TANGGUNG JAWAB KAPAL MOTOR (KM) SEBAGAI PENGANGKUT ATAS KERUSAKAN BARANG SAAT BONGKAR MUATAN DIPPELABUHAAN DULIONONG

Authors

  • rinto matole Universitas Tribuana Kalabahi

Keywords:

tanggung jawab pengangkut, kapal motor, bongkar muat, kerusakan barang, pelayaran , carrier liability, motor vessel, loading and unloading, damaged goods, shipping

Abstract

ABSTRAK

Kegiatan pengangkutan sepeda motor melalui kapal motor di Pelabuhan Dulionong menghadapi risiko kerusakan barang pada tahap bongkar muat yang masih dilakukan secara manual dengan fasilitas terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab kapal motor sebagai pengangkut apabila sepeda motor jatuh ke laut saat proses bongkar muat berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-analitis dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, kuesioner, wawancara singkat, dan studi kepustakaan terhadap data primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan papan kayu dan tenaga manusia dalam bongkar muat meningkatkan risiko kerusakan kendaraan. Tanggung jawab pengangkut tetap melekat sejak kendaraan diterima hingga diserahkan kepada pemilik, termasuk selama proses bongkar muat. Apabila kerusakan terjadi akibat kelalaian awak kapal, porter, atau pihak yang bekerja untuk kepentingan pengangkut, pengangkut berkewajiban memberikan ganti rugi, kecuali dapat membuktikan adanya keadaan memaksa. Penyelesaian kerugian umumnya dilakukan melalui musyawarah dengan ganti rugi sebagian, sehingga masih terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya peningkatan standar keselamatan, pengawasan, pembinaan, dan pemahaman hukum bagi pengangkut serta perlindungan yang lebih efektif bagi pemilik barang.

ABSTRACT

The transport of motorcycles via motor vessels at Dulionong Port entails a risk of cargo damage during loading and unloading operations, which are currently performed manually using limited facilities. This study aims to identify and analyze the liability of the motor vessel acting as the carrier in the event that a motorcycle falls into the sea during loading or unloading, in accordance with Indonesian positive law. The study employs empirical legal research with a descriptive-analytical nature and a socio-legal approach. Data were gathered through observation, questionnaires, brief interviews, and a literature review of primary and secondary sources, followed by qualitative analysis comparing field realities with applicable legal provisions. The findings indicate that the use of wooden planks and manual labor during loading and unloading increases the risk of vehicle damage. The carrier's liability remains in effect from the moment the vehicle is received until it is handed over to the owner, including during the loading and unloading process. If damage occurs due to the negligence of the crew, porters, or parties acting on the carrier's behalf, the carrier is obligated to provide compensation, unless it can prove the existence of force majeure. Loss settlements are typically reached through negotiation involving partial compensation, revealing a gap between legal provisions and actual practice. The study highlights the need for improved safety standards, supervision, guidance, and legal awareness among carriers, as well as more effective protection for cargo owners.

References

Alauddin, R. A., Napitupulu, D., & Betlehn, A. (2023). Menilai efisiensi pengelolaan kargo berbahaya pada operasi bongkar muat di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 281–290. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/download/1022/746/3315

Aris, M., Burhanuddin, E., Usman, M., Halim, E., & Abidin, Z. (2024). Mengurai risiko dan bahaya kerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Bangsalae Siwa Kabupaten Wajo. Jurnal Maritim, 14(1). https://e-journal.polnes.ac.id/index.php/maritim/article/download/1962/865

Bridail, Purba, H., Harianto, D., & Sukarja, D. (2024). Tanggung jawab hukum atas kerusakan produk impor hasil perikanan di pelabuhan: Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 297–316. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.302

Erlangga, A., Busro, A., & Irawati, I. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan bongkar muat barang pada perusahaan bongkar muat barang di Kota Jambi. Notarius, 14(2), 694–707. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43721

Fajri, M. A., Ihsan, F., Alet, I. M., Hasmawati, A., & Meydiansyah, M. H. (2026). Kinerja bongkar muat barang di Pelabuhan Makassar dengan menggunakan crane kapal PT. Pelni Cabang Makassar. Hengkara Majaya, 7(1), 36–42. https://doi.org/10.61759/hmj.v7i1.125

Febrianti, W., & Nabila, R. A. (2024). Proses dan prinsip pertanggung-jawaban pengangkutan barang melalui laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(11), 25–33. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/10100

Gampahiang, L. A., Roeroe, S. D. J., & Korah, R. S. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemilik barang dalam pelaksanaan bongkar muat barang. Lex Privatum, 15(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/61775/49331

Hamid, P. A., Herlina, S., & Tilani, V. P. (2022). Tanggung jawab pengangkut kapal atas rusaknya barang muatan berdasarkan prinsip tanggung jawab pengangkutan laut. Samudera Hukum, 1(1), 85–92. https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5350

Hartono, K. L., Almalikazahra, D. D., Prabowo, M. A. D., & Shofianovic, I. D. (2026). Allocation of liability for cargo damage during carriage by sea using shipper-owned containers. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2), 994–1015. https://doi.org/10.70308/pc511123

Hatta, M., Mochtar, D. A., & Ghufron, M. (2021). Prinsip tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan laut di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 2(1), 45–52. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5853

Ilyasa, A. R., & Wahyuni, R. (2025). Pertanggungjawaban majikan atas perbuatan melawan hukum bawahan dalam perspektif vicarious liability. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2545–2561. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13074

Jupri, A., Yulianti, Supardiono, Husaini, P., Ahyadi, H., & Hidayati, L. (2026). Penilaian risiko pelayanan bongkar muat kapal di Pelabuhan Lembar PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar. JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora), 12(1), 28–33. https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/view/1013/364

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië). (1847). Staatsblad 1847 No. 23.

Mariyah, N., Handayati, N., & Prawesthi, W. (2025). Pertanggungjawaban perusahaan pengangkutan laut terhadap keterlambatan pengiriman barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(4), 9–17. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1969

Maulinasari, L. (2022). General review of legal relations and responsibility of carriers in sea transportation. International Law Discourse in Southeast Asia, 1(1), 79–98. https://doi.org/10.15294/ildisea.v1i1.56868

Nurazilla, Hasanah, U., & Samariadi. (2024). Tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 147–163. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3754

Pratiwi, A. S., Pujiastuti, E., & Arifin, Z. (2024). Implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1897–1910. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030

Siahaan, R. Y. R., Anggusti, M., & Haryono, F. (2025). Responsibility of the expedition company to sea freight service users who experience loss and damage to goods in the port area. Golden Ratio of Data in Summary, 5(1). https://doi.org/10.52970/grdis.v5i1.818

Tan, A. M., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggung jawaban pengangkut atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pengangkutan barang melalui jalur laut. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1874–1880. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6086

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

matole, rinto. (2026). TANGGUNG JAWAB KAPAL MOTOR (KM) SEBAGAI PENGANGKUT ATAS KERUSAKAN BARANG SAAT BONGKAR MUATAN DIPPELABUHAAN DULIONONG. YURISDIKSI : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 317–328. Retrieved from https://jurnalp4i.com/index.php/yurisdiksi/article/view/15558

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.