LOKALISASI DAN PROSTITUSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM SERTA IMPLIKASINYA

Authors

  • Widhy Andrian Pratama Program Studi Hukum, Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.51878/manajerial.v5i4.8671

Keywords:

Lokalisasi, Prostitusi, Hukum Islam

Abstract

ABSTRACT

Localization areas are often perceived as unsafe social spaces for women, both for those who work within them and for residents living in surrounding communities. This condition is not only caused by vulnerability to acts of violence but also by the negative social stigma attached to localization. The existence of localization is frequently regarded as a social problem as it generates public unrest, disrupts social order, and raises moral, health, and public security concerns. This study aims to analyze the legal regulation of prostitution and localization and to examine the effectiveness of government policies in addressing these issues, particularly from the perspective of women’s protection and public order. The research employs a doctrinal (normative) legal method by examining statutory regulations, legal principles, and legal doctrines through secondary data. The data are obtained from legal textbooks, statutory provisions, scholarly literature, records, and relevant reports. The findings indicate that the issue of prostitution and localization has not yet been comprehensively and sustainably resolved. Therefore, legal regulatory reform and a broader collaborative approach involving the government, religious leaders, local communities, and non-governmental organizations are necessary to develop fair, humane, and effective solutions.

ABSTRAK

Daerah lokalisasi kerap dipersepsikan sebagai ruang sosial yang tidak aman bagi perempuan, baik bagi mereka yang bekerja di dalamnya maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Kondisi ini tidak hanya disebabkan oleh kerentanan terhadap tindak kekerasan, tetapi juga akibat stigma sosial negatif yang melekat pada lokalisasi. Keberadaan lokalisasi sering dipandang sebagai permasalahan sosial karena menimbulkan keresahan, mengganggu ketenteraman warga, serta memunculkan persoalan moral, kesehatan, dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait prostitusi dan lokalisasi serta mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut, khususnya dari perspektif perlindungan perempuan dan ketertiban masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal (normatif), dengan menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum melalui data sekunder yang diperoleh dari buku hukum, pasal-pasal peraturan, literatur ilmiah, catatan, serta laporan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini permasalahan prostitusi dan lokalisasi belum tertangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi hukum serta pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, masyarakat lokal, dan lembaga swadaya masyarakat guna menciptakan solusi yang berkeadilan, humanis, dan efektif.

References

As’ad, A. (2024). Tinjauan hukum Islam tentang keberadaan lokalisasi pekerja seks komersial dan pengaruhnya terhadap perilaku remaja (Studi di KM 10 Loa Janan Kutai Kartanegara) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda]. Repository UINSI.

http://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5191

Flora, H. S. (2022). Modus Operandi Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Sosial Online. Journal Justiciabelen (Jj), 2(2), 120. https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2115

Hidayatullah, S. (2021). Sudut Pandang Hukum Islam Dan Positif Dalam Melihat Kasus Prostitusi Dan Hubungan Seks Di Luar Nikah. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 5(2), 110–129. https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i2.701

Ikawati, L. (2022). Prostitusi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Transformasi Hukum, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.59579/transformasihukum.v1i1.2791

Khoirunnisya, K., & Liyus, H. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Wilayah Hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 212–221. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33296

Lamma, M. I., Leo, R. P., & Fanggi, R. A. (2024). Tinjauan Kriminologi Pekerja Seks Komersial Pasca Penutupan Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak Kota Kupang. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(3), 11-24. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i3.369

Maulida, S. R., & Syaufi, A. (2025). Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi di Indonesia dalam Perspektif Hukum (Analysis of Criminal Law Policy on Prostitution in Indonesia from a Legal Perspective). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3713–3723. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7833

Musu, C. T. O., & Apriani, R. (2024). Tinjauan Empiris Fenomena Prostitusi Pekerja Seks Komersial Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(3), 175-181. http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/6182

Nurhasanah, N., Kusnadi, K., & Fitri, H. U. (2024). Analisis Praktik Prostitusi Online Pada Remaja Melalui Media Sosial Michat Di Kota Palembang. Al-Basyar: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 3(2), 136-144. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Al-Basyar/article/view/27033

Prasetyo, K., (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Surabaya. Esensi Hukum, 2(2), 36–47. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i2.30

Rahmadani, A., & Harihanto, H. (2023). Beberapa Faktor Sosial yang Mempengaruhi Remaja Menjadi Pengunjung Lokasi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Kabupaten. EJournal Prodi Pembangunan Sosial, 11(1), 392–401. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/

Rakhmah, N., & Putra, B. P. (2024). Faktor Sosial yang Mempengaruhi Seorang Menjadi Pekerja Seks Komersial di Makassar Sulawesi Selatan. UMI Medical Journal, 9(1), 48-66. https://doi.org/10.33096/umj.v9i1.305

Rizal M, M. K., Herawati, A. R., & Kismartini, K. (2024). Collaborative Governance dalam Penanggulangan Prostitusi di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(5), 3788. https://doi.org/10.35931/aq.v18i5.4045

Sinaga, M. P. P. M., Sinaga, M. M. M., Putri, Z. M., & Mbunai, L. O. (2025). Analisis Pandangan Etika Dan Hukum Islam Terhadap Prostitusi Dengan Konsep Kawin Kontrak. JUSTLAW: Journal Science and Theory of law, 2(01), 15-26. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/100

Surbakti, K., & Yudi, P. (2019). Pemanfaatan Lokalisasi Prostitusi Untuk Pendapatan Asli Daerah (Pad). Jurnal Curere, 3(2), 67–75. https://portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem%20/index.php/CURERE/article/view/251

Wardoyo, R. A., & Agustanti, R. D. (2021). Hukum Dan Pemberantasan Praktik Prostitusi?: Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia. Istinbath?: Jurnal Hukum, 18(2), 253–277. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3659

Zein, A., & Marpaung, W. (2022). Pemahaman Keagamaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Medan dan Batam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 163. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2415

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Pratama, W. A. (2025). LOKALISASI DAN PROSTITUSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM SERTA IMPLIKASINYA. MANAJERIAL : Jurnal Inovasi Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 5(4), 1389-1397. https://doi.org/10.51878/manajerial.v5i4.8671

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.