TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI PENGADILAN NEGERI DAN UPTD BANYUMAS

Authors

  • Linawati Linawati Fakuktas Ilmu Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Ernu Widodo Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Subekti Subekti Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Nur Handayati Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51878/academia.v6i4.12762

Keywords:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Seksual, Anak korban, Anak pelaku, Putusan Hakim

Abstract

Sexual violence against children continues to escalate, creating complex legal ambivalence when children occupy dual positions as both victims and perpetrators in society. The urgency of this research stems from the lack of comprehensive studies simultaneously integrating judicial decisions with institutional field assistance mechanisms. This study aims to analyze the juridical basis of judges' legal considerations and models of child protection and recovery in Banyumas. An empirical juridical method was applied through semi-structured interviews with judges, counselors, and an analysis of criminal court verdicts. The results prove that judicial considerations regarding child victims prioritize restitution and a one-third enhancement of the principal penalty pursuant to sexual violence legislation. Conversely, sanctions for child offenders emphasize restorative justice through a maximum punishment of half the adult penalty, oriented toward character building under the juvenile justice system. The Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children plays a central role in psychological trauma recovery, comprehensive legal protection, and social reintegration. In conclusion, harmonizing proportional judicial decisions and integrated institutional rehabilitation is crucial to realizing substantive justice, legal utility, and certainty for children's developmental future.

ABSTRAK

Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, memunculkan ambivalensi hukum kompleks ketika anak berposisi ganda sebagai korban sekaligus pelaku di masyarakat. Urgensi penelitian ini didasari minimnya kajian komprehensif yang mengintegrasikan putusan peradilan dengan mekanisme pendampingan lapangan institusional secara simultan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim serta model perlindungan dan pemulihan anak di Banyumas. Metode yuridis empiris diterapkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap hakim, konselor, serta telaah putusan perkara pidana. Hasil penelitian membuktikan pertimbangan hakim pada anak korban memprioritaskan restitusi dan penambahan sepertiga hukuman pokok sesuai regulasi tindak kekerasan seksual. Sebaliknya, penjatuhan sanksi anak pelaku mengedepankan keadilan restoratif melalui pemidanaan maksimal setengah vonis dewasa berorientasi pembinaan karakter berbasis peradilan anak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak memegang fungsi sentral pemulihan trauma psikologis, perlindungan hukum komprehensif, serta reintegrasi sosial. Disimpulkan bahwa harmonisasi putusan yuridis proporsional dan rehabilitasi kelembagaan terpadu krusial guna mewujudkan keadilan substantif, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi tumbuh kembang masa depan anak demi menjamin terpenuhinya hak asasi manusia generasi muda secara utuh berlandaskan keadilan hukum di wilayah Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adha, S. K. (2025). Pendekatan trauma healing sebagai upaya penanganan kasus kekerasan terhadap anak. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(4), 1748–1762. https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i4.7013

Adiputra, S., Awanisa, A., & Purba, Y. H. (2022). The urgency of the Law on Sexual Violence Criminal Act in combating sexual violence in Indonesia. Ius Poenale, 3(1), 25–38. https://doi.org/10.25041/ip.v3i1.2521

Baety, A. N., Rahmawati, A., Kusuma, D. A., & Farhan, A. (2025). Pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban penganiayaan dalam upaya restorative justice. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 300–310. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4326

Elliza, S. (2022). Perlindungan hukum anak dan perempuan dari pelecehan seksual. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.600

Fitrayadi, F., Haris, O. K., & Handrawan, H. (2020). Mediasi penal sebagai bentuk penanganan perkara anak. Halu Oleo Legal Research, 2(3), 281–291. https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15435

Gravelin, C. R., Biernat, M., & Bucher, C. E. (2019). Blaming the victim of acquaintance rape: Individual, situational, and sociocultural factors. Frontiers in Psychology, 9, Article 2422. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2018.02422

Halimah, L., Hopiani, A., Sutini, A., & Mirawati, M. (2023). Pengembangan model mini book series smart mindful parenting dalam upaya pencegahan tindak kekerasan pada anak. Jurnal Bunga Rampai Usia Emas, 9(2), 55–64. https://doi.org/10.24114/jbrue.v9i2.52447

