PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN TPMB DALAM PERTOLONGAN PERSALINAN PASCA UU KESEHATAN 2023
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v6i4.15634Keywords:
pelindungan hukum, bidan praktik mandiri, persalinan, kegawatdaruratan, UU Kesehatan 2023Abstract
Childbirth assistance at Midwives’ Independent Practice (TPMB) places midwives in situations requiring a balance between professional authority, the duty to provide care, patient safety, and legal responsibility. This study aims to analyze legal protection for midwives in TPMB following the enactment of Law Number 17 of 2023 on Health and to examine the interrelationship among regulations concerning reproductive health, emergencies, referrals, professional discipline, health workforce management, and medical records. This study employed normative juridical research using statutory and conceptual approaches. Primary legal materials consisted of laws and regulations verified through the Legal Documentation and Information Network (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH) of the Ministry of Health and the House of Representatives, while relevant scientific articles were analyzed descriptively and prescriptively as secondary legal materials. The findings indicate that legal protection for TPMB midwives is conditional, applying when services are provided in accordance with competence, authority, professional standards, service standards, operational procedures, ethics, and patients’ health needs. In emergencies, midwives are required to provide first aid and arrange referrals according to the patient’s condition. Such protection is strengthened through informed consent, medical record documentation, risk communication, and evidence of the referral process. Regulatory developments in 2025 further demonstrate that legal protection should be understood within the framework of regulations currently in force.
ABSTRAK
Pertolongan persalinan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) menempatkan bidan pada situasi yang membutuhkan keseimbangan antara kewenangan profesional, kewajiban memberikan pelayanan, keselamatan pasien, dan tanggung jawab hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelindungan hukum bagi bidan TPMB pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengkaji keterkaitan regulasi mengenai kesehatan reproduksi, kegawatdaruratan, rujukan, disiplin profesi, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, dan rekam medis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang diverifikasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kesehatan dan JDIH Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah yang relevan dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum bagi bidan TPMB bersifat bersyarat, yaitu berlaku sepanjang pelayanan dilaksanakan sesuai kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, etika, dan kebutuhan kesehatan pasien. Dalam kondisi gawat darurat, bidan memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama dan melakukan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Pelindungan tersebut diperkuat melalui persetujuan tindakan, dokumentasi rekam medis, komunikasi risiko, dan bukti proses rujukan. Pembaruan regulasi tahun 2025 juga menunjukkan bahwa pelindungan hukum perlu dipahami berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.
Downloads
References
Anisa, M. P. N., Wijayanti, E., & Bungin, S. S. (2024). Tanggung jawab hukum bidan praktik mandiri pada kasus rujukan kegawatdaruratan kebidanan. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(5), 849–856. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.492
Astuti, T. W. P., & Kristiana, D. (2020). Informed consent pelayanan kebidanan di PMB Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta. Gaster, 18(1). https://doi.org/10.30787/gaster.v18i1.326
Aulia, H., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan yuridis penyelesaian sengketa medik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4887–4895. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1388
Firmanto, A. A. (2019). Perlindungan hukum pasien pada bidan praktik mandiri di Indonesia pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Pranata Hukum, 14(2), 140–156. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v14i2.80
Herwati, I., Damayanti, F. N., & Purwanto, I. H. (2026). Tanggungjawab hukum praktik mandiri bidan dalam pertolongan persalinan sebagai upaya penurunan AKI dan AKB di wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah, Indonesia. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 158–174. https://doi.org/10.24167/sjhk.v12i1.13168
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-24-tahun-2022
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 831). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-16-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025a). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-2-tahun-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025b). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 342). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-3-tahun-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025c). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025d). Profil Kesehatan Indonesia 2024. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://kemkes.go.id/id/profil-kesehatan-indonesia-2024
Lasamano, P. N., Hasan, K. M., & Arsad, N. A. (2026). Dispute resolution mechanism between hospitals and patients in the framework of national health mediation. Bacarita Law Journal, 6(2), 220–229. https://doi.org/10.30598/bacarita.v6i2.23677
Mahalia, M., Elwina, M., & Sulistiyanto, H. (2022). Legal responsibilities of independent practice midwives in implementing referral as an effort to save mothers and babies in Sukamara Regency, Central Kalimantan Province. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 8(1), 120–128. https://doi.org/10.24167/shk.v8i1.4329
Permatasari, G., & Setianingsih, F. (2024). Perlindungan hukum bidan dalam pelayanan kebidanan di Praktik Mandiri Bidan Ani Dewi Satriani. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1339–1344. https://doi.org/10.53625/jirk.v4i3.8268
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan/kompilasi). https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105). https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135). https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024
Saputro, I., & Shinta. (2026). Problematika yuridis perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Journal Iuris Scientia, 4(2), 43. https://doi.org/10.62263/dwf00p28
Siahaan, O. P. S., Fakih, M., & Tisnanta, H. (2026). Perlindungan hukum terhadap tenaga medis di faskes pertama dalam pelayanan kesehatan di wilayah Puskesmas Sinar Rejeki Lampung Selatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1), 60–70. https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1724
Sumbung, R. F. (2021). Perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri dalam menjalankan praktik kebidanan. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1(1), 64–72. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.15
Tarro, P. (2026). Analisis terhadap aspek perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Crimen, 14(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/66123
Watuseke, A. J. (2025). Tanggungjawab pidana pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 15(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/61245
Widjaja, G., & Harry, A. (2025). Paradigma baru penyelesaian sengketa medis di Indonesia pasca UU Kesehatan 2023: Kajian alternatif dan litigasi. Jurnal Kesehatan, 3(2), 233–243. https://wikep.net/index.php/JUKESAH/article/view/276
Winata, A. P., & Sambas, N. (2026). Pertanggungjawaban hukum bidan praktik mandiri terhadap pelanggaran hukum dalam pelayanan praktik bidan mandiri. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2547–2558. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14835
Yuliani, I. (2020). Documentation of childbirth care as legal protection for midwives' independent practices. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 6(2), 319–336. https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2664
















