PENERAPAN PENDEKATAN HUKUM DALAM INOVASI PEMBELAJARAN TERHADAP IMPLEMENTASI KURIKULUM HUKUM DI PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.51878/learning.v4i1.2749Keywords:
pendekatan hukum, inovasi pembelajaran, kurikulum hukum, perguruan tinggiAbstract
The development of legal education in higher education requires innovation in learning that can integrate legal theory and practice effectively. This study aims to explore challenges, barriers, and solutions related to the implementation of legal approaches in learning innovation for legal curricula in higher education. Through a qualitative approach, data is collected through literature results with appropriate literature sources through academic databases, scientific journals, textbooks, and other publications. The results showed that key challenges included a lack of understanding and awareness of the importance of legal approaches, limited institutional support and resources, and difficulties in integrating legal approaches with existing curricula. However, solutions such as training and professional development, strong institutional support, cross-sector collaboration, and ongoing evaluation can help overcome these barriers. This research also highlights the need for more advanced research to explore the implementation of legal approaches in higher education learning, as well as strengthening cooperation with educational institutions and the legal industry to develop a legal curriculum that is responsive to the latest developments in the field of law. Thus, this research provides valuable insights for the development of legal learning practices that are more effective, innovative, and relevant to the demands of the times.
ABSTRAK
Pengembangan pendidikan hukum di perguruan tinggi memerlukan inovasi dalam pembelajaran yang dapat mengintegrasikan teori dan praktik hukum secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan, hambatan, dan solusi terkait dengan implementasi pendekatan hukum dalam inovasi pembelajaran untuk kurikulum hukum di perguruan tinggi. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui hasil literatur dengan sumber-sumber literatur yang sesuai melalui basis data akademik, jurnal ilmiah, buku teks, dan publikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama termasuk kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pendekatan hukum, keterbatasan dukungan institusional dan sumber daya, serta kesulitan dalam mengintegrasikan pendekatan hukum dengan kurikulum yang ada. Namun, solusi-solusi seperti pelatihan dan pengembangan profesional, dukungan institusional yang kuat, kolaborasi lintas sektor, dan evaluasi yang berkelanjutan dapat membantu mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini juga menyoroti perlunya lebih banyak penelitian lanjutan untuk mendalami implementasi pendekatan hukum dalam pembelajaran di perguruan tinggi, serta memperkuat kerjasama dengan lembaga pendidikan dan industri hukum untuk mengembangkan kurikulum hukum yang responsif terhadap perkembangan terbaru dalam bidang hukum. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi pengembangan praktik pembelajaran hukum yang lebih efektif, inovatif, dan relevan dengan tuntutan zaman.
Downloads
References
Adnani, A. (2020). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia Dari Sudut Pandang Struktural. Eksiklopedia of Journal, 2(2), 130–137.
Bayinah, S. N., & Vitasari, S. A. N. (2023). Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 10498–10508.
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol, 1(1), 41–50.
Cristiana, E. (2021). Digitalisasi Pendidikan Ditinjau dari Perspektif Hukum. Edelweisia Cristiana, 3, 58–66. https://prosiding.iahntp.ac.id
Farouk, U. (2009). Peran Public Relations Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dalam Era Badan Hukum Pendidikan Tinggi. Jiakp, 6(1), 68–77.
Gani, Z. B. (2023). Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Kemajuan Literasi Digital Dunia Pendidikan di Papua. Journal Of Law and Nation, 2(2), 113–121.
Khutub, M., & Hidayat, Y. (2022). Peningkatan Kualitas Mengajar Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Melalui Pelatihan Experiental Learning dan Pembaruan Kurikulum MBKM. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 7(3), 215. https://doi.org/10.36722/sh.v7i3.1019
Rodiyah, R. (2021). Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Digital dalam Menciptakan Karakter Mahasiswa Hukum yang Berkarakter dan Profesional. Jurnal Nasional Hukum, 7(2), 425–434.
Siregar, S. S., & Rosadi, O. (2020). Pendidikan Klinik Hukum Sebagai Instrumen Penting Dalam Pembaharuan Pendidikan Hukum di Indonesia. Unes Journal Of Swara Justisia, 3(4), 372–389.
Sopian, & Desmarani Helfisar. (2023). Inovasi dalam Advokasi Hak Asasi Manusia: Strategi dan Pendekatan Hukum. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 713–722. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.606
Syawaluddin, S. (2019). Perilaku Konsumen pada Pasar Pendidikan di Perguruan Tinggi Agama Islam Gorontalo. Al-Buhuts, 15(1), 155–164.
Tahir, A. (2012). Urgensi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Hukum Menuju Peningkatan Akreditasi. Sosio-Religia?: Jurnal Ilmu Agama Dan Ilmu Sosial, 10(2), 123–144.
Utomo, S. (2020). Tantangan Hukum Modern Di Era Digital. http://www.bogor.net/idkf-2/publik-
Wildan, A., Milah, M. S., & Taufik, M. (2022). Problematika Hukum Aset Digital Era Disrupsi 5.0 Di Indonesia Melalui Pendekatan Legislasi. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(2), 67–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LEARNING : Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.