ANALISIS SENGKETA HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i4.7205Keywords:
Analisis, Sengketa Hasil, Pilkada, Mahkamah KonstitusiAbstract
The resolution of disputes over the election results of Governors, Regents, and Mayors is a crucial aspect of Indonesia’s electoral system as it directly relates to the legitimacy of election outcomes, legal certainty, and the enforcement of justice for all parties involved. This study is a legal research (legal research) employing four approaches: statute approach, conceptual approach, analytical approach, and comparative approach. These approaches are used to examine legislation, legal theories and doctrines, as well as the practice of resolving Pilkada disputes at the Constitutional Court and other related electoral institutions. The findings indicate that the legal framework governing Pilkada disputes is not yet comprehensive, and there is still overlapping authority among the institutions responsible for dispute resolution. Moreover, electoral organizers are not yet fully professional, independent, or transparent. This situation causes legal uncertainty, may reduce public trust, and weakens the protection of the constitutional rights of election participants. Therefore, regulatory reform and institutional strengthening are required to establish a dispute resolution mechanism that is effective, fair, transparent, and consistent with constitutional principles.
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan aspek penting dalam sistem pemilihan umum di Indonesia karena berkaitan langsung dengan legitimasi hasil pemilu, kepastian hukum, dan tegaknya prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach, analytical approach, dan comparative approach. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, teori dan doktrin hukum, serta praktik penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilu terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai sengketa Pilkada belum komprehensif dan masih terdapat tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelesai sengketa. Selain itu, penyelenggara pemilu belum sepenuhnya profesional, independen, dan transparan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi mengurangi kepercayaan publik, dan melemahkan perlindungan hak konstitusional peserta pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan kelembagaan guna menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang efektif, adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip konstitusional.
Downloads
References
Abustan, A. (2022). Implementasi demokrasi dan legitimasi penjabat kepala daerah di Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 274-287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202
Baderung, S. N., Polinggapo, S. R., & Moonti, R. M. (2025). Sengketa Pemilihan Umum dan Implikasinya terhadap Stabilitas Ketatanegaraan di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 44-52. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1286
Bani, A. A., Soepadmo, N. R., & Pidada, I. B. A. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 232-245. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.545
BPMPR RI. (2017). Strategi Perampingan dan Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.
Harefa, Y., Siallagan, H., & Siregar, H. (2020). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Nommensen Journal of Legal Opinion, 139-152. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.342
Khastama, I. & Wardana, D. J. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK. UNES Law Review, 6(2), 6093-6104. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1448
Lailam, T., & Anggia, P. (2020). Pengenyampingan Keadilan Substantif Dalam Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 209-222. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.543
Makie, H. A., & Rindiani, W. A. (2024). Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu: Membangun Kepercayaan dan Partisipasi. Al Washliyah: Jurnal Penelitian Sosial dan Humaniora, 2(1), 24-34. https://doi.org/10.70943/jsh.v2i1.69
Maslul, S. (2024). Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 23(1), 1-15. https://doi.org/10.30863/ekspose.v23i1.5903
Minanurrochman, M., & Ayuni, Q. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada dan Pemilu. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2), 1366–1373. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3488
Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 628-642. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2063
Rajab, A. M., Andriyan, Y., Muhamad, S., & Supardi, E. (2023). Legalitas Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik, 3(1), 36-51. https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/jipunimuda2/article/view/1407
Reinenda, V. (2021). Evaluasi Penanganan Sengketa Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(1), 24-47. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.247
Shodiqin, A., & Wibowo, A. (2023). Penerapan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah: Regulasi Penyelesaian Pilkada, Mahkamah Konstitusi, Hak Konstitusional. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 96-100. https://doi.org/10.58355/justices.v2i3.15
Usman, F., Pakaya, S., & Hadi, I. (2022). Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengadili Sengketa Hasilpemilihan Kepala Daerah. At-Tanwir Law Review, 2(1), 41-51. https://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1852















