CLASSICAL SCHOLARS' OPINION ON POLYGAMY: A COMPARATIVE STUDY OF THE VIEWS OF THE SHAFI'I SCHOOL AND THE HAMBALI SCHOOL
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5419Keywords:
Polygamy, Justice, Law, BenefitsAbstract
ABSTRACT
Polygamy is one of the interesting issues to study because it always raises pros and cons in society. Many say that polygamy is sunnah, but many disagree. In this regard, the purpose of this study is to examine polygamy from the opinion of the madhhab imams, namely the Shafi'i school and the Hambali school. This type of research is qualitative research, by reviewing the literature related to the research topic. The approach used is descriptive analytical. This Research began by gathering references on the provisions of polygamy in Islam, such as books and journals. The research began with gathering references on the provisions of polygamy in Islam, such as books and journals. The sources were described to gain a deep understanding. Next, the data is reviewed and analyzed using the data reduction method, which simplifies the data to draw conclusions. In general, both schools of thought allow Muslims to practice polygamy as long as it is intended for worshiping Allah SWT, not for satisfying lustful desires. This study concludes that Imam Shafi'i and Hambali emphasized that monogamy is the main form of marriage, and polygamy is only allowed if the conditions of justice and benefit are met.
ABSTRAK
Poligami merupakan salah satu masalah yang menarik untuk dikaji karena selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengatakan bahwa poligami hukumnya sunah, namun banyak pula yang tidak sependapat. Terkait hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji poligami dari pendapat para imam madzhab, yaitu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan mengkaji literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini diawali dengan pengumpulan referensi tentang ketentuan poligami dalam Islam, seperti buku-buku dan jurnal. Sumber-sumber tersebut dijabarkan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, data dikaji dan dianalisis dengan metode reduksi data, yaitu menyederhanakan data untuk menarik kesimpulan. Secara umum, kedua mazhab tersebut memperbolehkan umat Islam untuk melakukan poligami asalkan ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk memuaskan hawa nafsu. Kajian ini menyimpulkan bahwa Imam Syafi’i dan Hambali menegaskan bahwa monogami merupakan bentuk perkawinan yang utama, sedangkan poligami hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat keadilan dan kemaslahatan.
References
Ali, M. M., Hariyati, T., Pratiwi, M. Y., & Afifah, S. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif dan penerapannya dalam penelitian. Education Journal, 2(2), 1–6.
Al-Malibari, Z. b. A. A. (1993). Fathul Mu'in. Beirut: Dar al-Fikr.
Andini, W., Fitriani, D., Khairun, L., Purba, N., Lubis, R. N., Wulan, S., & Lubis, D. (2023). Paradigma penelitian kuantitatif dalam jurnal ilmiah metodologi penelitian kuantitatif. Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, 1, 6–12. https://jurnal.diklinko.id/index.php/tarbiyah/
Badriyyah, L., Az Zafi, A., & Kudus, I. (2020). Perbedaan mazhab empat imam besar. Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 5(1), 65–79. https://doi.org/10.31604/muaddib.v5i1.65-79
Cahyani, A. I. (2018). Poligami dalam perspektif hukum Islam. Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 271–280.
Chaerunnisa, N. (2017). Studi komparatif kedudukan wali dalam pernikahan menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(2). https://doi.org/10.32507/mizan.v1i2.12
Elkarimah, M. F. (2018). Telaah poligami perspektif Syahrur; KHI dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Hukum Islam, 18(1), 133–146. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/5415/3424
Laily, I. (2021). Simpul simpul poligami menurut 4 Imam Mazhab. Yayasan Sahabat Alam Rafflesia.
Latupono, B. (2020). Kajian yuridis dampak poligami terhadap kehidupan keluarga. Bacarita Law Journal, 1(1), 15–27. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.2788
Lestari, O., & Wahid, U. K. H. A. (2023). Pernikahan beda agama menurut Imam Syafi’i dan hukum nasional di Indonesia. Indonesian Journal of Research and Community Service, 1(1), 45–62.
Nopriana, S. (2024). Dampak poligami terhadap pemenuhan hak istri perspektif keadilan hakiki (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam hukum Islam dan hukum perkawinan. Journal of Education Research, 4(3), 2517–2524. https://www.jer.or.id/index.php/jer/article/view/669
Rifki, M. M., Murtadho, M., & Astifak, K. (2019). Keadilan dalam poligami perspektif mazhab Syafi’i. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 1(23), 86–92.
Sakhowi, S. H. (2021). Studi komparasi antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali tentang hukum syarat yang diajukan dalam akad nikah. Al-In??f: Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(1), 46–68. https://doi.org/10.61610/ash.v1i1.5
Sayyidah, S., Rahman, I. K., & Ramly, A. T. (2021). Konsep keadilan dalam poligami menurut agama Islam. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 1(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i1.4360
Setiyanto, D. A. (2017). Poligami dalam perspektif filsafat hukum Islam (kritik terhadap hukum perkawinan di Indonesia). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 49. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10105
Zukhdi, M., & Faisal, F. (2020). Transformasi poligami dalam bingkai syari’ah Islam di Aceh. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), 15–25. https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7434
Zulkarnain, M. F. (2020). Adil dalam poligami menurut imam mazhab (metode istinbath hukum dan argumentasinya masing-masing). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 1–18.














