KORELASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DENGAN CITA-CITA NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN

Authors

  • MUCHAMAD TAUFIQ Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3318

Keywords:

Negara Hukum Kesejahteraan, Pertambangan

Abstract

This research aims to construct the relationship between mining management and the ideals of a welfare state. Apart from that, this research also focuses on the perspective of constitutional law and explores the meaning of the state in realizing social justice for all Indonesian people. This research is normative legal research with the approach used is a conceptual approach and a statutory approach. The research results confirm that these fundamental state norms are the basis for guaranteeing constitutional rights to obtain social justice for citizens, especially in mining activities, and must be used as a reference and guide for the state in formulating policies related to mining management. The state has an obligation to intervene in mining management as long as it is oriented towards the welfare and prosperity of the people with principles of justice. Natural resources as one of the basic capital for development must be managed responsibly. A welfare state is basically a state whose government guarantees the implementation of people's welfare based on the five pillars of statehood and four functions of the state.

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksikan hubungan pengelolaan pertambangan dengan cita-cita negara hukum kesejahteraan. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada perspektif hukum ketatanegaraan serta mendalami makna negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa norma fundamental bernegara ini menjadi landasan jaminan hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan sosial bagi warga negara khususnya dalam kegiatan pertambangan harus menjadi rujukan dan panduan oleh negara dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan. Negara memiliki kewajiban untuk mengintervensi pengelolaan pertambangan sepanjang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan prinsip berkeadilan. Sumber daya alam sebagai salah satu modal dasar pembangunan harus dikelola dengan bertanggung jawab. Negara hukum kesejahteraan pada dasarnya merupakan negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat yang mendasarkan pada lima pilar kenegaraan dan empat fungsi negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreas, H. H., Sucahyo, U. S., & Elisabeth, D. (2015). Corporate social responsibility dan profitabilitas. Jurnal Manajemen Maranatha, 15(1).

Aristora, I. (2018). Pencemaran Laut Ditinjau Ddari Sudut Hukum Lingkungan (Studi Kasus Tumpahan Batu Bara Di Laut Meulaboh). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).

Arliman, L. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan PerundangUndangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 59–72.

Darongke, F., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia. Lex Privatum, 10(3).

Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252–266.

Erman, E. (2017). Aktor, akses dan politik lingkungan di pertambangan timah Bangka. Masyarakat Indonesia, 36(2), 71–101.

Ferlianta, W., & Praditya, A. (2018). Kolaborasi Pemerintah Dengan Perusahaan Pertambangan Melalui Program Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Analis Kebijakan, 2(2).

Fitri, M., & Zahar, W. (2019). Kebijakan sektor industri pertambangan indonesia dalam revolusi industri 4.0. Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, 1(1), 833–846.

Harsono, S. (2019). COMDEV (community development), csr (corporate social responsibility) dan ppm (pengembangan dan pemberdayaan masyarakat) dalam harapan, kendala dan pelaksanaannya. Kalika Sleman.

Ismoyo, J. D. (2018). Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan UUD 1945 dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. UNS (Sebelas Maret University).

Lestari, E. P., & Risnain, M. (2020). Evaluasi Norma Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Dalam Kerangka Negara Hukum Demokratis. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 25–41.

Lusiana, P., Suryaningsi, S., Majid, N., & Herliah, E. (2024). Politik Hukum Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Atas Pertambangan Batubara Berbasis Pancasila di PT. Berau Coal. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 121–130.

Marfuah, M., Sakilah, S., & Prasetyo, P. P. (2021). Faktor determinan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan pertambangan di Indonesia. Wahana Riset Akuntansi, 9(1), 80–90.

Nugroho, W. (2019). Konsep Integrasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Perspektif Pluralisme Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 402–410.

Pongtuluran, Y. (2015). Manajemen sumber daya alam dan lingkungan. Penerbit Andi.

Ramadhan, M. A. (2023). Representasi Konflik Penggusuran Warga Tamansari Kota Bandung Dalam Karya Foto Arif Hidayat “Dystopia” Dan “Kenangan Akan Rumah.” Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif ….

Ramadhani, K., AP, A. M. B. M. K., Amalia, R., Sefina, M., Rahmat, W., Nabila, F., Gazali, D., Ramadhani, A. N., Syahratulangi, A., & Imran, M. R. (2023). Aspek Hukum Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Dewangga Energi Internasional.

Ridwan, M. (2018). Wakaf dan Pembangunan Ekonomi. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 105–124.

Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan (Vol. 198, pp. 1315–1755). Yogyakarta: UII.

Santosa, H., Farida, A., Alawiyah, I. T., & Zein, U. N. (2024). Pendampingan Pembuatan Manajemen Sistem Informasi Database Sampah Pada Komunitas Bank Sampah di Kabupaten Lampung Timur. Educommunity Jurnal Pengabdian Masyarakat, 29–41.

Setiawan, L. A. (2017). Tingkat Kualitas Permukiman (Studi Kasus: Permukiman Sekitar Tambang Galian C Kecamatan, Weru, Kabupaten Sukoharjo).

Siburian, N. A., & Sugiarto, A. (2022). Implementasi Praktik Green Human Resources Management. JURISMA: Jurnal Riset Bisnis & Manajemen, 12(2), 336–360.

Sofyan, S. (2017). Peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 11(1), 33–64.

Suciadi, M., Purnomo, E. P., & Kasiwi, A. N. (2020). Eksternalitas Positif Tambang Batubara Terhadap Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 267–285.

Sudrajat, N. (2013). Teori dan praktik pertambangan Indonesia. Media Pressindo.

Suharyo, S. S. (2019). Perlindungan Hukum Pertanahan Adat Di Papua Dalam Negara Kesejahteraan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 461.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Sospol, 2(1), 103–122.

Wahjono, P. (2008). Pembangunan hukum di Indonesia. Ind-Hill-Company.

Warouw, I. S. (2023). Kajian Yuridis Dampak Lingkungan atas Kegiatan Pertambangan Mineral Emas Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang. LEX ADMINISTRATUM, 12(1).

Wijaya, H., & Susanty, E. (2017). Pengaruh lingkungan kerja terhadap kinerja pegawai pada instansi pemerintah daerah kabupaten musi banyuasin (studi kasus dinas pertambangan dan energi kabupaten musi banyuasin). Jurnal Ecoment Global, 2(1), 40–50.

Yorisca, Y. (2020). Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan: Langkah Penjaminan Hukum Dalam Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 98–111.

Yulianingrum, A. V., Absori, A., & Hasmiati, R. A. (2021). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kesejahteraan Profetik (Studi Analitik Regulasi Mineral dan Batubara di Indonesia). Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 1–24.

Downloads

Published

2024-10-12

How to Cite

TAUFIQ, M. (2024). KORELASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DENGAN CITA-CITA NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(3), 265-273. https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3318

Issue

Section

Articles