SERIAL HUKUM KELUARGA: PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP PERKAWINAN DINI DAN IMPLIKASI HARTA KEKAYAAN PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7023Keywords:
perlindunagan perempuan, perkawinan dini, harta kekayaanAbstract
The phenomenon of early marriage in West Lombok Regency remains a complex social issue influenced by social, economic, and educational factors. This study aims to enhance community legal awareness through a legal outreach program entitled “Family Law Series: Protection of Women Against Early Marriage and Implications for Property After Divorce.” The research employed a Participatory Action Research (PAR) approach, emphasizing community participation in identifying problems, implementing activities, and evaluating outcomes. The findings indicate that the legal counseling significantly improved public understanding of the legal age of marriage, the negative impacts of child marriage, and women’s rights to joint property after divorce. Based on the achievement indicators, the community’s legal awareness increased by more than 50% on average after the intervention. Theoretically, these results reinforce Legal Awareness Theory, which posits that understanding, habituation, and active social participation can cultivate lawful behavior within society. Additionally, this study supports Gender Equality Theory, emphasizing that the relationship between men and women must be founded on justice and balanced rights. Practically, this program demonstrates the effectiveness of community-based legal outreach in fostering gender-equitable legal awareness and strengthening women’s protection within family law. It serves as a sustainable model for community legal empowerment aimed at reducing early marriage rates and promoting family resilience based on justice and gender equality.
ABSTRAK
Fenomena perkawinan dini di Kabupaten Lombok Barat masih menjadi persoalan sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Serial Hukum Keluarga: Perlindungan Perempuan terhadap Perkawinan Dini dan Implikasi Harta Kekayaan Pasca Perceraian.” Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam proses identifikasi masalah, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan, dampak negatif perkawinan anak, serta hak perempuan terhadap harta bersama pasca perceraian. Berdasarkan indikator capaian, tingkat pengetahuan masyarakat meningkat rata-rata di atas 50% setelah kegiatan berlangsung. Secara teoritis, hasil ini memperkuat teori kesadaran hukum yang menjelaskan bahwa pemahaman dan pembiasaan hukum melalui partisipasi sosial dapat menumbuhkan perilaku hukum yang taat aturan. Selain itu, penelitian ini juga memperkuat teori kesetaraan gender bahwa hubungan laki-laki dan perempuan harus dibangun atas prinsip keadilan dan keseimbangan hak. Secara praktis, kegiatan ini membuktikan efektivitas penyuluhan hukum berbasis komunitas dalam membentuk kesadaran hukum yang berkeadilan gender serta memperkuat perlindungan perempuan di ranah keluarga. Program semacam ini diharapkan menjadi model pemberdayaan hukum masyarakat yang berkelanjutan guna menekan angka perkawinan anak dan memperkuat ketahanan keluarga berbasis keadilan sosial dan kesetaraan gender.
Downloads
References
Alawi, M. Y., & Wahyuningsih, W. (2022). Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan. Private Law, 2(2), 86–94. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1188
Anggraini, F. (2017). Persepsi Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini Di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Ditinjau Dari Tingkat Pendidikan. Jurnal Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 5(2), 471–185. https://doi.org/10.26740/kmkn.v5n02.p%25p
Anugerahayu, A. A. et al. (2025). Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian Dini. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 155–161. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.351
Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen). Badan Pusat Statistik.
Candra Ningrum, E., & Listyaningsih, U. (2018). Tumbuh Kembang Anak Pelaku Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Bumi Indonesia, 7(4), 1–5. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/165434
Clark, A. et al. (2022). Moving From Co-Design To Co-Research: Engaging Youth Participation In Guided Qualitative Inquiry. International Journal of Qualitative Methods, 21. https://doi.org/10.1177/16094069221084793
Fakih, M. (2016). Analisis Gender Dan Transformasi Sosial (15th ed.). Insist Press.
Fashihullisan, M. et al. (2024). Pandangan Masyarakat Pacitan Pada Fenomena Pernikahan Dini. Baksoka : Jurnal Sejarah, Sosial Dan Budaya, 3(1), 1–8. https://ejournal.stkippacitan.ac.id/ojs3/index.php/baksooka/article/view/1098
Galletta, A., & Torre, M. E. (2019). Participatory Action Research In Education. In Oxford Research Encyclopedia of Education. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190264093.013.557
Hariati, S., & Salat, M. (2013). The Injustice of Distributing Marital Property (Harga Gini Gono) In Divorce Cases. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(3), 448–463. https://doi.org/10.12345/ius.v1i3.249
Pengadilan Agama Giri Menang. (2025). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024. Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Giri Menang.
Rifa’i, I. J. et al. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pemberdayaan Karang Taruna Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kuningan. Etos : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 8–14. https://doi.org/10.47453/etos.v7i1.3314
Riftiansyah, R. et al. (2023). Tradisi Seserahan Dalam Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal Menurut Pandangan Islam. Jurnal Citizenship Virtues, 3(1), 425–441. https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1720
Roark, M. L., & O’Mahony, L. F. (2023). Real Property Transactions In The Network Society: Platform Real Estate, Housing Hactivism, And The Re-Scaling of Public And Private Power. Journal of Consumer Policy, 46(4), 445. https://doi.org/10.1007/s10603-023-09548-5
Saadah, A. N. et al. (2023). Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Private Law, 3(2), 294–302. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2586
Sasmita, T. et al. (2021). The Pengaruh Kesadaran Hukum Tentang Tujuan Perkawinan Terhadap Perkara Perceraian Semasa Covid-19 (Kajian Hukum Menurut Fikih Munakahat Dan Hukum Positif). Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 426–441. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17914
Setiawan, M. R., & Anugerahayu, A. A. (2025). Review of The Granting of Cultivation Rights on Land Management Rights Based on Positive Law. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7(1), 313–318. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i1.8533
Setiawan, M. R. et al. (2025). Edukasi Hukum Untuk Mencegah Tawuran Di Kalangan Pelajar. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 254–263. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.237
Sunarto, M. Z., & Umam, M. S. (2023). Implikasi Kafaah Terhadap Maraknya Pernikahan Dini. PALAPA, 11(1), 391–406. https://doi.org/10.36088/palapa.v11i1.2836
Taufik, A. (2021). The Settlement Principles and Effectiveness of Divorce by Mediation of Islamic Civil Perspective: A Critical Review of The Supreme Court Regulation. Justicia Islamica, 18(1), 168–188. https://doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2139
Wasman, W. et al. (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif. Citra Utama.
WN, S. F. et al. (2023). Harta Bersama: Sebuah Penyelesaian Objek Sengketa Yang Berstatus Agunan Di Pengadilan Agama Serang. Yustitiabelen, 9(1), 1–23. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.568
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							













