IMPLIKASI PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM PADA KASUS MUTILASI
DOI:
https://doi.org/10.51878/academia.v5i3.7347Keywords:
Pembunuhan, Mutilasi, Hukum IslamAbstract
ABSTRACT
Murder is a crime that is highly condemned in Islam because it contradicts the basic principle of preserving the soul (?if? al-nafs) in the maq??id al-syar?‘ah. In cases of mutilation, this act not only takes the victim's life but also desecrates the honor of the body, which is highly respected in Islamic teachings. This study aims to examine the implications of murder from an Islamic legal perspective, focusing on mutilation cases. The method employed is a literature study, conducted through journals and research reports relevant to the topic, to establish a theoretical foundation and identify prior knowledge. The research stages carried out are determining the topic to be analyzed, searching for and collecting relevant reference sources, then reading and analyzing these sources, then noting the important points found, and finally compiling and presenting the results of the analysis in the discussion and conclusions.The results of the study indicate that murder by mutilation is included in the category of intentional homicide (‘amd) whose primary law is qis??, with the alternative of diyat if forgiven by the victim's heirs. In addition, mutilation adds an aspect of moral violation so that it can be subject to ta‘z?r sanctions. Theologically, the perpetrator faces severe punishment in the afterlife, while socially, the case causes unrest, fear, and degradation of human values. Thus, Islam emphasizes the importance of protecting human life and honor and enforces strict laws to prevent similar crimes.
ABSTRAK
Pembunuhan merupakan tindak pidana yang sangat dikecam dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip dasar pemeliharaan jiwa dalam maq??id al-syar?‘ah. Dalam kasus mutilasi, perbuatan ini tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga menodai kehormatan jasad yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi pembunuhan dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada kasus mutilasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber reverensi tertulis yang relevan dengan topik yang diamati, seperti jurnal ilmiah, artikel akademik, dan hasil laporan penelitian. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah Menentukan topik yang akan dianalisis, mencari dan mengumpulkan sumber referensi yang relevan, kemudian membaca dan menganalisis sumber-sumber tersebut, lalu mencatat poin-poin penting yang ditemukan, dan terakhir menyusun serta menyajikan hasil analisis dalam pembahsan serta kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembunuhan dengan mutilasi termasuk kategori pembunuhan sengaja yang hukum utamanya adalah qish??, dengan alternatif diyat apabila dimaafkan oleh ahli waris korban. Selain itu, mutilasi menambah aspek pelanggaran moral sehingga dapat dijatuhi sanksi ta‘z?r. Secara teologis, pelaku terancam hukuman berat di akhirat, sedangkan secara sosial kasus ini menimbulkan keresahan, rasa takut, dan degradasi nilai kemanusiaan. Dengan demikian, Islam menegaskan pentingnya menjaga nyawa dan kehormatan manusia serta menegakkan hukum yang tegas untuk mencegah kejahatan serupa.
Downloads
References
Albar, A., Lubis, Y., & Sahlepi, M. A. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Dengan Mutilasi Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 535/Pid. B/2019/Pn. Mlg). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 389-409. https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/192/268
Bari, F. (2020). Tindak Pidana Mutilasi Dalam Perspektif Hukum, Kriminologi Dan ViktimologI. Negara dan Keadilan, 9(2), 117-125. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7388
Fadilah, R., & Munir, A. (2025). Kriminalitas di Era Modern: Analisis Sosial dan Hukum terhadap Tindak Kekerasan Ekstrem di Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Hukum Sosial, 4(1), 55–67. https://doi.org/10.56783/jkhs.v4i1.315
Fatimah, S., Zen, N. H., & Fitrisia, A. (2025). Literatur Riview dan Metodologi Ilmu Pengetahuan Khusus. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 41-48. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17407
Harahap, M. H., & Azizah, N. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Perspektif Hukum Pidana Islam. Gorontalo Law Review, 7(2), 340-353. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3774
Ikhsan, M., Arsyad, N., & Ulfah, S. (2021). Analisis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Suami Terhadap Istri. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/352
Imran, M. F. (2015). Mutilasi di Indonesia: modus, tempus, locus, actus. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lestiani, L., & Yusuf, H. (2025). Analisis Kriminologis terhadap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi: Studi Motif dan Pola Kejahatan. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1453
Maharani, W. O. A., Rahmadani, R., & Tohar, A. A. (2024). Trauma dalam Perspektif Psikologi: Fenomena Perilaku Mutilasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 45105–45111. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/21444
Novalia, V., Azizah, L. H., Al-Islami, N., & Sukti, S. (2024). Ta’zir dalam pidana Islam: Aspek non material. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 225–234. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222
Putri, T. A. (2025). Tinjauan Kriminologi Menghilangkan Nyawa Anak Dengan Mutilasi (Studi Putusan 10/PID/2020/PT. JAP). Jurnal Pencerah Bangsa, 5(1), 66-70. https://jurnal.mediapencerahanbangsa.co.id/index.php/jpb/article/view/230
Rahayu, C. (2025). Sanksi Pembunuhan Mutilasi Berencana pada Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 3(1), 218-229. https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.2079
Rahma, T. S., & Wiranata, I. H. (2025, July). Mutilasi Sebagai Degradasi Kemanusiaan: Urgensi Pendidikan HAM Dan Etika Kewarganegaraan di Indonesia. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 8, pp. 1617-1624). https://doi.org/10.29407/82z1ym40
Rifai, M., Harun, M., & Febriani, R. (2025). Kasus Mutilasi Dan Pengecoran Mayat di Tembalang Semarang Studi Putusan Nomor (528/pid. B/2023/PN smg). Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 162-172. https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.12864.162-172
Saputra, D., & Yusuf, H. (2025). Motif dan Pola Kekerasan dalam Kasus Mutilasi di Semarang: Studi Kasus terhadap Korban Pemilik Usaha Air Isi Ulang. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 4229-4234. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/4381
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal penelitian bidang IPA dan pendidikan IPA, 6(1), 41-53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y., & Sahlepi, M. A. (2023). Peran penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan mutilasi (studi di kepolisian daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448
Syarbaini, A. (2023). Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 37-48. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v17i2.167
Wahyuda, I. M. Y., Dewi, A. A. S. L., & Sudibya, D. G. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 55-59. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4638.55-59
Widyatmoko, B. (2021). Tindak pidana pembunuhan dengan cara memotong-mungkin mayat korban dalam perspektif hukum dan kriminologi. Jurnal Negara dan Keadilan, 10(1), 52–63. https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.10857
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lestari Arumayanti, Umroh Afifah, Nuzul Huda, Ilyas Rozak Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












