REGULASI IKLAN DI INDONESIA SEBAGAI MEDIA PROMOSI OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Authors

  • VERATRISNA VERATRISNA Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • NURFITRI NURFITRI Badan Pengawas Obat dan Makanan

DOI:

https://doi.org/10.51878/healthy.v2i2.2648

Keywords:

Regulasi Iklan, Media Promosi Obat Tradisional, Obat Kuasi Dan Suplemen Kesehatan

Abstract

Advertisements for traditional medicine, quasi drug, and health supplements have a significant impact on society, both positively and negatively. The information presented in advertisements needs to be tailored to the general public's ability to assess symptoms they may be experiencing. It is essential to ensure that the information conveyed in advertisements is objective, comprehensive, and not misleading to protect the public from the excessive and incorrect use of products. Based on the supervision results of the Food and Drug Administration from 2019 to 2022, violations of advertisements for traditional medicine, quasi drug, and health supplements, known as Non-Compliance with Provisions (TMK), continue to occur from year to year. Therefore, a search of primary and secondary literature related to regulations on advertising, both nationally and internationally, is conducted to compare whether advertising regulations in Indonesia are sufficient to protect the public in choosing traditional medicine, quasi-drug, and health supplements. The current regulation governing advertising, especially for Traditional Medicine, Quasi-Drug, and Health Supplements, is the Food and Drug Administration Regulation Number 34 of 2022 concerning the Supervision of Advertising for Traditional Medicine, Quasi-Drug, and Health Supplements. This regulation can still serve as a guide in the preparation of advertisements as it has detailed provisions regarding advertising. Oversight related to advertisements can be enhanced by optimizing assistance in advertisement preparation, socialization, workshops, and technical guidance to ensure that the public is protected in choosing products that are safe, high-quality, and effective.

ABSTRAK
Iklan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif. Informasi yang ada di iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai suatu gejala penyakit yang mereka rasakan. Perlu dipastikan informasi yang disampaikan di iklan harus obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tidak benar. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan dari tahun 2019 hingga 2022 menunjukkan pelanggaran iklan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan atau dikenal dengan istilah pengawasan iklan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masih terjadi dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dilakukan penelusuran pustaka primer dan sekunder terkait regulasi mengenai Periklanan baik nasional maupun internasional untuk membandingkan apakah regulasi iklan di Indonesia sudah cukup melindungi masyarakat dalam pemilihan produk obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan. Regulasi yang mengatur mengenai periklanan khususnya untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Regulasi tersebut masih bisa dijadikan panduan dalam penyusunan iklan karena telah mengatur secara detail terkait iklan. Pengawasan terkait iklan dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi pendampingan penyusunan iklan, sosialisasi, workshop dan bimbingan teknis sehingga masyarakat terlindungi dalam pemilihan produk yang aman, bermutu dan berkhasiat.

References

Adiyasa MR. Meiyanti (2021). Pemanfaatan Obat Tradisional di Indonesia : Distribusi dan Faktor Demografis yang Berpengaruh. Jurnal Biomedika dan Kesehatan Vol.4 No.3 September 2021.

Australian Government Department of Health and Aged Care Therapeutic Goods Administration (Version 1.1. February 2023). Guidance on Applying the 2021 Advertising Code Rules

dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Ditwas OT,dan SK , BPOM); (2022). Laporan tahunan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020; Dewan Periklanan Indonesia

Gina L, Rukmana N, Yuska N. (2020). Pengaruh Iklan Obat di Media Terhadap Prilaku Konsumsi Obat pada Masyarakat di Kelurhan Tanah Patah Kota Bengkulu. Jurnal Ilmiah Farmacy, Vol 7 No.1, Maret 2020

Haflin, Edukasi Masyarakat Cermat terhadap Iklan dan Promosi Obat Tradisional di Desa Penyengat Olak Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Abdimas Keseahatan (JAK) Vol.2, No. 3 November 2020.

