IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2015 DALAM PENANGGULANGAN AKTIVITAS MENGEMIS (STUDI DI KELURAHAN KEBUN SARI KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM)
DOI:
https://doi.org/10.51878/social.v5i1.4569Keywords:
Implementasi Kebijakan, Perda, Ketertiban Umum, Pengemis, Kecamatan AmpenanAbstract
This study examines the Implementation Of Regional Regulation No. 11 Of 2015 Of Mataram Cityon Public Order And Peace In Combating Begging Activities In Ampenan District (A Study In Kebun Sari Urban Village). This regulation aims to maintain public order by prohibiting begging in public spaces. However, despite various enforcement measures, such as raids by the civil service police unit (Satpol PP) and rehabilititation programs by the social service department, begging activities in Ampenan distict, particularly in Kebun Sari, persist. This research employs a qualitative approach with a descriptive-analytical method to explore how thw policy is implemented, the challenges faced, and its effectiveness in addressing begging activities, interviews with key stakeholders (the social service department, Satpol PP officers, community leaders, and beggars), and documentation of relevant policies and government report. The findings indicate that the implementation of this regulation faces several obstacles, including lack of coordination facilities for beggars, resistance from beggars themselves, and low public awareness, as many resident continue to give money to beggars. The enforcement carried out by Satpol PP is temporary and does not provide long-term solutions, leading to beggars returning to the streets after being removed. The study concludes that regional regulation No. 11 of 2015 of has nit been fully effective in combating begging activies in Ampenan District. Therefore, a more comprehensive strategy is needed, including strengthening rehabilitasi and economic empowerment programs for beggars, increasing public awareness, and improving inter-agency coordination to address this issue sustainably.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas Implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram No. 11 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Penanggulangan Aktivitas Mengemis di Kecamatan Ampenan (Studi di Kelurahan Kebun Sari). Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dengan melarang aktivitas mengemis di tempat umum. Namun, meskipun telah diterapkan melalui berbagai kebijakan seperti razia oleh Satpol PP dan program rehabilitasi oleh Dinas Sosial, aktivitas mengemis di Kecamatan Ampenan, khususnya di Kelurahan Kebun Sari masih terus berlangsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memahami bagaimana kebijakan ini diterapkan, kendala yang dihadapi, serta efektivitasnya dalam menanggulangi aktivitas mengemis. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait (Dinas Sosial, Satpol PP, tokoh masyarakat dan pengemis), serta dokumentasi berbagai kebijakan dan laporan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda ini masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain kurangnya koordinasi antarinstansi terkait, minimnya fasilitas rehabilitasi bagi pengemis, resistensi dari pengemis sendiri, serta kurangnya kesadaran mesyarakat yang masih memberikan uang kepada pengemis. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bersifat sementara dan tidak memberikan solusi jangka panjang, sehingga pengemis yang telah ditertibkan sering kembali ke jalan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perda No. 11 tahun 2015 belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi aktivitas mengemis di Kecamatan Ampenan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, seperti penguatan program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi pengemis, edukasi masyarakat.
Downloads
References
Agustino, L. (2001). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.
Arifin, R., et al. (2023). Collaborative Governance dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 27(1), 45-60.
Farhan, J., & Fauziah, R. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi fenomena pengemis jalanan di Kota Bandung. Jurnal Sosiologi Perkotaan, 9(2), 123-137.
Handayani, S., & Putra, I. G. N. (2021). Fenomena pengemis jalanan: Strategi, jaringan, dan implikasi sosial. Jurnal Sosiologi Perkotaan, 9(1), 45-60.
Hidayat, R., & Pratiwi, D. (2019). Dampak gangguan ketertiban umum terhadap kualitas hidup warga perkotaan: Studi kasus di Jakarta. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 15(2), 88-102.
Hill, M., & Hupe, P. (2014). Implementing public policy: An introduction to the study of operational governance (3rd ed.). Sage.
Kurniawan, R., & Hidayati, N. (2020). Penanganan masalah pengemis di Kota Yogyakarta: Pendekatan multidimensi dan tantangannya. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 24(1), 78-92.
Kusuma, A. D., & Sari, D. P. (2022). Eksploitasi pengemis di DKI Jakarta: Studi kasus jaringan dan dampaknya. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 45-59.
M., R. A., & I. I. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis. Jurnal Administrasi Nusantara Mahasiswa (JAN Maha), 3(2).
M. S. A (2023). Problematika Hukum Gelandangan dan Pengemis: Studi Kasus Kota Banda Aceh. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 1–14.
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (2010). Implementation and public policy. Scott, Foresman.
O'Toole, L. J. (2015). Revisiting the “implementation gap”: The case of public policies and governance arrangements. Journal of Public Administration Research and Theory, 25(1), 19-37.
Pratama, A., & Susanti, R. (2019). Efektivitas implementasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dalam penanganan pengemis di Kota Mataram. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 112-125.
Prihatiningsih, P., et al. (2021). Implementasi Kebijakan Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 10(2), 243-257.
Putra, I. G. N. A., & Wibawa, S. (2017). Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar). Jurnal Ilmu Administrasi, 14(2), 215-230.
Raharjo, S. T. (2015). Pemberdayaan dan kemiskinan. Graha Ilmu.
Safriliana, N., et al. (2021). Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Surakarta. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 17(4), 317-328.
Saputra, M. I., & Lestari, P. (2020). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi fenomena pengemis jalanan di Kota Mataram. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 55-70.
Susilowati, I. (2017). Efektivitas Perda dalam penanganan pengemis jalanan di Kota Surabaya: Studi kasus implementasi program pemberdayaan. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 78–92.
Susilowati, I., et al. (2019). Collaborative Governance dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis Melalui Program Kampung Anak Negeri di Kota Surabaya. Journal of Governance and Public Policy, 6(1), 1-17.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (2010). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445-488. (Catatan: Artikel ini sebenarnya terbit tahun 1975, tapi banyak repositori online yang salah mencantumkan tahun 2010. Pastikan tahun yang benar.)
Wibowo, A., & Rahayu, S. (2018). Persepsi masyarakat terhadap gangguan ketertiban umum di perkotaan: Studi komparatif di Surabaya, Bandung, dan Makassar. Jurnal Tata Kota dan Daerah, 10(1), 35-48.
Wibowo, H., & Handayani, T. (2016). Evaluasi Program Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 20(1), 1-14.
Wijaya, A., & Sari, D. P. (2017). Evaluasi efektivitas penertiban gelandangan dan pengemis di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(2), 150-165.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













