PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI DESA PATONGLOAN KECAMATAN BAROKO KABUPATEN ENREKANG
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i1.2709Keywords:
Penerapan, Good governanceAbstract
This research aims to determine the implementation of good governance in Patongloan Village, Baroko District, Enrekang Regency. This research uses a descriptive type of qualitative research, namely to describe and describe the implementation of good governance in Patongloan Village, Baroko District, Enrekang Regency. Data collection was carried out through observation, interviews and documentation. The data analysis techniques applied are data reduction, data presentation and drawing conclusions. Then the data was validated by means of source triangulation, technical triangulation and time triangulation. The research results show that: 1) the principle of accountability works well. This can be seen from how the implementation of various aspects of accountability such as policy accountability and financial accountability, each of which speaks about the clarity of functions, structure, systems and government accountability, 2) the principle of transparency is implemented well, such as openness of information and how to facilitate public reporting. in the village, 3) participatory principles regarding community involvement in all forms of decision making have not been properly realized.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan good governance di Desa Patongloan Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif tipe deksriptif yaitu untuk menggambarkan dan mendeskripsikan penerapan good governance di Desa Patongloan Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang. Pengumpulan data dilaksanakan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian dilakukan pengabsahan data dengan cara triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) prinsip akuntabilitas berjalan dengan baik. Hal tersebut dilihat dari bagaimana suatu implementasi dari berbagai aspek akuntabilitas seperti halnya akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas keuangan yang masing-masing berbicara mengenai kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban pemerintahan, 2) prinsip transparansi terlaksana dengan baik seperti keterbukaan informasi dan bagaimana memfasilitasi pelaporan masyarakat yang ada di desa, 3) prinsip partisipatif mengenai keterlibatan masyarakat dalam segala bentuk pengambilan keputusan belum terealisasi dengan baik.
Downloads
References
Amanatum, D. S. (2019). Peran Pemerintah Desa Panggungharjo Bantul Dalam Mewujudkan Good governance Melalui Pengembangan Sistem Informasi Desa. 3(1).
Apriyanto Moha. (2016). Penerapan Prinsip Good governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Di Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. Ilmiah Hukum, 1–15.
Beriansyah, A., & Maulana, R. Y. (2020). Pelatihan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Konsep Smart Village Goverment Di Kecamatan Jambi Luar Kota. RAMBIDEUN: Jurnal Pengabdian,3(2), 21–25.
Dianingrum, S. (2019). Implementasi Good governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Dengan Presektif Syariah Di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 2(1).
Fathah, R. N. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good governance. Litbang Sukowati, 2, 89–105.
Hariri, A. (2019). Eksistensi Pemerintahan Desa Ditinjau Dari Perspektif Asas Subsidiaritas Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 253. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i2.7799
Hasjimzoem, Y.(2014). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. 8(3), 463–476.
Karnawati, E. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.
Kusnendar, A. (2018). Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Publik Di Desa Cijulang Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 5(3), 1–8.
Moento, P. A., Firman, & Yusuf, A. P. (2019). Good governance Dalam Pemerintahan. Ejournal.Unmus.Ac.Id/Index.Php/Fisip, 2, 10–16.
Mukhlis, A. (2015). Implementasi Prinsip Good governance Di Pemerintahan Desa (Studi Kasus di Kantor Kepala Desa Gedongan Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen).
Pongantung, M. C., Dengo, S., & Mambo, R. (2021). Manajemen Strategis Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 7(103).
Pramusinto, A., & Latief, M. S. (2009). Dinamika Good governance di Tingkat Desa. 489–498.
Presiden Republik Indonesai. (2004). UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Presiden Republik Indonesai. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. In Presiden RI.
Sedarmayanti. (2012). Good governance. Mandar Maju.
Putra, H. S. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Mewujudkan Good governance di Desa Kalibelo Kabuparen Kediri. Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
Roidy Rosyanfikri. (2020). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good governance Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa . 36–45.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D. Alfabeta, cv.