DIGITALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN: PENDAFTARAN TANAH BERBASIS DIGITAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Muhammad Rifaldi Setiawan Universitas Mataram
  • Frandy Arthayoga Louk Fanggi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7022

Keywords:

digitalisasi pertanahan, sertipikat digital, kepastian hukum

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of legal education activities titled Land Administration Digitalization: Digital-Based Land Registration to Realize Legal Certainty conducted in Penujak Village, Praya Barat District, Central Lombok Regency. The program was motivated by the low level of legal awareness and community readiness toward the national policy of land digitalization and the implementation of the Systematic Land Registration Program (PTSL). The research employed a Participatory Action Research (PAR) approach, emphasizing active involvement of local communities and village government in problem identification, legal counseling, and evaluation. The results indicate a significant increase in community understanding regarding the urgency of land registration, the concept of land digitalization, and readiness to participate in the PTSL program. Before the intervention, only about 20% of participants understood the importance of land registration, which rose to 80% afterward, while digital literacy increased from 10% to 70%. Theoretically, these findings support theory of legal awareness, asserting that knowledge and active participation are essential for strengthening legal compliance. This study concludes that participatory legal education effectively bridges national policy and local social realities. Practically, it enhances rural community readiness in supporting digital land certificate policies, while theoretically, it contributes to the discourse on integrating community legal awareness with digital transformation in the agrarian sector.

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum bertema Digitalisasi Administrasi Pertanahan: Pendaftaran Tanah Berbasis Digital dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran hukum dan kesiapan masyarakat terhadap kebijakan nasional digitalisasi pertanahan serta implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam proses identifikasi masalah, pelaksanaan penyuluhan, serta evaluasi hasil. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan terhadap tingkat pemahaman masyarakat mengenai urgensi pendaftaran tanah, konsep digitalisasi pertanahan, dan kesiapan berpartisipasi dalam program PTSL. Sebelum kegiatan dilaksanakan, hanya sekitar 20% masyarakat memahami pentingnya pendaftaran tanah, sedangkan setelah kegiatan meningkat hingga 80%. Selain itu, literasi digital masyarakat juga meningkat dari 10% menjadi 70%. Secara teoritis, temuan ini memperkuat teori kesadaran hukum yang menekankan bahwa pengetahuan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci peningkatan kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum partisipatif berperan penting dalam menjembatani kebijakan nasional dengan realitas sosial di tingkat lokal. Secara praktis, kegiatan ini berimplikasi pada meningkatnya kesiapan masyarakat desa dalam mendukung kebijakan sertipikat tanah digital, sementara secara teoritis, hasilnya memperluas pemahaman tentang integrasi antara kesadaran hukum dan transformasi digital di bidang agraria.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aolia, R. R., & Wahyuningsih, W. (2021). Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara Kepada Masyarakat (Studi Di Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara). Private Law, 1(1), 154. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259

Arba, H. (2017). Hukum Agraria Indonesia (4th ed.). Sinar Grafika.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Clark, A. et al. (2022). Moving From Co-Design to Co-Research: Engaging Youth Participation in Guided Qualitative Inquiry. International Journal of Qualitative Methods, 21. https://doi.org/10.1177/16094069221084793

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). Routledge.

Erfa, R. (2021). Digitalisasi Administrasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum. Jurnal Pertanahan, 10(1). https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.31

Galletta, A., & Torre, M. E. (2019). Participatory Action Research in Education. In Oxford Research Encyclopedia of Education. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190264093.013.557

Hajati, S. et al. (2021). Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Airlangga University Press.

Heriyani, E., & Yuniarlin, P. (2021). Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf Untuk Rumah Ibadah. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 1–10. https://doi.org/10.18196/ppm.41.814

Hidayat, H. (2021). Belajar Dan Pembelajaran Dengan Metode Ceramah [Unpublished manuscript]. Program Studi Pendidikan IPS, Universitas Lambung Mangkurat.

Humas Desa Wisata Penujak. (2024). Sejarah Desa Penujak. Website Desa Wisata Penujak. https://www.desawisatapenujak.com/sejarah

Humas Suara Lombok News. (2024, January 9). 4 Desa Di Lombok Tengah Jadi Sasaran PTSL 2024. Suara Lombok News. https://www.suaralomboknews.com/2024/01/09/4-desa-di-lombok-tengah-jadi-sasaran-ptsl-2024/

Ibrahim, I., & Tamrin, U. (2024). Peranan Analisis Jabatan Dalam Penempatan Pegawai Di Kantor Camat Tallo Kota Makassar. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(1), 17. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i1.2742

Kaplele, F. et al. (2025). Budaya Malu Sebagai Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pelajar Di Kabupaten Keerom. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 271. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6795

Rahadian, D. et al. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Siswa Terhadap Bahaya Laten Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 256. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6685

Roark, M. L., & O’Mahony, L. F. (2023). Real Property Transactions in The Network Society: Platform Real Estate, Housing Hactivism, and The Re-Scaling of Public and Private Power. Journal of Consumer Policy, 46(4), 445. https://doi.org/10.1007/s10603-023-09548-5

Sahlan et al. (2021). Penerapan Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri Di Propinsi Sulawesi Tengah. SULOH, 10(2), 313–339. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6564

Setiawan, M. R., & Anugerahayu, A. A. (2025). Review of The Granting of Cultivation Rights on Land Management Rights Based on Positive Law. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7(1), 313–318. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i1.8533

Setiawan, M. R., & D, L. P. T. (2025). Kedudukan Pembuktian Hak Lama Dalam Rangka Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia. Ganec Swara, 19(2), 601–607. https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.269

Setiawan, M. R., & S, N. P. (2025). Status of The Ban on Absentee Ownership of Farmland in Indonesia. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7(3), 537–543. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i3.9454

Sudarsono, I. P., & Narindra, H. (2020). Pengaturan Zona Nilai Tanah Sebagai Dasar Penilaian Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 66–74. https://doi.org/10.17977/um019v5i1p66-74

Syafruddin. (2017). Implementasi Metode Diskusi Terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa [Unpublished master's thesis]. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Tamrin, U. et al. (2024). Penerapan Good Governance Di Desa Patongloan Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(1), 1. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i1.2709

Thabrani, A. B. et al. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia, 3(1), 18–33. https://doi.org/10.33830/jiapi.v3i1.88

Winata, M. N. (2021). Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Indonesian Notary, 3(3), Article 44. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/44

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Setiawan, M. R., & Fanggi, F. A. L. . (2025). DIGITALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN: PENDAFTARAN TANAH BERBASIS DIGITAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 495-506. https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7022

Issue

Section

Articles