PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENIPUAN DIGITAL DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51878/social.v6i3.15624Keywords:
E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Penipuan Digital, UUPK, UU PDPAbstract
ABSTRACT
The transformation of consumer transactions toward e-commerce has facilitated trade, but at the same time has expanded opportunities for digital fraud that can cause losses to consumers. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for consumers who become victims of digital fraud in Indonesia and to examine the challenges of law enforcement and dispute resolution associated with such cases. The study employs a normative juridical method through document and literature studies by examining the provisions of the Consumer Protection Law (UUPK), the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), the Personal Data Protection Law (UU PDP), as well as regulations governing electronic commerce. The analysis was conducted descriptively and analytically by mapping forms of consumer vulnerability, legal protection instruments, the responsibilities of the parties involved, and mechanisms for recovering losses. The findings indicate that Indonesia’s legal framework has provided a basis for consumer protection in digital transactions, but its implementation remains less than fully effective. These challenges involve the evolving nature of fraudulent schemes, difficulties in identifying perpetrators who use anonymous identities, the unequal position of consumers in electronic contracts, unclear boundaries of marketplace liability, and suboptimal dispute resolution mechanisms. The study concludes that digital consumer protection needs to be strengthened through regulatory harmonization, clearer platform liability, enhanced law enforcement capacity, and stronger legal and digital literacy among consumers.
ABSTRAK
Transformasi transaksi masyarakat menuju e-commerce memberikan kemudahan dalam perdagangan, tetapi pada saat yang sama memperluas ruang terjadinya penipuan digital yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban penipuan digital di Indonesia serta mengkaji tantangan penegakan hukum dan penyelesaian sengketanya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen dan literatur dengan menelaah ketentuan dalam UUPK, UU ITE, UU PDP, serta regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan memetakan bentuk kerentanan konsumen, instrumen perlindungan hukum, tanggung jawab para pihak, dan mekanisme pemulihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat hukum Indonesia telah menyediakan landasan perlindungan konsumen dalam transaksi digital, tetapi penerapannya belum sepenuhnya efektif. Hambatan tersebut berkaitan dengan perkembangan modus penipuan, kesulitan mengidentifikasi pelaku yang menggunakan identitas anonim, ketimpangan posisi konsumen dalam kontrak elektronik, belum tegasnya batas pertanggungjawaban marketplace, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang belum optimal. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen digital perlu diperkuat melalui harmonisasi regulasi, kejelasan pertanggungjawaban platform, peningkatan kapasitas penegakan hukum, dan penguatan literasi hukum serta digital konsumen.
Downloads
References
Arifin, A. L., & Nugroho, J. (2026). Strategi perlidungan konsumen pada e-commerce dalam mengatasi ketidaksesuaian produk: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 25021–25029. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6042
Badruzaman, D. B. D. (2025). Legal review of consumer protection in e-commerce transactions in Indonesia. Equality: Journal of Law and Justice, 2(1), 89–102. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i1.271
Cantika, S. M., Ramadhani, N. O., & Funan, D. A. (2026). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menghadapi tantangan praktik bisnis di era digital. Punggawa Law Review, 1(3), 119–123. https://punggawajournal.com/plr/article/view/50
Celestin, M. (2024). How e-commerce law is evolving to address consumer protection and digital marketplace regulations. Brainae Journal of Business, Sciences and Technology, 8(6), 1058–1069. https://doi.org/10.5281/zenodo.15063347
Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme penyelidikan pada tindak pidana penipuan melalui media transaksi elektronik oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/746
Clarissa, A., Roza, I. D. M., Susanti, A. N., Riani, D., & Salsabila, M. (2026). Efektivitas implementasi perlindungan hukum konsumen dalam transaksi digital pada marketplace di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(1), 158–168. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2837
Dalimunthe, N., Wahyuni, S., Suci, A., & Kudadiri, I. S. (2026). Efektivitas perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1916–1927. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.341
Himmah, F., & Karim, M. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia: Tinjauan terhadap ketidaksesuaian barang. Begawan Abioso, 16(1), 1–10. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8–14. https://journal.myrepublikcorp.com/index.php/leuser/article/view/73
Kholik, M. A., Syifa, D. M., & Zulfaidah, R. (2026). Perlindungan konsumen digital: Hubungan hukum ekonomi, sanksi pidana, dan kewenangan negara dalam era digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5071–5084. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4978
Mukaromah, L. A., Herinawati, H., Sani, A., Waldianto, W., & Irawanti, G. (2026). Legal education on consumer protection against fraud practices in e-commerce transactions. Teumulong: Journal of Community Service, 4(3), 163–175. https://doi.org/10.62568/jocs.v4i3.814
Nur, F. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus social engineering. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 342–355. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/19372
Pardosi, P., Triana, Y., & Haq, M. (2026). Tanggung jawab perdata marketplace atas pemblokiran akun penjual dalam perdagangan elektronik. Journal of Law and Social Politics, 4(3), 307–320. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i3.118
Prasetyo, A. J., Saidin, S., & Kamello, T. (2024). Perlindungan hukum konsumen tentang adanya klausula baku dalam kontrak elektronik antara konsumen dan pihak e-commerce (Studi kasus pada e-commerce Shopee). Gorontalo Law Review, 7(2), 466–479. https://jurnal.unigo.ac.id/golrev/article/view/3745
Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi perdagangan di e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 27–44. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4086
Puspitasari, H., Adrian, A., Pasha, A. M., Sariwating, B. A., Rayyan, M., & Ihsan, A. E. (2025). Tanggung jawab marketplace terhadap penipuan produk skincare overclaim: Analisis hukum dan implementasi. Jurnal Legislatif, 8(2), 144–159. https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44519
Putra, R. D., Suparwi, S., & Aini, F. G. (2025). Legal liability of e-commerce platforms for consumer losses resulting from defective products. Legal Brief, 14(5), 1066–1072. https://www.legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/1507
Putri, N. K. M. E., Sudharma, K. J. A., Gorda, A. A. N. S. R., & Puspadewi, A. A. I. (2025). Kebijakan yuridis dan implementasi perlindungan konsumen Bitcoin dalam menghadapi ancaman penipuan online di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3912–3923. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1942
Rasyid, M. H., Jannah, G. R., Fiana, V. A., Latisha, N., Nurfajriana, S., & Sakti, M. (2024). Pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penipuan oleh pelaku usaha terverifikasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 639–647. https://doi.org/10.5281/zenodo.12521807
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JDIH BPK – UU No. 8 Tahun 1999
Republik Indonesia. (2019a). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. JDIH BPK – PP No. 71 Tahun 2019
Republik Indonesia. (2019b). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. JDIH BPK – PP No. 80 Tahun 2019
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. JDIH BPK – UU No. 27 Tahun 2022
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JDIH BPK – UU No. 1 Tahun 2024
Ttriawan, A., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (2025). Dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan perspektif yuridis. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 3896–3911. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20678
Usman, A. A., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2026). Disharmoni regulasi dan kepentingan konsumen: Kajian atas penjualan kartu SIM ganda dalam hukum positif Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6494–6508. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4172
Yetno, A. (2022). Penyelesaian kasus hukum pada transaksi elektronik atau e-commerce bagi konsumen di era digital di Indonesia. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 168–186. https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma/article/view/912
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















