KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENYEBARAN BUDAYA LGBTQ SEBAGAI ANCAMAN NONMILITER BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.51878/academia.v6i4.15771Keywords:
Ancaman Nonmiliter; Kewenangan Kepolisian; LGBTQ.Abstract
Presidential Regulation No. 111 of 2025 on the General Policy on National Defense for 2025–2029 identifies the spread of Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) culture as a form of non-military threat in the social and cultural dimensions. This provision raises legal questions regarding the basis of government policy and its implications for the authority of the Indonesian National Police in carrying out public security and order functions. This study aims to analyze the legal basis for classifying the spread of LGBTQ culture as a non-military threat in Presidential Regulation No. 111 of 2025, as well as its legal implications for the authority of the Indonesian National Police. The study employs a normative legal method using both a statutory approach and a conceptual approach. Research findings indicate that the inclusion of the spread of LGBTQ culture as a form of non-military threat is part of the government’s policy to adapt the national defense system to the increasingly complex nature of threats, serving as an elaboration of the general national defense policy based on Law No. 23 of 2019 on the Management of National Resources for National Defense. Furthermore, Presidential Regulation No. 111 of 2025 does not grant new authority to the National Police, as the Police's authority continues to derive strictly from the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the Police Law.
ABSTRAK
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Pengaturan tersebut memunculkan persoalan hukum mengenai dasar kebijakan pemerintah serta implikasinya terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengaturan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta implikasi yuridisnya terhadap kewenangan Polri. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan sistem pertahanan negara terhadap perkembangan karakter ancaman yang semakin kompleks serta merupakan penjabaran kebijakan umum pertahanan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak memberikan kewenangan baru kepada Kepolisian karena kewenangan penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban umum Polri tetap bersumber secara limitatif pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.
Downloads
References
Abdullah, S., & Pelu, H. (2024). Pembayaran tunjangan kinerja berbasis beban kinerja pada satuan kerja. Journal of Education, Administration, Training, and Religion, 5(2), 115–128. https://doi.org/10.38075/jeatr.v5i2.115
Akbar, R. S., Mustari, K. A., R, D. N., Wahyu, F., Fadhel, K., David, G., & Ikhsan, R. M. (2024). Kedaulatan Negara Indonesia ditinjau dari sisi politik hukum pertahanan negara. Journal on Education, 6(4), 18803–18810. https://doi.org/10.31004/joe.v6i4.5829
Asytar, M. F. A. (2026). LGBT dalam perspektif sosial, psikologis, dan keagamaan di Indonesia. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 9(1), 101–118. https://doi.org/10.31538/almada.v9i1.3412
Fathorrahman. (2018). Peraturan delegasi dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal Rechtens, 7(2), 195–210. https://doi.org/10.56943/rechtens.v7i2.45
Indart, E. (2022). Penegakan hukum, perpolisian masyarakat dan pewujudan keamanan: Suatu kajian filsafat hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 138–149. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.138-149
Kasingku, J. D., & Lumingkewas, E. M. (2026). Pendidikan agama Kristen sebagai instrumen pembentukan karakter moral anak di tengah tantangan era modern. EDUCATIONAL: Jurnal Inovasi Pendidikan & Pengajaran, 6(4), 3171–3180. https://doi.org/10.51878/educational.v6i4.15092
Kosasih, R., Sembiring, M., & Halimah. (2023). Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penerapan sistem peradilan pidana. Jurnal Kepolisian, 17(3), 1–15. https://doi.org/10.31004/jk.v17i3.214
Linawati, L., Astutik, S., Widodo, E., Subekti, S., & Handayati, N. (2026). Tinjauan yuridis putusan perkara kekerasan seksual anak di Pengadilan Negeri dan UPTD Banyumas. ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 6(4), 2945–2953. https://doi.org/10.51878/academia.v6i4.12762
Maulina, A., Dewi, R. C., & Pratama, F. (2023). Problematika LGBT dalam perspektif Pancasila dan masyarakat. Jurnal Kewarganegaraan, 2(2), 132–145. https://doi.org/10.31316/jk.v2i2.1582
Muhtamar, S., & Ashri, M. (2020). Dikotomi moral dan hukum sebagai problem epistemologis dalam konstitusi modern. Jurnal Filsafat, 30(1), 123–145. https://doi.org/10.22146/jf.42562
Natalis, A., Hardiyanti, M., & Sembiring, A. F. (2026). Sexuality, privacy, and human rights: Rethinking the criminalisation of consensual relationships in Indonesia. Cosmopolitan Civil Societies: An Interdisciplinary Journal, 18(1), 77–93. https://doi.org/10.5130/ccs.v18.i1.10154
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Pohoretskyi, M., & Anhelutsa, N. (2025). National security and human rights: Balance, legal mechanisms, and international standards. Uzhhorod National University Herald: Series Law, 5(91), 211–217. https://doi.org/10.24144/2307-3322.2025.91.5.30
Santoso, W. (2025). Tinjauan yuridis implikasi positivisme hukum dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 9(2), 151–169. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v9i2.1374
Saputra, M. R., Triadi, I., & Syahuri, T. (2024). Hukum tata negara darurat dalam perspektif HAM: Dilema antara keamanan negara dan hak asasi manusia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 182–194. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1585
Sari, I., & Cipta, G. A. (2020). The inquiry about the boundaries of governmental authority when implementing a governance action (Menyoal batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan). Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.214
Sarjito, A. (2023). Sinkronisasi kebijakan pertahanan dalam operasi militer dengan hak asasi manusia. Journal of Governance and Policy Innovation, 3(2), 17–41. https://doi.org/10.51577/jgpi.v3i2.437
Sihombing, S. S. (2020). Human rights juridic review on transgenders as a tool of social control in Indonesia. Jurnal Scientia Indonesia, 6(2), 127–156. https://doi.org/10.15294/jsi.v6i2.36119
Simamora, J., & Simatupang, L. D. (2024). Penguatan kedudukan dan kewenangan konstitusional Polri sebagai alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban. Jurnal Negara Hukum, 15(2), 155–172. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.3120
Situngkir, D. A. (2023). Mengenal teori demokrasi dan teori kewenangan dalam ilmu hukum. Ensiklopedia of Journal, 5(4), 8–15. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1482
Suherman, A. (2020). Esensi asas legalitas dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133–148. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.133
Sungkono, S., Setyo, L. A., Herman, S. N., & Kusumaningrum, A. (2023). Policy implementation of military discipline based on Law of the Republic of Indonesia Number 25 of Year 2014. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 140(8), 126–134. https://doi.org/10.18551/rjoas.2023-09.15
Sutrasna, Y. (2023). Strategi pertahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman militer dan non militer melalui perspektif ekonomi pertahanan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(7), 4810–4824. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i7.12845
Ulum, B., & Juandi, W. (2026). Constitutional morality and military necessity: The legitimacy of sanctions for LGBT behavior in the Indonesian National Army. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 3(2), 295–318. https://doi.org/10.35316/jummy.v3i2.8847
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wahdania, A. M., Hidayat, N., & Ramadhan, M. (2025). Analisis ketahanan nasional terhadap ancaman non militer di era digital: Tinjauan literatur strategi dan kebijakan di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(1), 18–30. https://doi.org/10.18860/mij.v3i1.3120
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rusdianto Sesung, Miftakhul Huda, Bambang Arwanto, Abdul Latief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














