ANALISIS LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.51878/academia.v2i1.1037Keywords:
Undang-Undang, Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, Landasan SosiologisAbstract
The plan to move the capital city of the Republic of Indonesia was conveyed by President Joko Widodo in his speech during a Limited Meeting at the Presidential Office. This plan is based on the consideration that the condition of the city of Jakarta is considered to be no longer possible as the capital city. The plan to move the capital city has received many responses from politicians and the general public, both in the form of support and rejection. The Draft Law (RUU) for the State Capital (IKN) was finally passed into the IKN Law by almost all factions in the DPR until it was ratified on January 18, 2022. This was based more on Article 360 ??of Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government, which stipulates that the Central Government can establish a Special Area, which in the context of the National Capital Academic Paper, the Special Area for the candidate for the State Capital will be located between the North Penajam Paser Regency (PPU) and the Kutai Kartanegara Regency, Kalimantan East. This location was confirmed by the Minister of National Development Planning who is also the Head of the National Development Planning Agency, Suharso Monoarfa, stating that the zero point of IKN development and the location of the State Palace are right in the middle of Indonesia. The nation's capital. This research was conducted using a qualitative research method, a normative juridical approach and the focus of writing was to examine the philosophical, sociological and juridical foundations of Pancasila contained in the IKN Bill. The results of the study found that the philosophical basis contained in the IKN Bill had not been fully explained by linking it to the values ??of Pancasila. It is necessary to evaluate and analyze the relevant laws and regulations, as the basis for the legitimacy of a law, which is able to explain the Philosophical, Juridical, and Sociological foundations of the IKN Law, so that the target direction, scope of regulation, and article content can be applied effectively, efficiently in harmony with various laws and regulations.
ABSTRAK
Rencana pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat Rapat Terbatas di Kantor Presiden. Rencana ini didasari oleh pertimbangan kondisi kota Jakarta dinilai sudah tidak memungkinkan sebagai ibu kota, yang Rencana pemindahan ibu kota ini menuai banyak tanggapan dari kalangan politisi maupun masyarakat khalayak umum, baik berupa dukungan maupun penolakan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu kota Negara (IKN) pun akhirnya disahkan menjadi UU IKN oleh hampir semua fraksi di DPR hingga disahkan pada 18 Januari 2022. Hal tersebut lebih didasarkan pada Pasal 360 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dapat membentuk Kawasan Khusus, yang dalam konteks Naskah Akademik Ibu Kota Negara, maka Kawasan Khusus calon Ibu Kota Negara akan berlokasi di antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini dipastikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, menyebutkan titik nol pembangunan IKN dan titik lokasi Istana Negara, tepat berada di tengah-tengah Indonesia.Naskah Akademik IKN dapat dijadikan sebagai landasan hukum awal dari upaya pemindahan Ibu Kota Negara. Penelitian ini dilakukan dengan métode penelitian kualitatif, pendekatan secara yuridis normatif dan fokus penulisan mengkaji landasan filosofis Pancasila, sosiologis dan yuridis yang terdapat dalam RUU IKN. Hasil peneltian ditemukan bahwa landasan filosofis yang terdapat dalam RUU IKN belum dijabarkan secara menyeluruh dengan mengkaitkannya terhadap nilai Pancasila. Perlu dilakukan evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, sebagai basis legitimasi dari sebuah Undang-Undang, yang mampu menjelaskan tentang landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dari UU IKN, sehingga arah sasaran, jangkauan pengaturan, dan materi muatan pasal dapat diterapkan secara efektif, efisien, harmonis dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum (4th ed.). Jakarta:Sinar Grafika.
Choirul, M. (2019, April 30). Ada 6 Alasan Utama Ibu Kota RI Harus Pindah dari Jakarta. CNBC Indonesia. cnbcindonesia.com/news/20190430124613-4-69663/ada-6-alasan-utama-ibu-kota-ri-harus-pindah-dari-jakarta
Herdiawanto, H., Wasitaadmadja, F. F., & Hamdayama, J. (2019). Kewarganegaraan Dan Masyarakat Madani (2nd ed.). Jakarta:Prenadamedia Grup.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:Paradigma.
Kaelan, & Zubaidi, A. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Paradigma.
Khopiatuziadah. (2013). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Pijakan Berpikir Sosiologis Sebagai Landasan Pemikiran dalam Penyusunan Naskah Akademik. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(1), 83–95.
Monoarfa, S. (2021). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibukota Negara. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf
Muhammad, Y. (2018). No TitlePEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA MAJU DAN SEJAHTERA. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 14(1), 21–30. https://doi.org/https://doi.org/10.23971/jsam.v14i1.779
Saputra, I. K., & Laksana, I. G. N. D. (2020). Analisis Yuridis, Sosiologis dan Filosofis Terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Kerta Wicara, 9(8), 1–8. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/61959
Simatupang, T. H. (2019). Mendudukan Konsep Executie Reiew Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 217–230. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.217-229
Ulya, F. N. (2022). Ini Alasan Pemerintah Pilih “Nusantara” Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kaltim. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/01/17/170000226/ini-alasan-pemerintah-pilih-nusantara-jadi-nama-ibu-kota-baru-di-kaltim#
Yani, A. (2020, December 23). Tinjauan Hukum Pemindahan Ibukota Jakarta Ke Kalimantan Timur. Jurnal Demokrasi. https://bakesbangpol.jakarta.go.id/v2/content/news/tinjauan-hukum-pemindahan-ibukota-jakarta-ke-kalimantan-timur#.YiQXCehBzIW
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 OTTI ILHAM KHAIR
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.