POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.3831Keywords:
Positivisme, Sejarah, Ilmu, PengetahuanAbstract
Positivism is a school of philosophy that emphasizes the importance of empirical observation and logic in developing knowledge. In science, positivism is the basis for the development of objective and measurable scientific methods. In law, positivism provides a foundation for understanding law as a system of rules originating from authorized authorities, without involving moral considerations or social values. This article examines the concept of positivism, its historical development, and its implementation in science and law. By conducting a critical analysis of positivist ideas, theoretical foundations, and their application in science and law, it can be concluded that positivism is still relevant as one of the main approaches in science. However, in science, an integrative approach that considers humanistic and multidisciplinary aspects can enrich the positivist method. However, in law, a method that combines moral principles and locality can improve the ability of law to meet the demands of a changing society. Thus, positivism is not the end of the search for knowledge and justice; it is a foundation that continues to develop in discussions with other approaches. Because of this flexibility, positivism is still relevant amidst the challenges and changes of an increasingly complex era.
ABSTRAK
Positivisme merupakan aliran filsafat yang menekankan pentingnya pengamatan empiris dan logika dalam mengembangkan pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan, positivisme menjadi dasar bagi pengembangan metode ilmiah yang objektif dan terukur. Dalam hukum, positivisme memberikan landasan untuk memahami hukum sebagai sistem aturan yang berasal dari otoritas berwenang, tanpa melibatkan pertimbangan moral atau nilai sosial. Artikel ini mengkaji konsep positivisme, sejarah perkembangannya, serta implementasinya dalam ilmu pengetahuan dan hukum. Dengan melakukan analisis kritis terhadap ide-ide positivis, landasan teoritis, dan penerapannya dalam ilmu pengetahuan dan hukum, dapat disimpulkan bahwa positivisme masih relevan sebagai salah satu pendekatan utama dalam ilmu pengetahuan. Namun, dalam ilmu pengetahuan, pendekatan integratif yang mempertimbangkan aspek humanistik dan multidisipliner dapat memperkaya metode positivis. Namun, dalam bidang hukum, metode yang menggabungkan prinsip-prinsip moral dan lokalitas dapat meningkatkan kemampuan hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang terus berubah. Dengan demikian, positivisme bukan akhir dari pencarian pengetahuan dan keadilan; itu adalah pijakan yang terus berkembang dalam diskusi dengan pendekatan lain. Karena fleksibilitas ini, positivisme masih relevan di tengah tantangan dan perubahan zaman yang semakin kompleks.
Downloads
References
Abdullah, D. (2022). Metodologi Dakwah. IAIN Walisongo.
Fatmi, Firman, & Rusdinal. (2021). Merdeka belajar pada perspektif pendidikan keluarga di era pandemi COVID-19. Jurnal Syntax Transformation, 2(Social Sciences).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Keputusan Kepala Badan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 008/H/KR/2022 tentang capaian pembelajaran pada anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka.
Kusumawardani, S. H. (2020). Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan MOOCs. Universitas Gajah Mada.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Musytansyir, R., & Misnal, M. (2014). Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Sauri, S. (2010). Filsafat Ilmu Pendidikan Agama. Jakarta: Arfino Jaya.
Sudaryanto, dkk. (2020). Konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan aplikasinya dalam pendidikan bahasa (dan sastra) Indonesia.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Positivisme. Bandung: Alfabeta.
Wahono, R. S. (2020). Systematic Literature Review: Pengantar, tahapan dan studi kasus.
Yasraf, A. (2010). Positivisme dalam Kajian Budaya. Jakarta: Jalasutra.
Zaprulkhan. (2018). Filsafat Modern Barat: Sebuah Kajian Tematik. IRCiSoD.