PERNIKAHAN BEDA AGAMA TINJAUAN FIKIH DAN TANTANGAN KEHIDUPAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i3.3050Keywords:
Pernikahan beda agama, Tinjauan fikih, Tantangan kehidupan multikultturalAbstract
The research aims to examine interfaith marriages from the perspective of Islamic jurisprudence and legal analysis, as well as exploring the challenges that arise in the multicultural context in Indonesia. Through an Islamic jurisprudence literature approach, this article explores the views of various scholars and schools of thought regarding the validity and conditions of interfaith marriages. In addition, Islamic legal analysis is used to understand how marriage is regulated in the laws and regulations that apply in Indonesia. This research uses qualitative methods by analyzing various sources of classical and contemporary jurisprudence literature, as well as relevant legal documents. The research results show that there are various views in Islamic jurisprudence regarding interfaith marriages, which reflect the dynamics of ulama's thinking in responding to social change. On the legal side, there is a tension between fiqh norms and state regulations which often requires a more flexible and contextual approach. This article concludes that a comprehensive understanding of Islamic jurisprudence and legal literature is needed to handle the issue of interfaith marriages fairly and inclusively in Indonesia.
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk mengkaji pernikahan beda agama dari perspektif fikih dan analisis hukum Islam, serta mengeksplorasi tantangan yang muncul dalam konteks multikultural di Indonesia. Melalui pendekatan literatur fikih Islam, artikel ini menelusuri pandangan berbagai ulama dan mazhab mengenai keabsahan dan syarat-syarat pernikahan beda agama. Selain itu, analisis hukum Islam digunakan untuk memahami bagaimana pernikahan ini diatur dalam undang-undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber literatur fikih klasik dan kontemporer, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam pandangan dalam fikih Islam mengenai pernikahan beda agama, yang mencerminkan dinamika pemikiran ulama dalam merespons perubahan sosial. Di sisi hukum, terdapat ketegangan antara norma-norma fikih dan regulasi negara yang sering kali membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap literatur fikih dan hukum Islam diperlukan untuk menangani isu pernikahan beda agama secara adil dan inklusif di Indonesia.
Downloads
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.
Amri, C. O., Jaelani, A. K., & Saputra, H. H. (2021). Peningkatan literasi digital peserta didik: Studi pembelajaran menggunakan e-learning. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 6(3), 546-551.
Dewi, L. (2022). Implementasi Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara (Doctoral dissertation, IAIN Kudus).
Fahamsyah, F. (2019). Fikih Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Jurnal Al-Fawa'id: Jurnal Agama dan Bahasa, 9(1), 72-88.
Fuadi, A. (2016). Pemikiran Jaringan Islam Liberal Tentang Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).
Hafidzi, H. A. (2024). Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari. CV. AZKA PUSTAKA.
Haitoni, F. (2018). Komparasi Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan Beda Agama. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 17(2), 203-228.
MUBAROK, M., & YUSUF, M. (2024). MANAJEMEN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MULTIKULTURAL DI SEKOLAH MENEGAH ATAS ISLAM TERPADU AR-RAHMAH DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN SISWA TERHADAP KEBERAGAMAN MASYRAKAT. LEARNING: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 4(2), 199-209.
MUSLIM, M., & TANG, M. (2024). IMPLEMENTASI KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MULTIKULTURAL DI SEKOLAH MENENGAH ATAS ISLAM TERPADU AR-RAHMAH MAKASSAR. LEARNING: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 4(2), 188-198.
Tarantang, J., Khosyi’ah, S., & Saepullah, U. (2023). Filosofi ‘Illat Hukum dan Maqashid Syariah dalam Perkawinan Beda Agama. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 19(1), 44-55.
Tobroni, M. (2017). MAKNA SEKSUALITAS DALAM ALQUR’ AN MENURUT HUSEIN MUHAMMAD. Al-A'raf: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, 14(2), 219-238.
Kholik, A. (2017). Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif Quraish Shihab. INKLUSIF (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 2(2), 17-32.
Rosadi, I. (2015). Pemikiran fikih Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang status pernikahan istri akibat suami menghilang (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Siddik Turnip, I. R. (2021). Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI Dan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 6(01), 107-140.
Triadi, T. (2019). Proses Perkawinan Menurut Hukum Adatdi Kepulauan Mentawai Di Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ensiklopedia Of Journal, 1(2).
Wibisono, A. D. (2023). Hak Muwaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/Puu-Xx/2022.(The right of heirs of children born from interfaith marriages. Juridical Review of Constitutional Court Decision Number 24/PUU-XX/2022) (Doctoral dissertation, Unversitas 17 Agustus 1945 Surabaya).