IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI DESA BILATO KECAMATAN BILATO KABUPATEN GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5847Keywords:
Implementasi Kebijakan, Penertiban Hewan Ternak, Pemerintah Daerah, Desa BilatoAbstract
This study aims to analyze the implementation of the local government policy of Gorontalo Regency regarding the control of free-roaming livestock in Bilato Village and to identify the factors that hinder its execution. The issue of stray livestock not only disrupts public order but also damages residents’ crops and poses risks to road users. This research employs a qualitative approach with a descriptive method. Data were collected through field observations, in-depth interviews with government officials and community members, as well as documentation of relevant policies. The findings reveal that although the policy is legally established through Regional Regulation No. 4 of 2014, its implementation remains suboptimal. Several obstacles were identified, including weak legal structures at the village level, the absence of supporting Village Regulations (Perdes), low public legal awareness, limited human and financial resources, and poor coordination among implementing agencies. The study recommends strengthening local regulations, enhancing public legal education, and ensuring adequate resource support to facilitate effective and sustainable livestock control. Furthermore, collaboration between the Civil Service Police Unit (Satpol PP) and village governments needs to be improved to enhance on-site monitoring and enforcement.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Desa Bilato serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Masalah hewan ternak lepas tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak tanaman warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan aparat pemerintah dan masyarakat, serta dokumentasi kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penertiban telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, tetapi implementasinya belum maksimal. Hambatan yang dihadapi meliputi lemahnya struktur hukum di tingkat desa, belum tersusunnya Peraturan Desa (Perdes) pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran, serta kurangnya koordinasi antarinstansi pelaksana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi lokal, peningkatan sosialisasi hukum secara masif, serta dukungan sumber daya yang memadai agar penertiban hewan ternak dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi antara Satpol PP dan pemerintah desa juga perlu ditingkatkan guna memperkuat pengawasan di lapangan.
References
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.501
Azmi, A., & Zulkarnain, D. (2020). Peranan camat Moro dalam menertibkan pembangunan rumah di pesisir pantai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(1), 102–118. https://doi.org/10.25299/jiap.2020.vol6(1).4997
Fadilla, C. S., & Rahman, A. (2023). Perkantoran Cot Trieng Pidie Jaya berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah, 8(November), 1–12.
Fata, C. (2022). Efektivitas peraturan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman [Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang]. http://etheses.uin-malang.ac.id/40323/1/19781003.pdf
Jumria. (2021). Implementasi konsep pelaksanaan kebijakan dalam publik. Industry and Higher Education, 3(1), 1689–1699. http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845
Mamoto, N., Sumampouw, I., & Undap, G. (2018). Implementasi pembangunan infrastruktur desa dalam penggunaan dana desa tahun 2017 (Studi Desa Ongkaw II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan). Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–11.
Musrida, M., & Umar, R. (2022). Implementasi kebijakan ketertiban umum dalam penanganan hewan ternak lepas di wilayah perdesaan. Deposisi: Widyakarya Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 140–147.
Nur, A. C., & Guntur, M. (2019). Analisis kebijakan publik. https://www.researchgate.net/profile/Andi-Nur/publication/350619992_ANALISIS_KEBIJAKAN_PUBLIK/links/60849bfc8ea909241e224e4a/ANALISIS-KEBIJAKAN-PUBLIK.pdf
Nur, H., Juharni, & Maidin, R. (2019). Implementasi program desa sehat di Desa Pacellekang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Jurnal Paradigma, 1(2), 24–30.
Panungkul, M. A. (2015). Penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis, 3(12), 96–102. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/6486/5172
Reza, M. (2016). Implementasi kebijakan penertiban hewan ternak. Katalogis, 14, 39–48. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/6613
Rohmah, E. I. (2023). Otonomi khusus sebagai bentuk desentralisasi politik pada daerah rentan konflik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 3(2), 181–198. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.181-198
Siagian, P. S. (2019). Filsafat administrasi (Edisi revisi). 17–43.
Ulfatimah, H. (2020). Implementasi tabungan Baitullah Ib Hasanah dan variasi akad pada PT. BNI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru [Skripsi].
Zaini, M. (2018). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban bangunan liar di Kota Tangerang, 53–54.














