PENDAMPINGAN PENGISIAN IPEPA-PS PERPANJANGAN MASA AKREDITASI PROGRAM STUDI DI FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PSIKOLOGI UNIVERSITAS PENDIDIKAN MANDALIKA TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.51878/academia.v2i1.1078Keywords:
Pendampingan Pengisian IPEPA, Program StudiAbstract
Referring to the application of Permendikbud Number 5 of 2020 concerning Accreditation of Study Programs and Universities. This policy makes it easy for study programs and universities to obtain an extension of the accreditation period without having to make any submissions. However, this is not the case for the 4 study programs at the Faculty of Education and Psychology at the Mandalika Mataram University of Education which must fill out IPEPA to obtain an extension of the accreditation period. The Study Program is asked to fill out and prepare IPEPA, the problem is that the study program does not understand the new accreditation mechanism and the technical filling of IPEPA in accordance with the applicable mechanism, it is necessary to provide technical assistance and guidance with the stages of activities carried out, among others, namely: (1) Preparation of the IPEPA TEAM, (2) Preparing the Activity Schedule, (3) Collecting Data and Documents, (4) Assisting in filling out IPEPA, (5) Assisting in filling out Performance Data, (6) Assisting in filling out the Performance Evaluation Report. Based on the implementation of assistance in filling out IPEPA-PS, 4 (four) Study Programs have received an extension of the Accreditation Period for the next 5 (five) years with a B rating.
ABSTRAK
Mengacu pada penerapan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi program studi dan perguruan tinggi untuk memperoleh perpanjangan masa akreditasi tanpa harus melakukan pengajuan apapun. Akan tetapi tidak demikian bagi 4 program studi pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi di Universitas Pendidikan Mandalika Mataram yang harus mengisi IPEPA untuk memperoleh perpanjangan masa akreditasi. Program Studi diminta untuk mengisi dan menyusun IPEPA, permasalahannya adalah program studi kurang faham tentang mekanisme akreditasi yang baru dan teknis pengisian IPEPA sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka diperlukan pendampingan dan bimbingan teknis dengan tahapan kegiatan yang dilakukan, antara lain, yaitu: (1) Penyusunan TIM IPEPA, (2) Menyusun Jadwal Kegiatan, (3) Pengumpulan Data dan Dokumen, (4) Pendampingan pengisian IPEPA, (5) Pendampingan Pengisian Data Kinerja, (6) Pendampingan Pengisian Laporan Evaluasi Kinerja. Berdasarkan pelaksanaan pendampingan pengisian IPEPA-PS inilah 4 (empat) Prodi telah mendapatkan perpanjangan Masa Akreditasi untuk 5 (lima) tahun ke depan dengan Peringkat B.
Downloads
References
Hamzah, A., & Hutagalung, A. (2021). Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Tahun 2021. Fokal Jurnal Kesetariatan dan Manajemen, 08 (01), 15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (online) https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163703/permendikbud-no-3-tahun-2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi (online) https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163709/permendikbud-no-5-tahun-2020
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (online) https://www.banpt.or.id/wp-content/uploads/2020/05/Peraturan-BAN-PT-Nomor-5-2020-Perubahan-Atas-PerBAN-PT-No-1-Th-2020_Final.pdf
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (online) https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/141827/permen-ristekdikti-no-62-tahun-2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 RUDI HARIAWAN, HAROMAIN HAROMAIN, MUHAMMAD SUHARDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.