Ilhami, A. N., & Leksono, A. B. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami peristiwa kekerasan seksual dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 398–408. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7836

Istiqomah. (2023). Realisasi perlindungan hukum pada anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga. Jurnal Pemuliaan Hukum, 5(1), 69–78. https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.2466

Jalilah, N. L. (2024). Konsep diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 15(1), 19–38. https://doi.org/10.20414/alihkam.v15i1.1145

Jaya Hairi, P., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 332–339. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2678

Khotimah, H., & Sugito, S. (2022). Persepsi orang tua single parent mengenai kekerasan verbal pada anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(6), 6286–6295. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i6.3381

Ma’rifat, R. A., Suraharta, I. M., & Jaya, I. I. (2024). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat (Vol. 2). Penerbit Widina Media Utama.

Marfu’ah, U., Rofiah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UIN Walisongo Semarang. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95–108. https://doi.org/10.15548/jk.v11i1.379

Maswandi, M., Ingratubun, F., & Ingratubun, J. A. (2023). Restorative justice formulation policy in the juvenile criminal justice system in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 187–196. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.187-196

Mayasari, D. E. (2022). Imposition of criminal sanction against sexual offenders from the perspective of child protection laws. Yuridika, 37(1), 1–12. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.33513

Munawaroh, S., Wijaya, A. P., Nafis, I., Imelda, P., Widiyanti, R. P., Ardiansyah, F., & Fauziah, M. (2024). Pentingnya penerapan sex education dalam upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap anak sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 8(1), 747–761. https://doi.org/10.31004/basicedu.v8i1.7171

Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. (2023). Pelecehan seksual anak di bawah umur pada anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.582

Natangsa, S. S. (2017). Hukum pidana: Dasar-dasar hukum pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Putri, A., Persodo, D. A., Nordi, S. A. H., Azizah, K. F., Kemalasari, W. A., Susiloputra, J. R., & Setiadi, N. F. S. (2025). Tinjauan viktimologi terhadap korban kekerasan seksual yang rentan hak dan perlindungan hukumnya. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2), 194–209. https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i2.5144

Qalandy, M. R., Nashriana, H., & Yuningsih, H. (2026). Reformulasi pembatasan tindak pidana anak sebagai dasar penerapan diversi dalam pembangunan hukum pidana anak Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1), 112–125. https://doi.org/10.1234/jhpk.v4i1.2026

Rinaldi, K., Afrizal, A., & Maulana, M. I. (2022). Pendekatan attachment sebagai salah satu upaya pencegahan juvenile delinquency. Bhakti Nagori: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 163–172. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i2.2612

Rizqian, I. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (JJ), 1(1), 51–62. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Sa’bani, K., & Zulfa, E. A. (2023). Optimizing the role of correctional institution in resolving cases through diversion at the Class I Correctional Institution of Tangerang. Legal Brief, 12(1), 36–46. https://doi.org/10.35335/legal.v12i1.722

Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo vadis keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(1), 29–44. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173

Sahputra, M. (2022). Restorative justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96. https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.205

Saputra, M. R., & Afifah, W. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi tindak pidana pencabulan. Transparansi Hukum, 8(1), 160–171. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6733

Sarwadi, S., & Bawono, B. T. (2021). Restorative justice approach in diversion system for settlement of criminal cases for children in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 3(4), 396–404. https://doi.org/10.30659/jdh.v3i4.13145

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Utara, F. H., & Lubis, M. T. S. (2020). Sistem pemidanaan bagi anak pengedar narkotika dengan hukuman pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 27–36. https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4392

Vinta. (2025). UPTD PPA: Kasus kekerasan seksual di Banyumas mengkhawatirkan. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/daerah/1888197/uptd-ppa-kasus-kekerasan-seksual-di-banyumas-mengkhawatirkan

Downloads

Published

2026-09-06

How to Cite

Linawati, L., Astutik, S., Widodo, E., Subekti, S., & Handayati, N. (2026). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI PENGADILAN NEGERI DAN UPTD BANYUMAS. ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 6(4), 2945–2953. https://doi.org/10.51878/academia.v6i4.12762

Issue

Section

Articles