PENYULUHAN HUKUM: PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI MENYIAPKAN GENERASI EMAS DI DESA PENUJAK, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Authors

  • Ayang Afira Anugerahayu Universitas Mataram
  • Nathania Permata S Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7167

Keywords:

Desa Penujak, Generasi Emas, Penyuluhan Hukum, Pernikahan Dini

Abstract

Early marriage is a multidimensional problem that hinders the fulfillment of children's and women's rights in Indonesia, especially in West Nusa Tenggara (NTB) province, which has a high prevalence rate (14.23% in 2023) compared to the national average (8.06%). This practice is rooted in economic factors, local traditions, and low legal awareness, which leads to serious consequences for health, education, and socioeconomic aspects. Therefore, legal counseling in Penujak Village, Central Lombok, which still holds strong traditional values, is a strategic step to increase public awareness about the risks of early marriage and the importance of child protection. This activity was conducted on September 4, 2025, at the Penujak Village Hall using a participatory method. The goal was to provide legal understanding and education through presentations and interactive discussions involving village officials, religious leaders, traditional leaders, parents, and teenagers. The results of this activity showed an increase in understanding and collective awareness among participants, evidenced by their enthusiasm in discussions and their commitment to supporting early marriage prevention efforts. Participants realized that delaying the age of marriage is a long-term investment to achieve a healthy, intelligent, and competitive "Golden Generation 2045". Thus, this legal counseling activity is considered a successful and strategic first step in building public legal awareness and has the potential for further development through the formation of a children's forum or village regulations.

ABSTRAK
Pernikahan usia dini menjadi persoalan multidimensional yang menghambat pemenuhan hak anak dan perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki prevalensi tinggi (14,23% pada tahun 2023) dibandingkan rata-rata nasional (8,06%). Praktik ini berakar pada faktor ekonomi, tradisi, dan rendahnya kesadaran hukum, yang menimbulkan konsekuensi serius pada aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, penyuluhan hukum di Desa Penujak, Lombok Tengah, yang masih kental dengan nilai adat, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan usia dini dan pentingnya perlindungan anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 September 2025 di Balai Desa Penujak dengan menggunakan metode partisipatif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman hukum dan edukasi melalui pemaparan materi serta diskusi interaktif yang melibatkan perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, orang tua, dan remaja. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran kolektif di kalangan peserta, yang terlihat dari antusiasme dalam diskusi dan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan pernikahan dini. Peserta menyadari bahwa menunda usia perkawinan adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan "Generasi Emas 2045" yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini dinilai berhasil sebagai langkah awal yang strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui pembentukan forum anak atau regulasi desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bintang, A. R., et al. (2024). Strategi Pendidikan Inovatif Untuk Keterampilan Global Dalam Konteks Generasi Emas 2045. Deleted Journal, 2, 49. https://doi.org/10.58764/j.jrdti.2024.2.65

Citrawati, E. (2019). Pandangan MUI NTB Terhadap Aturan Pendewasaan Usia Pernikahan Di Nusa Tenggara Barat. QAWWAM, 12(2), 132–151. https://doi.org/10.20414/QAWWAM.V12I2.794

Hamdani, A. D., et al. (2022). Inovasi Pendidikan Karakter Dalam Menciptakan Generasi Emas 2045. JPG Jurnal Pendidikan Guru, 3(3), 170. https://doi.org/10.32832/jpg.v3i3.7291

Hariati, S. (2023). Eksistensi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini Menurut Perspektif Hukum Islam. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 81–89. https://doi.org/10.56301/CSJ.V6I1.742

Ichrom, M., et al. (2023). Peningkatan Literasi Hukum Perkawinan Untuk Mencegah Perkawinan Anak. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6(2), 320–334. https://doi.org/10.33474/JIPEMAS.V6I2.19062

Indriani, D. A., et al. (2025). Faktor Penyebab Dan Dampak Terjadinya Pernikahan Usia Anak Di Dusun Ekas Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. SOCIAL Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 5(1), 118. https://doi.org/10.51878/social.v5i1.4655

