STRATEGI PENYULUHAN ISLAM DALAM MENGURANGI PERNIKAHAN DINI DI MASYARAKAT DESA PEKAN SELESAI

Authors

  • Alfath Hasyim Syah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Kamalia Kamalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.51878/educator.v6i3.15646

Keywords:

Bimbingan Remaja Usia Sekolah, KUA, Masyarakat, Pernikahan Dini, Penyuluhan Islam

Abstract

Early marriage remains a social issue that requires attention in Pekan Selesai Village because it may affect educational continuity, psychological readiness, health conditions, and adolescents’ ability to fulfill family responsibilities. This condition highlights the importance of preventive efforts through a religious approach that can strengthen adolescents’ and community members’ understanding and awareness of marriage readiness. This study aims to analyze Islamic counseling strategies for reducing early marriage in the community of Pekan Selesai Village. The study employed a qualitative approach using a case study design. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving Islamic religious counselors, the Office of Religious Affairs (KUA) of Selesai District, community leaders, and community members. The data were analyzed through data reduction, data display, and conclusion drawing and verification. The findings indicate that Islamic counseling strategies were implemented through the School-Age Youth Guidance Program (BRUS), school-based counseling, majlis taklim, religious gatherings, and collaboration with the government, schools, health workers, and community leaders. These activities contributed to improving adolescents’ and community members’ knowledge and awareness of the impacts of early marriage, the importance of education, reproductive health, and physical, mental, emotional, and economic readiness before marriage. However, the implementation of counseling still faces challenges, including social media influence, community perceptions, and limited parental supervision. Therefore, Islamic counseling needs to be implemented continuously, adaptively, and collaboratively to strengthen efforts to prevent early marriage at the community level.

ABSTRAK

Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian di Desa Pekan Selesai karena dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan, kesiapan psikologis, kondisi kesehatan, serta kemampuan remaja dalam menjalankan tanggung jawab keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya preventif melalui pendekatan keagamaan yang mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja serta masyarakat mengenai kesiapan sebelum menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyuluhan Islam dalam mengurangi pernikahan dini di masyarakat Desa Pekan Selesai. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan penyuluh agama Islam, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selesai, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penyuluhan Islam dilakukan melalui Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), penyuluhan di sekolah, majelis taklim, pengajian, serta kerja sama dengan pemerintah, sekolah, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja serta masyarakat mengenai dampak pernikahan dini, pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesiapan fisik, mental, emosional, serta ekonomi sebelum menikah. Pelaksanaan penyuluhan masih menghadapi kendala berupa pengaruh media sosial, pola pikir sebagian masyarakat, dan kurangnya pengawasan orang tua. Dengan demikian, penyuluhan Islam perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini di tingkat masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cahyaningrat, N. K. D. P., & Widiasavitri, P. N. (2023). Pernikahan dini: Keinginan atau paksaan? Sebuah literature review. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 480–488. https://doi.org/10.5281/zenodo.10080952

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dewi, A. P., Hartati, N. D., Alfiana, S., Maulida, S., & Siregar, Y. E. Y. (2024). Analisis mendalam faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Indonesia: Implikasi untuk kebijakan sosial dan pendidikan. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia, 3(1), 39–47. https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i1.1695

Endria, L. Z., & Hasmira, M. H. (2025). Fungsi keluarga pada pasangan pernikahan dini. Jurnal Perspektif, 9(1). https://doi.org/10.24036/perspektif.v9i1.1431

Fachry, M. I., & Rouf, A. (2022). Peran penyuluh agama Islam dalam mencegah perkawinan anak. Sakina: Journal of Family Studies, 6(3). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i3.1994

Fatnah, N. (2024). Penyuluhan bahaya dampak pernikahan dini menurut hukum dan agama Islam. SIKAP: Jurnal Sinar Inovasi Kajian Pemberdayaan Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.32534/jsikap.v1i2.6235

Hermambang, A., Ummah, C., Gratia, E. S., Sanusi, F., et al. (2021). Faktor-faktor yang memengaruhi pernikahan dini di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 1–14. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.502

Jenuri, & Najib, A. (2023). Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam dan hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 127–142. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519

Kurniawan, I., Fitri, A. U., Istiqamah, N. F., Mappanyukki, A. A., & Haeril. (2025). Edukasi berbasis kesehatan reproduksi dalam upaya pencegahan pernikahan dini terhadap remaja. KORSAcs: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 74–81. https://journal.unm.ac.id/index.php/korsacs/article/view/9794

Kusuma, R. W. L., & Subhi, M. R. (2024). Strategi penyuluh agama Islam dalam menangani dampak pernikahan dini pada remaja di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Penyuluhan Agama, 11(2), 115–132. https://doi.org/10.15408/jpa.v11i2.36380

Lilitasari, E. N., & Aisyah, E. N. (2026). Peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Batu dalam pencegahan perkawinan anak melalui implementasi program STOPWINA. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4037

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Notoatmodjo, S. (2014). Ilmu perilaku kesehatan. Rineka Cipta.

Noviani, I., Ajrania, S., Wahyuni, F. A., & Riany, Y. E. (2023). Analysis marital quality and parenting style in adolescence marriage family. Journal of Family Sciences, 8(1), 109–122. https://doi.org/10.29244/jfs.v8i1.42863

Novitasari, R., & Firmansyah, M. (2025). Pernikahan dini: Tinjauan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat dan individu. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 4(2), 343–349. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i2.1637

Rahmadani, A. P., & Subhi, M. R. (2024). Metode penyuluhan Islam untuk mereduksi budaya pernikahan dini di Indonesia. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 64–73. https://doi.org/10.32332/jbpi.v6i1.8197

Ratnaeni, R., Amelia, K., Hasliani, A., & Rahmawati, R. (2026). Peningkatan literasi kesehatan reproduksi sebagai upaya pencegahan pernikahan dini pada remaja. JGEN: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 90–96. https://doi.org/10.60126/jgen.v4i1.1491

Sari, A. P., & Aulia, F. N. (2024). Dampak dan faktor penyebab pernikahan dini di Indonesia. Seroja: Jurnal Pendidikan, 3(3), 387–397. https://doi.org/10.572349/seroja.v3i3.2711

Sarmin, S., & Setyowati, R. (2023). Dampak kesehatan dan sosial dari pernikahan usia dini pada perempuan di negara berkembang: A scoping review. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 10667–10681. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8065

Suardi, A. R., & Fida, I. A. (2023). Analisis dampak pernikahan dini terhadap kehidupan keluarga di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kota Probolinggo. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 156–167. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.1016

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan perkawinan dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.279

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, & Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Perkawinan anak di Indonesia. UNICEF Indonesia.

Widyawati, E., & Pierewan, A. C. (2017). Determinan pernikahan usia dini di Indonesia. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 14(1), 55–70. https://doi.org/10.21831/socia.v14i1.15890

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

Syah, A. H., & Kamalia, K. (2026). STRATEGI PENYULUHAN ISLAM DALAM MENGURANGI PERNIKAHAN DINI DI MASYARAKAT DESA PEKAN SELESAI. EDUCATOR : Jurnal Inovasi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan, 6(3), 865–880. https://doi.org/10.51878/educator.v6i3.15646

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.