KONFLIK AGRARIA DAN KETIMPANGAN PENGUASAAN LAHAN: KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA ATAS TANAH
Keywords:
Konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, tanggung jawab negara, hak konstitusional, tanahAbstract
ABSTRACT
Agrarian conflict and land tenure inequality are ongoing social and legal issues in Indonesia, which further exacerbate social injustice in society. Although the state has enacted the Basic Agrarian Law (UUPA) which is oriented towards equitable distribution of land tenure and people's welfare, the implementation of the policy does not always go as expected. This research aims to examine the role of the state in guaranteeing citizens' constitutional rights to land, with a focus on analyzing agrarian conflicts and inequality in land tenure. The method used in this research is a normative juridical approach, utilizing secondary data sourced from legislation, legal literature, and the results of previous research. The results show that land tenure inequality and agrarian conflicts in Indonesia are not only caused by socio-economic factors, but also by weaknesses in the implementation of state agrarian policies. The state fails to fulfill its responsibility to ensure land rights for the people, especially for smallholders and indigenous peoples. In addition, agrarian policies that favor corporate interests have exacerbated inequality and increased the number of agrarian conflicts. Therefore, this research recommends the need for fairer agrarian reform, more equitable land redistribution, and improved conflict resolution mechanisms that involve communities in the decision-making process. This research also emphasizes the importance of state involvement in providing stronger legal protection for affected communities, as well as ensuring that agrarian policies truly reflect the principles of social justice contained in the UUPA.
ABSTRAK
Konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan merupakan isu sosial dan hukum yang berkelanjutan di Indonesia, yang semakin memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat. Meskipun negara telah menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berorientasi pada pemerataan penguasaan lahan dan kesejahteraan rakyat, implementasi kebijakan tersebut tidak selalu berjalan sesuai harapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas tanah, dengan fokus pada analisis konflik agraria dan ketimpangan dalam penguasaan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor sosial-ekonomi, tetapi juga oleh kelemahan dalam implementasi kebijakan agraria negara. Negara gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat, terutama bagi petani kecil dan masyarakat adat. Selain itu, kebijakan agraria yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi telah memperburuk ketimpangan dan menambah jumlah konflik agraria. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi agraria yang lebih adil, redistribusi lahan yang lebih merata, serta perbaikan mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang terdampak, serta memastikan bahwa kebijakan agraria benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam UUPA.
References
Aulia, M. A., & Aziz, F. (2020). Kajian Konflik Agraria dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 38(2), 115-130.
Budiarto, H. (2021). Ketimpangan Penguasaan Lahan dan Dampaknya terhadap Masyarakat Petani Kecil di Indonesia. Jurnal Agraria dan Sumber Daya Alam, 25(1), 50-66.
Hamzah, A. (2019). Reforma Agraria dan Kebijakan Tanah di Indonesia: Sebuah Analisis Yuridis. Jurnal Hukum Tanah, 34(4), 210-225.
Irawan, E., & Putra, M. (2020). Sistem Pengelolaan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum dan Politik, 29(3), 245-263.
Kurniawan, S. (2021). Kebijakan Reforma Agraria dan Tantangan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 43(2), 120-138.
Lestari, R. (2019). Pengaruh Ketimpangan Penguasaan Tanah terhadap Kesejahteraan Sosial di Pedesaan. Jurnal Pembangunan Sosial, 41(1), 59-76.
Mulyadi, T., & Hasan, H. (2022). Peran Negara dalam Menjamin Hak atas Tanah dalam Konteks Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 30(4), 350-367.
Prasetyo, A., & Dewi, R. (2021). Analisis Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konflik Agraria di Indonesia. Jurnal Ilmu Agraria, 38(3), 213-227.
Rahayu, N. (2020). Peran Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 21(2), 145-162.
Santoso, B., & Hidayat, F. (2022). Kritik terhadap Kebijakan Agraria di Indonesia: Perspektif Sosial dan Hukum. Jurnal Agraria Indonesia, 29(1), 80-98.
Supriyanto, Y. (2020). Tantangan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Politik dan Hukum, 42(1), 72-89.
Sutrisno, E., & Nurhalimah, L. (2021). Penyelesaian Konflik Agraria melalui Pendekatan Hukum dan Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum, 33(2), 110-128.
Wulandari, D. (2020). Konflik Agraria di Indonesia: Dampak terhadap Masyarakat Adat dan Solusi Hukum. Jurnal Hukum Adat, 15(3), 145-160.
Wijayanti, A., & Nugroho, A. (2021). Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Hutan dalam Konteks Negara Hukum. Jurnal Kebijakan Hukum, 27(1), 53-69.
Zulfikar, F., & Ramli, K. (2020). Keberlanjutan Reforma Agraria di Indonesia: Perspektif Hukum dan Sosial. Jurnal Hukum Agraria, 22(4), 300-315.
Bastian, T. (2021). Ketimpangan Penguasaan Tanah dalam Konteks Globalisasi dan Kapitalisme. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 28(2), 105-121.
Fauzi, R., & Prabowo, S. (2022). Pengaruh Ketimpangan Agraria terhadap Konflik Sosial di Pedesaan Indonesia. Jurnal Sosial dan Pembangunan, 19(3), 198-215.
Iskandar, A. (2021). Pentingnya Pemerintah dalam Mengelola Penguasaan Tanah secara Adil di Indonesia. Jurnal Hukum Tanah dan Pembangunan, 34(5), 220-238.
Oktaviani, S., & Reni, D. (2019). Pengelolaan Tanah dan Kebijakan Negara dalam Menjamin Hak atas Tanah Warga Negara. Jurnal Hukum Nasional, 18(4), 210-225.
Syamsudin, A., & Kusuma, I. (2021). Ketimpangan Penguasaan Lahan dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat Petani. Jurnal Pertanian dan Sosial Ekonomi, 34(2), 78-94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meilysa Ajeng Kartika Putri, Yogi Setiawan, M. Hidayat, Maulidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0














