PEMIKIRAN FILSAFAT POSTMODERN DALAM MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG INKLUSIF

Authors

  • ZARMA HANIFAH Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang
  • SITI FATIMAH Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang
  • AZMI FITRISIA Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.4007

Keywords:

pemerintahan inklusif, postmodernisme, desentralisasi, pluralisme

Abstract

The development of inclusive governance is both a challenge and a necessity in Indonesia, a country marked by immense cultural, religious, and ethnic diversity. This article analyzes the application of postmodern philosophical principles, such as pluralism and deconstruction, in fostering more inclusive governance. Using a qualitative approach and literature review, the study explores how decentralization and bureaucratic reform in Indonesia can adopt postmodern values to enhance representation and public participation. The findings indicate that while these principles are relevant, their implementation faces obstacles, including social inequality, limited infrastructure, and centralized policy dominance. Thus, strengthening local government capacities, systematic monitoring, and equitable resource distribution are essential for the successful adoption of postmodernism-based inclusive governance in Indonesia. This article aims to contribute theoretically and practically to the development of public policies adaptive to societal diversity.

ABSTRAK
Pembangunan pemerintahan inklusif menjadi tantangan sekaligus kebutuhan di Indonesia yang memiliki keberagaman budaya, agama, dan etnis yang sangat tinggi. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip-prinsip filsafat postmodern, seperti pluralisme dan dekonstruksi, dalam membangun pemerintahan yang lebih inklusif. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka, artikel ini mengeksplorasi bagaimana desentralisasi dan reformasi birokrasi di Indonesia dapat mengadopsi nilai-nilai postmodern untuk meningkatkan keterwakilan dan partisipasi masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip ini, meskipun relevan, masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan sosial, keterbatasan infrastruktur, dan dominasi kebijakan terpusat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengawasan yang sistematis, serta dukungan sumber daya yang lebih merata untuk memastikan keberhasilan implementasi pemerintahan inklusif berbasis postmodernisme di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan kebijakan publik yang adaptif terhadap keberagaman masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z., & Wahyudi, R. (2019). Implementasi Nilai-nilai Lokal dalam Pemerintahan Desa Adat di Bali. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3), 122-134.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Data Statistik Keberagaman Etnis dan Agama di Indonesia. Jakarta: BPS.

Cahyanum, M. N. (2023). Refleksi Epistemologi Postmodernisme dalam Konteks Pemahaman Realitas Subyektif. Literacy Notes, 1(2), 1–9. https://liternote.com/index.php/ln/article/view/33

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Membangun Good Governance melalui Pemerintahan yang Inklusif. Jakarta: PT Gramedia.

Effendi, A. (2017). Analisis Partisipasi Publik dalam Kebijakan Daerah di Kabupaten Malang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(2), 98-115.

Hidayat, I., & Purwanto, A. (2020). Desentralisasi Digitalisasi Desa melalui Program Smart Kampung di Banyuwangi. Jurnal Pemerintahan Lokal, 5(1), 45-58.

Husnita, L. (2024). KLASIFIKASI ILMU. Filsafat Ilmu, 163.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Laporan Konflik Sosial dan Kebijakan Publik dalam Menghadapi Keragaman Masyarakat. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan: Inklusivitas dalam Kebijakan Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian PPPA.

Kusnandar, D. (2021). Hambatan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kawasan Timur Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 13(4), 208-220.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2020). Manajemen Kebijakan Publik: Strategi, Formulasi, dan Implementasi Kebijakan Publik yang Inklusif. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2022). Public Governance Review: Inclusive Governance Practices in OECD Countries. Paris: OECD Publishing.

Purba, G. (2024). Politik Kebijakan Agama Dalam Masyarakat Plural: Membangun Kerukunan Umat Beragama Melalui Pancasila. Jurnal Tabgha, 5(2), 68–83.

Putra, A. F. (2020). Keberagaman dan Inklusivitas dalam Kebijakan Publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(2), 135-150.

Rochman, N. (2019). Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Lokal. Jurnal Politik dan Kebijakan, 12(2), 133-149.

Rohman, A. F. (2021). New Public Management dan Tantangan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumardjo, T. (2018). Dampak Desentralisasi terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Pemerintahan, 9(3), 159-172.

United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Sustainable Development Goals and Inclusive Governance. New York: UNDP.

Widodo, J. (2020). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Daerah dan Kendala Regulasi Pusat. Jurnal Sumber Daya Alam Indonesia, 9(3), 183-197.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

HANIFAH, Z., FATIMAH, S. ., & FITRISIA, A. . (2024). PEMIKIRAN FILSAFAT POSTMODERN DALAM MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG INKLUSIF. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan , 4(4), 588-596. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.4007

Issue

Section

Articles