Health Sciences Authority Regulatory Guidance (2005). Guidance on Advertisements of Traditional Medicinal materials.

Jibrik A.B, Kwarteng M. A, chovacovaM & Denanyoh R (2019). The Influence of Selected Factors on The Use of Herbal Products. Journal of Competitif, 11(4), 57-72, https://doi.org/10.7441/joc.2019.04.04.

Keputusan Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.02.02.42.423.04.23.58 (Ditreg OT, SK dan Kos , BPOM) ; (2023). Standar Pelayanan Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan : Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman

Liza P, Mufarrihah (2021). Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi. Jurnal Sains Farmasi dan Klinis 9 (3): 271-278 (Desember 2021) | DOI:10.25077/jsfk.8.3.271-278.2021

Medicine Advertisements Board (2015). Guideline on Advertisement of Medicine and Medicinal product to general public

Medicines and Healthcare product Regulatory Agency (MHRA) ; Registered Traditional Herbal Medicines; Guidance on Consumer Advertising; 2023 ; https://assets.publishing.service.gov.uk/media/6012d82c8fa8f56545ea3d76/Appendix_1.pdf

Mirzaqon. T, A dan Budi Purwoko. (2017). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing. Jurnal BK Unesa, 8 (1).

Nugraheni A.P, Purba S, Riani D, Wahyuri. Analisa Hasil Pengawasan Iklan / Promosi Suplemen Kesehatan Sebelum dan Selama Masa Pandemi COVID-19. Eruditio Vol 1, No.2, Juni 2021, pp 37-44.

Nurpeni, WidiaA, Abdul M, Aguwan Trio S. Food Suplement Controlling pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) Vol.2, No 2 Mei 2022, Hal 173-178

Pengawasan Periklanan Obat.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat

Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Periklanan Pangan Olahan

Qothrunnadaa T, Zuhrotun A (2023) Regulasi pengawasan iklan obat tradisional yang berlaku diIndonesia . Journal of Pharmaceutical and Sciences (JPS)Vol 6, No 2 ; 2023 pp 1248-1256

Registered Traditional Herbal Medicines; Guidance on Consumer Advertising

Saputra F.F, Kusumawardia E.F, Fadillah, Daradhiba M. Hubungan Faktor Sosiodemografi dan Tingkat Konsumsi Suplement Multivitamin pada Mahasiswa di Kabupaten Sumenep. Journal of Healthcare Technology and Medicine Vol. 8 No.2 Oktober 2022.

Supardi, S., Handayani,R. S., Herman, M. J., Raharni, R., & Susyanty, A. L. (2012). Kajian peraturan perundang-undangan tentang pemberian informasi obat dan obat tradisional di Indonesia. Indonesian Pharmaceutical Journal, 2(1), 20-27.

Sureskumar V, Venkatesh R. (2019). Factors Influencing The Choice of Herbal Products. Think India Journal Vol 22-Issue-10 November 2019.

Surinder Kum, Dr. R P Singh; A Study On Ayurveda And Its Advertising India, Cosmos An International Journal of Art & Higher Education, Vol 8 / No 2 / Jul-Dec 2019

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Widyorini SR (2020) Advertisement anda Publication Health Service. Advance in Economic, Business anda Management Research, Vol 140. International Conference on Law, Econmic and Health (ICLEH, 2020)

World Heath Organization (2013) . WHO Traditional Medicine Strategy 2014-2023. WHO Library Cataloguing in publication data

Downloads

Published

2023-12-08

How to Cite

VERATRISNA, V., & NURFITRI, N. (2023). REGULASI IKLAN DI INDONESIA SEBAGAI MEDIA PROMOSI OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI DAN SUPLEMEN KESEHATAN. HEALTHY : Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, 2(2), 162-177. https://doi.org/10.51878/healthy.v2i2.2648

Issue

Section

Articles