PERAN DINAS PERHUBUNGAN BAGI KESELAMATAN BERKENDARA MELALUI UJI KIR DAN EDUKASI KEPADA KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • DEDE SAPUTRA Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau
  • ERSA TRI FITRIASARI Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

DOI:

https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i1.904

Keywords:

KIR, Aktualisasi dan Edukasi

Abstract

 

In maximizing the performance of the government as a public service provider, it is an obligation for the government to provide public services with the best quality level. Chapter I Article 1 Paragraph 1 of Law Number 25 Year 2009, public services are activities or series of activities in the context of fulfilling service needs in accordance with statutory regulations. The level of community needs that are increasingly complex for public services so that problems arise starting from the safety factor, security factor and comfort. The Sekadau Regency Transportation Office as a form of public accountability by providing public services from the facts on the ground, namely the high violation of technical and administrative requirements for motorized vehicles must be tested in Sekadau Regency. This article aims to implement the importance of the KIR test and education for driving safety. This type of research study is descriptive using a survey method. The data collection technique in this descriptive research study uses observation techniques using a checklist observation sheet research instrument. The results of this descriptive research study are used to describe the increase in knowledge and understanding of mandatory vehicle users after receiving a measurement test and education regarding the KIR test for driving safety, especially in improving traffic safety and security so that it can provide security and safety for other road users and the surrounding community in traffic and driving.

ABSTRAK
Dalam memaksimalkan kinerja pemerintahan selaku penyelenggara pelayanan publik menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan tingkat kualitas yang terbaik. Bab I Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks terhadap pelayanan publik sehingga muncul permasalahan mulai dari faktor keselamatan, faktor keamanan dan kenyamanan. Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau sebagai wujud akuntabilitas publik dengan memberikan pelayanan publik dari fakta dilapangan yaitu tingginya pelanggaran persyaratan teknis dan administrasi kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Sekadau. Artikel ini bertujuan untuk terlaksana pentingnya Uji KIR dan edukasi bagi keselamatan berkendara. Jenis study penelitian ini adalah deskriptif menggunakan metode survei. Teknik pengumpulan data pada study penelitian deskriptif ini menggunakan teknik observasi dengan menggunakan instrumen penelitian lembar observasi checklist. Hasil study penelitian deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman pengguna kendaraan wajib uji setelah menerima uji pengukuran dan edukasi mengenai uji KIR bagi keselamatan berkendara terutama dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas sehingga dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar dalam berlalu lintas dan berkendara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Denhardt, Kathryn G. 1988. The ethics of Public Service. Westport, Connecticut : Greenwood Press.

Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia

Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Jakarta

Rasul,Syahrudin, 2003. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran dalam Perspektif UU No.17/2003 Tentang Keuangan Jegara.Jakarta:PNRI.

Turner,Mark and Hulme,David,1997.Governance. Administrasi, and Development:Making The State Work. London: MacMillan Press Ltd.

Undang-Undang Nomor 22, 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

SAPUTRA, D. ., & FITRIASARI, E. T. . (2022). PERAN DINAS PERHUBUNGAN BAGI KESELAMATAN BERKENDARA MELALUI UJI KIR DAN EDUKASI KEPADA KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN SEKADAU. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan , 2(1), 76-81. https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i1.904

Issue

Section

Articles