PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PANDUAN SEKOLAH SEHAT DALAM RANGKA IKHTIAR MEMBUDAYAKAN HIDUP SEHAT BAGI GURU PAUD
DOI:
https://doi.org/10.51878/community.v2i2.1779Keywords:
Pendampingan, Penyusunan Panduan, Hidup SehatAbstract
Clean and healthy living behavior (PHBS) is a set of behaviors that are practiced on the basis of awareness as learning outcomes, which make a person, family, group or community able to help themselves (independently) in the health sector and play an active role in realizing public health. good body and soul. That is, something is said to be healthy if outwardly, mentally and socially it runs normally and well, so that it is possible for something to be productive, both socially and economically. If this is related to educational institutions, then healthy schools can be interpreted as educational institutions that have good (normal) elements outwardly (physically) and inwardly (spiritually). Judging from the school environment as seen by the Community Service team, this school does not yet have a number of things that have not been achieved and conditions in the field, the implementation of UKS/M activities is still not optimal in developing PHBS habits for students, so that activities regarding time for coaching, material provided during coaching, as well as students who have not implemented healthy living, especially in the school environment, which is not maximized, besides that the condition of the nation is being hit by COVID19 which has resulted in all activities being delayed.
ABSTRAK
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat Sekolah Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan secara normal dan baik, sehingga memungkinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun ekonomis. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik (normal) secara lahiriah (jasmani) dan batiniah (rohani). Menilai dari lingkungan sekolah yang dilihat oleh tim Pengabdian, sekolah ini belum memiliki beberapa yang belum tercapai dan kondisi di lapangan, masih belum optimalnya pelaksanaan kegiatan UKS/M dalam menumbuhkembangkan kebiasaan PHBS bagi peserta didik, sehingga kegiatan tentang waktu untuk pembinaan, materi yang diberikan saat pembinaan, juga siswa yang belum menerapkan hidup sehat terutama dilingkungan sekolah belum maksimal, disamping itu juga kondisi bangsa yang sedang dilanda oleh COVID19 yang mengakibat semua aktifitas menjadi tertunda.
Downloads
References
Aswadi, dkk. 2017. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pada Siswa-siswi SDK Rita Pada Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur. Al-Shihah: Public Health Science Journal. Vol. 9 No. 2 Juli-Desember 187-196. (diakses online http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Sihah/article/view/3775 pada tanggal 13 Maret 2021)
Deputi Tumbuh Kembang Anak.2015. Panduan Sekolah Ramah Anak. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Gani, Husni Abdul. 2013. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pada Masyarakat Using Di kabupaten Banyuwangi. IKESMA: Vol. 9 No. 2 September 47158.(diakseshttps://jurnal.unej.ac.id/index.php/IKESMA/article/view/4347 pada tanggal 13 Maret 2021)
Kemenkes. 2011. Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Jakarta: Kementrian Kesehatan.
Mulyana.A. 2020. Pengertian dan standar sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan. https://ainamulyana.blogspot.com/2016/03/pengertian-dan-standar-sekolah-sehat.html
Mulyana.A. 2022. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 Nomor 73 Tahun 2014 Nomor 41 Tahun 2014 Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah)
Mulyana.A. 2022.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. .( http://www.depkes.go.id/resources/download/general/UU%20Nomor%2036%20Tahun2%20009%20 tentang%20Kesehatan.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.