PENDEKATAN TRAUMA HEALING SEBAGAI UPAYA PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i4.7013Keywords:
Kekerasan Terhadap Anak, Trauma Healing, DPPKBPPA, Kualitatif DeskriptifAbstract
ABSTRACT
Trauma healing is a psychological approach aimed at helping child victims of violence overcome emotional, behavioral, and social impacts resulting from traumatic experiences. This study aims to analyze the trauma healing efforts implemented by the Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children (UPTD PPA) in Lima Puluh Kota Regency. The research employed a descriptive qualitative method with data collected through observation, documentation, and in-depth interviews with key informants and related parties. The findings indicate that the Office of Women’s Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning (DPPKBPPA) plays a central role in handling cases, including victim outreach, legal and medical assistance, as well as psychological recovery through trauma healing. The intervention process conducted by psychologists involves several stages: initial assessment to map the victim’s psychological condition, counseling sessions, progress evaluation, and continuous follow-up monitoring. These efforts have proven effective in helping child victims reduce psychological distress, increase their sense of safety, restore self-confidence, and improve adaptive social functioning. This study emphasizes that trauma healing becomes more effective when integrated with legal and medical services, and requires collaboration among professionals, institutions, and families to ensure sustainable child protection and recovery.
ABSTRAK
Trauma healing merupakan pendekatan psikologis yang bertujuan membantu anak korban kekerasan dalam mengatasi dampak emosional, perilaku, dan sosial akibat pengalaman traumatis. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya trauma healing yang dilaksanakan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, serta wawancara mendalam terhadap informan kunci dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBPPA) memiliki peran sentral dalam penanganan kasus, meliputi penjangkauan korban, pendampingan hukum dan medis, serta pemulihan psikologis melalui trauma healing. Proses intervensi dilakukan oleh psikolog melalui beberapa tahap, yaitu asesmen awal untuk memetakan kondisi psikologis korban, pelaksanaan sesi konseling, evaluasi perkembangan, serta tindak lanjut dengan monitoring berkelanjutan. Upaya ini terbukti membantu anak korban dalam mengurangi tekanan psikologis, meningkatkan rasa aman, memulihkan kepercayaan diri, dan memperbaiki keberfungsian sosial secara lebih adaptif. Penelitian ini menegaskan bahwa trauma healing akan lebih efektif apabila diintegrasikan dengan layanan hukum dan medis, serta membutuhkan kolaborasi antara profesional, lembaga terkait, dan keluarga untuk menjamin keberlanjutan perlindungan dan pemulihan anak.
Downloads
References
Anggadewi, B. E. T. (2020). Dampak psikologis trauma masa kanak-kanak pada remaja. Solution: Journal of Counseling and Personal Development, 2(2), 1-7. https://doi.org/10.24071/sol.v2i2.3387
Fitriah, R., & Yusuf, H. (2024). Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1498-1507. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/176
Hasanah, H. (2013). Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 159-178. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/671/609
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57-66. https://doi.org/10.23916/08702011
Hidayat, F. (2023). Kajian Viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan (Doctoral dissertation, Universitas Tadulako). https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115387
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KemenPPPA]. (2025, May 26). KPAI terima 14.513 aduan kasus kekerasan anak. Kupastuntas.co. https://www.kupastuntas.co/2025/05/26/kpai-terima-14513-aduan-kasus-kekerasan-anak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. https://kbbi.kemdikbud.go.id
Khoiriyah, M. (2018). Upaya Konseling Dalam Menangani Korban Kekerasan Pada Anak Di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Bandar Lampung (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). https://repository.radenintan.ac.id/4355/1/SKRIPSI.pdf
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023a, October 10). KPAI sebut ada 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak selama 2023, 861 di antaranya kekerasan seksual. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/05401641/kpai-sebut-ada-2355-kasus-pelanggaran-perlindungan-anak-selama-2023-861-di
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023b, November 17). Kasus bullying meningkat dan beragam, KPAI sebut 3.800 anak alami trauma mental. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/kasus-bullying-meningkat-dan-beragam-kpai-sebut-3-800-anak-alami-trauma-mental-bJ8ts
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nadathia, S. (2022). Trauma Healing Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Keluarga Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kalianda Lampung Selatan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung). https://repository.radenintan.ac.id/20316/1/SKRIPSI%201-2.pdf
Nawar, A., & Setyoko, J. (2019). Model pendampingan dinas sosial dalam menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 1(2), 61-73. https://doi.org/10.36355/jppd.v1i2.6
Nurmi, M., Najemi, A., & Rapik, M. (2021). Studi Komparasi Perihal Perumusan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 2(3), 1-11.. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.16328
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43881/uu-no-23-tahun-2002
Riyanto, A. (2019). Pelayanan Bimbingan dan Konseling Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual di P2TP2A Lamban Ratu Agom Kabupaten Tanggamus (Studi Kasus Di P2TP2A Lamban Ratu Agom Kabupaten Tanggamus) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). https://repository.radenintan.ac.id/5880/1/SKRIPSI%20AGUS.pdf
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213-226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
World Health Organization. (2002). World report on violence and health. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9241545615















