PERAN SERTA PESERTA PELATIHAN JABATAN ANALIS KEPEGAWAIAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PEMBELAJARAN MATA PELATIHKAN ANTI KORUPSI DI PUSAT PENGEMBANGAN ASN
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i4.1745Keywords:
Peserta pelatihan, Mata pelatihan, bahaya KorupsiAbstract
This study aims to provide an analysis or description of the role of personnel analyst training participants in efforts to eradicate corruption and gratification in their respective work units through the provision of anti-corruption training courses. This type of research is qualitative research using the method of studying literature from books and laws and regulations related to the subject matter. The research instruments are reading, analyzing, drawing conclusions, and researchers as key instruments. The data sources for this research are the results of literature studies originating from books, laws and regulations and sources of scientific work related to the title of the discussion. The result is to make an analysis or description of the role of personnel analyst training participants in efforts to eradicate corruption and gratification through learning anti-corruption training subjects which can then be used as a guide after returning to their respective work units.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk membemberikan analisis atau gambaran tentang peran peserta pelatihan jabatan analis kepegawaian dalam upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi pada unit kerjanya masing-masing melalui pemberian pembelajaran mata pelatihan anti korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi leteratur dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok pembahasan. Adapun instrumen penelitiannya adalah membaca, menganalisis, menarik kesimpulan, dan peneliti sebagai instrumen kunci. Sumber data penelitian ini adalah hasil studi letaratur bersumber dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber karya ilmiah yang terkait judul pembahasanan. Adapun hasilnya adalah membuat analisis atau gambaran peran serta peserta pelatihan jabatan analis kepegawaian dalam upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi melalui pembelajaran mata pelatihan anti korupsi yang kemudian bisa dijadikan panduan setelah kembali pada unit kerjanya masing.
Downloads
References
Abdullah, A., & Rachmawati. 2018. Hubungan soft skills dengan prokrastinasi akademik pada mahasiswa. Psikovidya ,
Adetyan, A., Putra, D. P., Adiana, F., & Wahjono, S. I. 2019. Upaya Meningkatkan Keberhasilan Implementasi ERP Untuk Membangun Keunggulan Bersaing Pada UKM Surabaya. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian LPPM Universitas PGRI Madiun
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ali, Muhammad, 2000, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia , Jakarta : Sinar. Grafika
Arikunto, Suharsimi. 2015. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi. Aksara.
Adami Chazawi. 2002,SH.Pelajaran Hukum Pidana Bagian I.Jakarta: Raja
Danim, Sudarwan. 2010. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Hamalik, Oemar. 2014. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Larasati, Sri. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Deepublish
Kaswan. 2016. Teori-Teori Pelatihan dan Pengembangan. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Nizar,Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Pers
Pramudyo, G. N. 2017. Etika ilmiah dan penelitian. Malang: Universitas Brawijaya. diakses pada 11 Januari 2019
Riniwati, Harsuko. 2016. Manajemen Sumber Daya Mnusia Aktivitas Utama dan. Pengembangan SDM. Malang : UB Press
Rivai,Veithzal. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari. Teori ke Praktik. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Sadulloh, Uyoh. 2010. Pedagogik (Ilmu Mendidik). Bandung: Alfabeta.
Sri, Larasati. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: CV.Budi Utama.
Sayed Husein Alatas, dikutip dari, Farid R. Faqih, mendulang Rente di Lingkar Istana, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana Korupsi Sengketa antara Negara dan Modal, Edisi 14, tahun III, 2002, hal 117.
Thoha, Miftah. 2012. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.