HUBUNGAN HUKUM ANTARA ANAK BUAH KAPAL PERIKANAN DENGAN PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT

Authors

  • AGUNG LAKSONO Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Indonesia
  • RETNO KUS SETYOWATI Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Indonesia
  • DWI RATNA KARTIKA Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3316

Keywords:

Pelaut, Anak Buah Kapal, Upah, Kepastian Hukum

Abstract

Seafarers are a crucial profession in the maritime sector with great responsibility for the crew, passengers, and cargo cargo. Crew members face high risks that require prevention to minimize danger. Especially for fishing boat crews, occupational risks are very high, so special attention is needed regarding job characteristics, safety and relevant competencies. Fisheries workers, as universally recognized owners of human rights, need special legal protection for their rights and decent working conditions. This research focuses on the legal relationship between fishery crew members and companies, as well as wage regulation in Indonesia. The research method used is normative juridical, which examines legal products such as laws. The implementation of wage regulations is subject to change, so it is important to obtain accurate information from official sources. The legal structure and quality of legal substance must be well organized, but the success of implementation depends on the involvement of all parties in the legal system and a supportive legal culture. Adopting these suggestions can create a more transparent, fair, and effective working environment for fisheries crews in Indonesia.

ABSTRAK
Pelaut adalah profesi krusial dalam sektor maritim dengan tanggung jawab besar terhadap awak kapal, penumpang, dan muatan barang. Anak Buah Kapal (ABK) menghadapi risiko tinggi yang memerlukan pencegahan untuk meminimalisir bahaya. Terutama bagi awak kapal penangkap ikan, risiko pekerjaan sangat tinggi, sehingga perhatian khusus diperlukan terkait karakteristik pekerjaan, keselamatan, dan kompetensi yang relevan. Pekerja perikanan, sebagai pemilik hak asasi manusia yang diakui secara universal, memerlukan perlindungan hukum khusus untuk hak dan kondisi kerja yang layak. Penelitian ini berfokus pada hubungan hukum antara ABK perikanan dan perusahaan, serta pengaturan pengupahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengkaji produk hukum seperti undang-undang. Implementasi peraturan pengupahan dapat mengalami perubahan, sehingga penting untuk mendapatkan informasi akurat dari sumber resmi. Struktur hukum dan kualitas substansi hukum harus ditata dengan baik, namun keberhasilan implementasi bergantung pada keterlibatan semua pihak dalam sistem hukum dan budaya hukum yang mendukung. Mengadopsi saran-saran ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, adil, dan efektif bagi ABK perikanan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Destructive Fishing Watch Indonesia. (2022). National Fisher Center (NFC) adalah platform yang menghubungkan awak kapal perikanan dan nelayan dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan di dalam dan luar negeri. https://dfw.or.id/national-fishers- center/#:~:text=“NFC adalah platform yang

Food and Agriiculture Organization. (2000). Fisheries Department Staff, The State of World Fisheries and Aquacullture. FAO.

Grahadyarini, L. (2022). Sistem Pengupahan Awak Kapal Perikanan Belum Berkeadilan. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/11/16/sistem-pengupahan-abk belum- berkeadilan?

Hendrawan, T. N., Fitrian, A., & Widodo, G. H. T. (2023). Perlindungan Hukum Hak Awak Kapal Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Volume, 17(1).

Imron, M., Nurkayah, R., & Purwangka, F. (2017). Pengetahuan dan keterampilan nelayan tentang keselamatan kerja di ppp muncar, Banyuwangi. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 1(1), 99–109.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra aditya bakti.

Muhammad, S. (2011). Kebijakan pembangunan perikanan & kelautan: pendekatan sistem. Universitas Brawijaya Press.

Oktaviyani, E. S. (2024). Sistem Pemberian Upah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) Perspektif Ekonomi Syariah. IAIN Ponorogo.

Parwita, I. P. H., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Buah Kapal pada Perusahaan Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 576–581.

Poerwadarminta, W. J. S. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Purwangka, F., Wisudo, S. H., Iskandar, B. H., & Haluan, J. (2013). Identifikasi potensi bahaya dan teknologi keselamatan kerja pada operasi perikanan payang Di Palabuhanratu, Jawa Barat. Jurnal Kelautan Nasional, 8(2), 60.

Rusli, H. (2011). Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Suharnata, S., Shahrullah, R. S., & Nurlaily, N. (2023). Problematika Ratifikasi Konvensi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) C188 Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Selat, 10(2), 144–164.

Surijono, O. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Buah Kapal yang Bekerja pada Perusahaan Perkapalan Nasional di Tinjau dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Bosowa.

Tempo. (2018). Pembunuhan ABK Indonesia. https://nasional.tempo.co/read/834700/pembunuhan-abk-indonesia

Yudiana, L. (2010). Undang-Undang No. 16 Tahun 1964 Tentang bagi Hasil Perikan dalam Prespektif Hukum Islam. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Downloads

Published

2024-10-12

How to Cite

LAKSONO, A., SETYOWATI, R. K. ., & KARTIKA, D. R. . (2024). HUBUNGAN HUKUM ANTARA ANAK BUAH KAPAL PERIKANAN DENGAN PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(3), 239-251. https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3316

Issue

Section

Articles