URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL: ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5269Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Privasi Digital, Kebocoran Data, Regulasi Data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Keamanan Informasi, Hak PrivasiAbstract
The development of digital technology has increased the risks to personal data protection, especially with the massive collection and processing of individual information by various parties. Data breaches, misuse of information, and privacy violations have become serious threats to society in the digital era. To address these challenges, Indonesia enacted Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection as an effort to strengthen regulation and guarantee citizens’ privacy rights. This study aims to analyze the urgency of personal data protection and evaluate the effectiveness of the law in bridging the gap between privacy protection theory and real-world practices. Using a normative approach, this research examines the principles underlying data protection regulation and the policy implications for individuals, companies, and the government. The analysis shows that although the law has established a clearer legal framework, challenges persist in law enforcement, oversight of data processing, and raising public awareness. Therefore, collaborative efforts from various stakeholders are needed to ensure that the implementation of this law is effective and capable of safeguarding the privacy rights of every individual in the digital era.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama dengan semakin masifnya pengumpulan dan pemrosesan informasi individu oleh berbagai pihak. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pelanggaran privasi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dalam era digital. Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya memperkuat regulasi dan menjamin hak privasi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan data pribadi serta mengevaluasi efektivitas undang-undang tersebut dalam menutup kesenjangan antara teori perlindungan privasi dan praktik di lapangan. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip yang mendasari regulasi perlindungan data serta implikasi kebijakan bagi individu, perusahaan, dan pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini telah menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas, tantangan masih muncul dalam aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap pemrosesan data, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak guna memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif dan mampu menjamin hak privasi setiap individu di era digital.
Downloads
References
Arief, M. H., Fitri, K. A., & Sakti, E. M. S. (2024). Analisis kesadaran cyber crime di kalangan masyarakat menengah kebawah. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika (TEKINFO), 25(2), 24–39.
Ariesta, W., & Sukron, A. (2024). Studi komparasi perlindungan hukum data pribadi Uni Eropa dan Indonesia dalam prinsip the right to be forgotten menurut Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 162–177.
Astriani, R. (2020). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 241–254.
Budiono, B., Fadillah, F. R., & Arinudin, N. (2025). The dangers of phishing to personal data security. Formosa Journal of Applied Sciences, 4(3), 831–844.
Daeng, Y., Linra, N., Darham, A., Handrianto, D., Sianturi, R. R., Martin, D., ... & Saputra, H. (2023). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 2898–2905.
Dhianty, R. (2022). Kebijakan privasi (privacy policy) dan peraturan perundang-undangan sektoral platform digital vis a vis kebocoran data pribadi. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 2(1), 186–199.
Hakim, G., Haris, O. K., & Mohammad, M. (2023). Analisis perbandingan hukum mengenai regulasi perlindungan data pribadi antara Uni Eropa dan Indonesia. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 443–453.
Hartati, D. (2025, January). Literature review: Dampak artificial intelligence (AI) dan big data dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. In Prosiding Seminar Nasional Sosial (Vol. 1, No. 1, pp. 48–57).
Julianti, L., & Sugiantari, A. A. P. W. (2021). Tanggung jawab hukum pihak perbankan dalam pencurian data pribadi nasabah dengan teknik “phising” pada transaksi perbankan. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020 (Vol. 1, No. 1, pp. 96–105).
Kushariyadi, K., Apriyanto, H., Herdiana, Y., Asy’ari, F. H., Judijanto, L., Pasrun, Y. P., & Mardikawati, B. (2024). Artificial intelligence: Dinamika perkembangan AI beserta penerapannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). Implementasi undang-undang perlindungan data pribadi terhadap keamanan informasi identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 115–131.
Makkawaru, I. W., Nur, A. R., Djidar, H., & Mannuhung, S. (2025). Penegakan hukum perlindungan data pribadi melalui sarana hukum perdata. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6473–6488.
Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148.
Meher, C., Sidi, R., & Risdawati, I. (2023). Penggunaan data kesehatan pribadi dalam era big data: Tantangan hukum dan kebijakan di Indonesia. Jurnal Ners, 7(2), 864–870.
Purba, Y. O., & Mauluddin, A. (2023). Kejahatan siber dan kebijakan identitas kependudukan digital: Sebuah studi tentang potensi pencurian data online. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 5(2), 55–66.
Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis yuridis tindakan kriminal doxing ditinjau berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2442–2456.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142.
Sulianta, F. (2025). Masyarakat digital: Tren, tantangan, dan perubahan di era teknologi. Feri Sulianta.
Tsamara, N. (2021). Perbandingan aturan perlindungan privasi atas data pribadi antara Indonesia dengan beberapa negara. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 53–84.
Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., & Widarto, J. (2023). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan data pribadi dari aspek pengamanan data dan keamanan siber. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 654–666.
Wibowo, A. (2023). Hukum di era globalisasi digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Yamin, A. F., Rachmawati, A., Pratama, R. A., & Wijaya, J. K. (2024). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tantangan dan solusi. Meraja Journal, 7(2), 138–155.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147–154.
Ziqra, Y., Sunarmi, S., Siregar, M., & Leviza, J. (2021). Analisis hukum General Data Protection Regulation (GDPR) terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi online. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 330–336.














