MENSIKAPI RASA NASIONALISME TERHADAP TINDAKAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL YANG BERKEMBANG PADA KALANGAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.51878/knowledge.v2i2.1395Keywords:
Teknologi, Ujaran Kebencian, NasionalismeAbstract
The space for freedom of expression at this time by relying on technology brings new developments in people's lives to use social media freely. Along with this problem, various negative impacts arise in the form of types of crime, namely the emergence of hate speech that is carried out on social media in the form of writing and video. Such actions, if not arranged in a positive way, will have a very worrying impact on people's lives in Indonesia because they go too far from the norm and will cause discomfort/feelings to cause offense to a certain person or group. The emergence of legal consequences that will be faced by someone who intentionally or unintentionally commits this hate speech if it is not maintained in such a way it will be able to lead the perpetrator to fall into crime and an attitude of nationalism that is not well directed, Criminal Law Policy in Indonesia against the crime of hate speech on social media gives rewards for the actions of the perpetrators in accordance with applicable regulations resulting in the threat of appropriate punishment.
ABSTRAK
Ruang kebebasan berpendapat pada saat sekarang dengan mengandalkan teknologi membawa perkembangan baru dalam kehidupan masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bebas. Seiring dengan permasalahan ini muncul berbagai dampak negatif berupa jenis kejahatan yaitu munculnya ujaran kebencian ( hate speech) yang dilakukan di media sosial baik berupa tulisan maupun video. Perbuatan demikian apabila tidak tertata secara positif maka akan sangat berdampak mengkhawatirkan kehidupan masyarakat di Indonesia karena terlampau melewati batasan norma dan akan menimbulkan ketidaknyamanan/perasaan memunculkan ketersinggungan terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Timbulnya konsekuensi hukum yang akan dihadapi seseorang baik yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan ujaran kebencian ini apabila tidak dijaga sedemikian rupa maka akan bisa membawa pelaku terjerumus ke arah kejahatan dan sikap nasionalisme yang tidak terarah secara baik, Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial memberikan ganjaran terhadap perbuatan si pelaku sesuai ketentuan yang berlaku mengakibatkan ancaman hukuman yang setimpal.
Downloads
References
Dewi Maria Herawati. “Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat”, dalam Jurnal Promedia, Volume II, No 2, 2016, Herawati, Penyebaran Hoax, 138-155.
Fuady,Munir. 2002.Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap,M.Y.2010.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas,Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rengkang Education.
Marpaung,L. 2010.Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, B.1998, Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet. Bandung: PT Insan Komunikasi Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, E, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Sugiyono,2013, Metode Penelitian, Bandung :Alfabeta.
Wahid Abdul, dan Labib Muhammad,2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung : Refika Aditama.
Zainudin, Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum,Jakarta : Sinar Grafika.