PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DI DPRD KABUPATEN BONE BOLANGO PERIODE 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5454Keywords:
Peran, Legislatif, perempuan, DPRDAbstract
This study aimed to examine the role of female legislative members in promoting gender-responsive budgeting as well as the factors that influence their participation in the functions of legislation, oversight, and budgeting The method used was qualitative with a descriptive approach, involving in-depth interviews and observations at the DPRD of Bone Bolango Regency. The results of the study show that although their number is small, female legislative members actively strive to advocate for the interests of women and vulnerable groups through various strategies, such as building alliances, conducting advocacy in official forums, and utilizing existing political opportunities. These findings highlight the importance of strengthening support and empowerment for women to solidify their roles in inclusive and gender-perspective legislative and budgeting processes. The representation of women in the DPRD of Bone Bolango Regency remains very limited and faces various structural challenges, such as male political dominance and gender stereotypes Nevertheless, female legislative members continue to play an active role in encouraging the development of gender-responsive budgeting through various strategies, including alliance-building and advocacy in official forums. This study emphasizes the importance of enhancing support and empowerment for women so that their roles in legislation, oversight, and budgeting can be more optimal, resulting in more inclusive and gender-sensitive regional policies.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengkaji peran anggota legislatif perempuan dalam mendorong anggaran yang responsif gender serta faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi mereka dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan wawancara mendalam dan observasi di DPRD Kabupaten Bone Bolango. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jumlahnya sedikit, anggota legislatif perempuan berupaya aktif memperjuangkan kepentingan perempuan dan kelompok rentan melalui berbagai strategi, seperti membangun aliansi, melakukan advokasi di forum resmi, dan memanfaatkan peluang politik yang ada. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan dukungan dan pemberdayaan perempuan untuk memperkuat peran mereka dalam proses legislasi dan penganggaran daerah yang inklusif dan berperspektif gender. Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bone Bolango masih sangat terbatas dan menghadapi berbagai tantangan struktural, seperti dominasi politik laki-laki dan stereotip gender. Meski demikian, anggota legislatif perempuan tetap aktif berperan dalam mendorong penyusunan anggaran yang responsif gender dengan berbagai strategi, termasuk membangun aliansi dan melakukan advokasi di forum resmi. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan dukungan dan pemberdayaan perempuan agar peran mereka dalam legislasi, inklusif dan berperspektif gender.
References
Adeni, S., & Harahap, M. A. (2017). Komunikasi politik dan keterwakilan perempuan dalam arena politik. Jurnal Perspektif Komunikasi, 1(2), 7–15.
Eddy Roflin, & Liberti, P. (2021). Representasi perempuan dalam politik: Studi terhadap implementasi kebijakan afirmatif di Indonesia. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 12(1), 33–45.
Firdausia, B., & Marlina, N. (2023). Peran anggota legislatif perempuan dalam pembuatan kebijakan ketahanan keluarga di DPRD Kabupaten Semarang periode 2019–2024. Journal of Politic and Government Studies, 13(1), 286–310.
Gusmansyah, W. (2019). Dinamika kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia. Hawa: Jurnal Hukum Islam dan Gender, 1(1). https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i1.2233
Hamzah, M., & Salsabila, M. (2024). Pemberdayaan perempuan sebagai hak asasi manusia. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), 343–356. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2567
Perdana, R. A., & Maggalatung, A. S. (2019). Eksistensi calon perseorangan dalam pemilukada di Indonesia. Staatsrecht: Indonesian Constitutional Law Journal, 3(1), 1–34. https://doi.org/10.15408/siclj.v3i1.13004
Pitkin, H. F. (1967). The concept of representation. University of California Press.
Qomar, N., Santoso, B., & Anjani, L. M. (2018). Representasi perempuan dalam sistem pemilu proporsional terbuka: Studi kasus partai politik peserta Pemilu 2014. Jurnal Politik, 3(1), 11–25.
Rika Widianita, D. (2023). Radio Gaung Aman sebagai media perjuangan masyarakat adat. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 1–19.
Salfa, H. N. (2022). Peran sosial perempuan dalam masyarakat dan implikasinya terhadap penempatan perempuan anggota legislatif pada komisi-komisi di DPR RI periode 2019–2024. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 13(2). https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3163
Sulastri, R. (2020). Hambatan dan tantangan perempuan anggota legislatif pasca affirmative action. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 137–155. https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10361
Taekab, Y. K., Bria, F., & Nurak, R. (2025). Strategi komunikasi politik Partai PDI Perjuangan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif tahun 2024–2029 (Studi kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara). Governance: Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 15(1). https://doi.org/10.38156/gjkmp.v15i1.309
UN Women. (2020). Women in politics: 2020. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.
Wahyudi, V. (2018). Peran politik dalam perspektif gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63–83.














