PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Authors

  • HASWAR WIDJANARTO Universitas Pasundan Bandung

DOI:

https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i2.1189

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tanggug Jawab, Jaminan Fidusia, Musnahnya Benda Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit Bank

Abstract

 

ABSTRAK

Setelah dikeluarkannya Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dunia jaminan fidusia semakin menarik perhatian para pelaku bisnis pembiayaan dan kalangan perbankan. Pada saat dikeluarkan Undang Undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih ada beberapa kelemahan dari Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Undang Undang tersebut kurang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga belum sepenuhnya terwujud sebagaimana politik hukum Undang Undang No. 42 tersebut. Kendala kendala yang timbul dalam pelaksanaan Undang Undang No 42 Tahun 1999 selama ini adalah kurangnya penegakan hukum. Dalam penelitian ini dibahas 2 (dua) permasalahan pokok sehubungan dengan musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam perjanjian kredit bank menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, terkait dengan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fiduisa yang musnah dalam suatu perjanjian kredit bank, debitur tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman kredit walaupun benda jaminan fidusia tersebut diasuransikan atau tidak diasuransikan. Kedua, perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan masih sangat lemah karena jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, perlindungan hukum tidak berjalan secara efektif bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tanggug Jawab. Jaminan Fidusia, Musnahnya Benda Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit Bank.

 

ABSTRACT

After the issuance of Law No. 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees, the world of fiduciary guarantees has increasingly attracted the attention of financing businesses and banking circles. When the law is issued, it is expected to provide legal protection to the parties and provide legal certainty. However, there are still some weaknesses in Law No. 42 of 1999 regarding fiduciary guarantees. The Act does not provide legal protection and legal certainty so that it has not been fully realized as the legal politics of Law no. the 42. The obstacles that arise in the implementation of Law No. 42 of 1999 so far are the lack of law enforcement. In this study, 2 (two) main problems are discussed in connection with the destruction of fiduciary collateral objects in bank credit agreements. First, how is the arrangement of the debtor's responsibility for the destroyed fiduciary collateral in the bank credit agreement according to Law Number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees. Second, how is the legal protection for the parties in the bank credit agreement against the problem of the destruction of fiduciary collateral objects. The research method used in this research is normative legal research, namely legal research based on secondary data with a statutory approach and a conceptual approach. The results show that according to Law Number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees, related to the debtor's responsibility for fiduciary collateral objects that are destroyed in a bank credit agreement, the debtor must still be responsible for repaying the credit loan even though the fiduciary guarantee object is insured or not. insured. Second, legal protection for the parties in the bank credit agreement against the problem of the destruction of collateral is still very weak because if there is a default by one of the parties, legal protection does not run effectively for the injured parties.

ABSTRAK
Setelah dikeluarkannya Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dunia jaminan fidusia semakin menarik perhatian para pelaku bisnis pembiayaan dan kalangan perbankan. Pada saat dikeluarkan Undang Undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih ada beberapa kelemahan dari Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Undang Undang tersebut kurang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga belum sepenuhnya terwujud sebagaimana politik hukum Undang Undang No. 42 tersebut. Kendala kendala yang timbul dalam pelaksanaan Undang Undang No 42 Tahun 1999 selama ini adalah kurangnya penegakan hukum. Dalam penelitian ini dibahas 2 (dua) permasalahan pokok sehubungan dengan musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam perjanjian kredit bank menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, terkait dengan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fiduisa yang musnah dalam suatu perjanjian kredit bank, debitur tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman kredit walaupun benda jaminan fidusia tersebut diasuransikan atau tidak diasuransikan. Kedua, perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan masih sangat lemah karena jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, perlindungan hukum tidak berjalan secara efektif bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1).

Dewi, I. G. A. M. C., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2020). Kedudukan Hukum Perjanjian Kredit dalam Hal Objek Jaminan Fidusia Musnah. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22225/jph.1.1.2166.228-233

Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2002). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. PT. Citra Aditya Bakti.

Gautama, K. G. P., & Suantra, I. N. (2018). Akibat Hukum Dan Upaya Penyelesaian Atas Musnahnya Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit. Universitas Udayana Denpasar. Kertha …, 1.

Hasan, D. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Azas Pemisahan Horizontal. PT. Citra Aditya Bakti.

Hermansyah. (2003). Hukum Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Jamaluddin, F. (2018). MITIGASI RESIKO KREDIT PERBANKAN. Al-Amwal?: Journal of Islamic Economic Law, 3(1). https://doi.org/10.24256/alw.v3i1.201

Naja, H. R. D. (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi. PT. Citra Aditya Bakti.

Paparang, F. (2014). Implementasi jaminan fidusia dalam pemberian kredit di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/view/7220

Pradnyana, I., & Suharta, I. N. (2017). TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/19553/12964

R. Soebekti. (2001). Hukum Perjanjian.No Title. PT. Intermasa.

Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Alumni.

Soekanto, S. (1988). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo.

Sutarno. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Alfabeta.

TRISNADEWI, N. I. M. (2015). TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK. Kerta Dyatmika. http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/view/374

Wawointana, R. (2013). Manfaat Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3041

Widjaja, G. (2000). Jaminan Fidusia. PT. Raja Grafindo Persada.

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 12, 23–24. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5

Yudatama, I. M., & Darmadha, I. N. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Jaminan Fidusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/40629/24638

Downloads

Published

2022-05-27

How to Cite

WIDJANARTO, H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan , 2(2), 114-125. https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i2.1189

Issue

Section

Articles