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). Menteri Pppa Dorong Pemprov Ntb Terapkan Sanksi Sosial Hadapi Perkawinan Anak. Diakses pada 16 September 2025, dari https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-pemprov-ntb-terapkan-sanksi-sosial-hadapi-perkawinan-anak?utm_source=chatgpt.com

Manik, H., et al. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Dini Pada Siswa Sma. MSJ : Majority Science Journal, 1(3), 122–128. https://doi.org/10.61942/MSJ.V1I3.31

Ma’rifah, S., & Muhaimin, T. (2019). Dampak Pernikaha Usia Dini Di Wilayah Pedesaan A Systematic Review. Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, 10(1), 18–27. https://doi.org/10.34305/JIKBH.V10I1.79

Nasrul, N., et al. (2024). Pernikahan Beda Agama Tinjauan Fikih Dan Tantangan Kehidupan Multikultural Di Indonesia. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(3), 243. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i3.3050

Nirwana, E. S., et al. (2025). Problematika Pendidikan Anak Usia Dini Di Indonesia: Hambatan Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Paud. MANAJERIAL Jurnal Inovasi Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 5(1), 140. https://doi.org/10.51878/manajerial.v5i1.4906

NTB Sumbang Angka Perkawinan Anak Tertinggi Di Indonesia. (n.d.). ANTARA News. Diakses pada 16 September 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4971645/ntb-sumbang-angka-perkawinan-anak-tertinggi-di-indonesia?utm_source=chatgpt.com

Perkawinan Anak Mengancam Hak Dan Kesehatan. (n.d.). Radar Lampung. Diakses pada 19 September 2025, dari https://radarlampung.disway.id/read/698137/perkawinan-anak-mengancam-hak-dan-kesehatan

Qamaria, R. S., et al. (2021). Pendidikan Keluarga Melalui Kursus Calon Pengantin Sebagai Upaya Membendung Laju Perceraian. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.55506/ARCH.V1I1.9

Rahadian, D., et al. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Siswa Terhadap Bahaya Laten Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 256. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6685

Ramdhan, A. P., et al. (2025). Projek Lingkungan Inklusif (Proklin) Di Smpn 1 Batu Layar. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 67. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.5426

Ridwan, R., & Nurmanita, M. (2025). Edukasi Dan Pelatihan Instalasi Listrik Rumah Sebagai Pemahaman Mahasiswa Tentang Kesadaran Bahaya Listrik Di Iain Manado. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 138. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.5971

Rumekti, M. M. I. S. P. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini. Pendidikan Sosiologi, 2(3), 9–11.

Sahrani, R., et al. (2025). Menjadi Orang Tua Bijak Di Era Digital: Psikoedukasi Orang Tua Siswa Sekolah Kristen Yusuf. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 287. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6590

Sinaga, G. X., & Simbolon, E. (2025). Penerapan Pembelajaran Mendalam Dalam Meingkatkan Keterampilan Berpikir Kritis Siswa Pada Pelajaran Agama Katolik Di Sekolah Menengah Negeri 1 Delitua. LEARNING Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 5(3), 1192. https://doi.org/10.51878/learning.v5i3.6127

Situmorang, M. T. N., & Noviana, L. (2025). Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Untuk Mewujudkan Kampung Siaga Bencana (Ksb) Di Desa Bangbayang Kampung Cipadang Ayam Pelung. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 238. https://doi.org/10.51878/community.v5i1.6692

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia. Jurnal Indonesa Sosial Sains, 2(05), 738–746. https://doi.org/10.59141/JISS.V2I05.279

Downloads

Published

2025-10-16

How to Cite

Anugerahayu, A. A., & S, N. P. . (2025). PENYULUHAN HUKUM: PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI MENYIAPKAN GENERASI EMAS DI DESA PENUJAK, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 375-386. https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7167

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.