44.
Hendry, E. (2015). Pengarus utamaan pendidikan damai (peaceful education) dalam pendidikan agama Islam (Solusi alternatif upaya deradikalisasi pandangan agama). At-Turats, 9(1), 3.
Karunia, A. A. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115–128.
Kenneth, N. (2024). Maraknya kasus korupsi di Indonesia tahun ke tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335–340.
Mu’izzuddin, M., et al. (2024). Manajemen kesiswaan dalam perspektif Alqur’an dan implementasinya di sekolah. SOCIAL Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(3), 455. https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3506
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi ideal pemberantasan korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44.
Permana, I., & Garnasih, Y. (2024). Studi tindak pidana korupsi mengenai penyuapan di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 106–117.
Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Impact of social change on society from the crime of corruption. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24.
Rae, G. N. T. (2020). Good governance dan pemberantasan korupsi. Saberro Inti Persada.
Rasyidi, M. A. (2014). Korupsi adalah suatu perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan rakyat serta melanggar ajaran agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).
Rosmadewi, R., et al. (2024). Pengetahuan, sikap dan perilaku antikorupsipada mahasiswa. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(4), 421. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.3364
Sari, V. K., & Rahardjo, M. (2019). Corruption and its effects on the economy and public sectors. Journal of Applied Economics in Developing Countries, 4(1), 48–53.
Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis perilaku korupsi aparatur pemerintah di Indonesia (Studi pada pengelolaan bantuan sosial di era pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33–50.
Sriwijayanti, A. R., et al. (2022). Konsep dan komitmen pemberantasan korupsi. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 91–106.
Syarief, R. A. O., & Prastiyo, D. (2018). Korupsi kolektif (korupsi berjamaah) di Indonesia: Antara faktor penyebab dan penegakan hukum. Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 1–13.
Widayati, W. (2022). Penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia yang demokratis. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 1(1), 19–31.
Yuliani, D., et al. (2023). Budaya korupsi yang terjadi di Indonesia. Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 54–69.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 EDUCATIONAL : Jurnal Inovasi Pendidikan & Pengajaran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













